Pendahuluan
Asumsi dasar yang dianggap universal dari manusia oleh paham ekonomi Neoklasik adalah sifat dasarnya yang homoekonomikus, yang dimanifestasikan dalam bentuk pencarian kepuasan atau keuntungan yang setinggi tingginya secara perorangan. Asumsi tersebut pada akhirnya secara otomatis juga “diberlakukan” bagi manusia Indonesia beserta bangunan ekonominya. Dalam kerangka seperti itu maka ide tentang sistem ekonomi yang tidak individualistik sebagaimana kuat dipesankan dalam pasal 33 UUD 1945 (sebelum diamandemen) menjadi terasa aneh sehingga dianggap layak untuk dirombak. Ide koperasi kemudian bukan hanya terasa aneh melainkan sering dianggap bertentangan dengan sifat dasar manusia Indonesia dalam berekonomi. Benarkah? Makalah ini mencoba melihat seberapa jauh keganjilan terjadi dari ide koperasi, atau barangkali seberapa jauh keganjilan dari asumsi homoekonmikus bagi bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa Timur.
Materialisme dan Koperasi
Koperasi merupakan upaya untuk mengumpulkan kekuatan si kecil yang terserak agar bisa menantang si besar untuk mencapai tujuan ekonominya. Koperasi sebagai politik ekonomi si kecil inilah yang mengilhami tumbuhnya perkumpulan koperasi di negara negara Eropa dan Amerika. Namun sebenbarnya tercatat juga koperasi yang muncul dari kelompok yang mengimani adanya suatu nilai non-ekonomi yang lebih tinggi daripada nilai ekonomi. Tujuan mereka lebih ditekankan kepada tujuan non ekonomi itu. Tipe ini biasanya muncul mengikuti adanya proses industrialisasi yang diikuti dengan perubahan dalam sistem nilai yang terkandung di dalam proses industrialisasi itu. Sistem nilai yang “membonceng” industrialisasi itu dianggap “sekuler” yang oleh karenanya harus diimbangi dengan sistem lain.
Today, such communes are usually created by urban people, radical intelligencia, industrial worker, or people who oppose the existing socio economic system. They have their own vision of what society should be and they set out to create an alternative to an unjust world or simply an escape from such a world. (Dorner, 1977, hal 18)
Dalam semangat inilah kiranya Hatta memberi catatan tentang koperasi Indonesia.
Koperasi yang dikehendaki oleh undang undang dasar kita adalah koperasi sebagai dasar perekonomian. Saya ulangi lagi, sebagai dasar! Bukan koperasi yang dibangun hanya sebagai koreksi terhadap kapitalisme yang diterima sebagai dasar perekonomian negeri, seperti yang didapati di dunia Barat. Koperasi di sana tujuannya untuk memperoleh pembagian yang lebih adil di dalam perekonomian kapitalisme dan untuk mencapai produksi dan perolehan yang lebih rasional. (Hatta, 1984)
Dari kutipan tersebut jelas bahwa koperasi yang dikembangkan dan dimaksudkan di negara negara Barat sejak kelahirannya berbeda dengan koperasi yang dimaksudkan di Indonesia. Di negara negara Barat koperasi dimaksudkan sekedar sebagai cara untuk meminimalisasi dampak buruk dari bekerjanya sistem ekonomi kapitalis. Sedangkan di Indonesia lebih dari itu, koperasi dijadikan sebagai alternatif sistem (dasar perekonomian) untuk mengatur perekonomian. Yang akan dikembangkan bukan hanya lembaga lembaga bisnis koperasi, melainkan lebih dari itu adalah pengaturan ekonomi nasional yang mendasarkan diri pada prinsip prinsip koperasi yaitu kerjasama. Semua itu tentu karena adanya keyakinan bahwa tujuan manusia dalam hidupnya tidaklah pemenuhan kebutuhan materi semata.
Mitos Materialisme
Pada umumnya diyakini bahwa di dunia ini hanya ada dua sistem ekonomi: kapitalisme dan sosialisme. Berbagai pemikiran baru hanya disetujui sebagai “kembangan” (varian) dari kedua sistem ekonomi itu. Kembangan tentang kapitalisme memunculkan kapitalisme yang populis, yang manusiawi dan welfare state, sedangkan kembangan sosialisme memunculkan sosialisme yang bergerak ke demokrasi (sosialisme demokrasi). Dengan kata lain kapitalisme dan sosialisme berada pada dua titik ekstrem sedangkan berbagai sistem yang muncul atau dipikirkan belakangan berada diantara dua ekstrem itu.
Melekatnya keyakinan hanya adanya dua “dunia” itu menyebabkan agak sulit untuk meyakinkan publik akan masih adanya “tempat” bagi ekonomi alternatif. Namun bila dirunut pada falsafah yang mendasari akan ditemukan bahwa baik kapitalisme maupun sosialisme mempunyai akar falsafah yang sama yaitu falsafah barat (Yunani) yang sangat berbeda dengan falsafah Timur. Penelusuran dengan cara ini (Sutrisno PH, 1984) akan membawa kesimpulan bahwa "dua dunia" hanyalah mitos, sehingga adanya dunia lain adalah faktual.
Kesamaan falsafah yang melandasi kapitalisme bisa dilihat dalam gambar 1 (Sutrisno PH, 1982). Kapitalisme melandaskan diri pada falsafah liberalisme, individualisme, rasionalisme atau intelektualisme, materialisme dan humanisme. Dilain pihak sosialisme mempunyai latar belakang kekuatan falsafah sosialisme, organisme, rasionalisme/ intelektualisme, materialisme dan humanisme Rasionalisme adalah ajaran yang lebih menitikberatkan pada peranan rasio atau intelek dan mengabaikan peranan emosi/ perasaan dalam menentukan hakekat kebenaran. Materialisme adalah paham yang menyatakan bahwa hakekat kebenaran adalah sesuatu yang dapat diterima oleh akal dan dapat dibuktikan secara empiris, yaitu dapat diraba, didengar, dirasakan. Sedangkan Humanisme adalah paham yang menyatakan bahwa bagi manusia yang penting adalah kehidupan di dunia ini, hidup sesudah itu adalah diluar jangkauan akal manusia. Semua itu bermuara pada perumusan tujuan ekonomi sebagai meningkatkan pendapatan penduduk (tujuan dunia semata).
Gambar 1. Latar Belakang Filsafat Sosialisme dan Liberalisme
Dengan demikian maka ada kesamaan penting yang harus disadari antara kapitalisme dan sosialisme yaitu bahwa keduanya mendasarkan pada materialisme, rasionalisme dan humanisme. Yang membedakan di antara keduanya hanyalah gerak pendulum (bandul jam) dari cara mewujudkan kekayaan fisik, apakah akan cenderung mengarah ke “bebas” atau “terkendali”, liberal atau etatistik (serba negara). Gerak diantara keduanya akan memunculkan ekonomi campuran, “welfare state” atau “sosdem” yang kesemuanya sebenarnya masih dalam satu induk: materialisme, intelektualisme dan humanisme. Dalam kerangka ini maka perbedaan tajam diantara keduanya akhirnya hanya semacam sebuah mitos. Yang membedakan di antara keduanya hanyalah cara bagaimana kemegahan dunia bisa dipenuhi.
Meninggalkan Mitos Dua Dunia
Berbagai bentuk campuran telah ditawarkan, namun ternyata tidak juga memberikan kepuasan pada sejumlah kalangan. Masih banyak pihak yang secara serius berusaha mencari sistem lain yang sesuai dengan falsafah hidup yang dipakainya yang dianggap lebih etik: ekonomi Pancasila, Ekonomi Islam, Sosialisme Islam dan sebagainya. Seberapa tepatkah sistem alternatif itu untuk diterapkan pada bangsa bangsa Timur seperti Indonesia? Hal ini hanya akan bisa dipahami dengan bertolak dari falsafah dasar yang digunakan kedua sistem “ekstrem” yaitu rasionalisme, materialisme dan humanisme.
Untuk menjawab pertanyaan apakah ada sistem lain yang benar-benar di luar kapitalisme-sosialisme, dan apakah pencarian akan sistem alternatif masuk akal atau tidak, layak atau tidak, sangat tergantung pada keyakinan dan penerimaan akan adanya fakta empirik lain. Harus diakui ada kenyataan empirik yang menunjukkan tidak semua, bahkan sangat besar, bagian manusia di dunia yang meyakini bahwa ada kehidupan lain (dan lanjutan) dari kehidupan dunia ini (bukan humanisme!), bahwa pemenuhan kebutuhan hidup manusia tidaklah sekedar materi semata (bukan materialisme!) dan bahwa tidak semua hal bisa dinalar (bukan rasionalisme!), seperti yang diungkapkan oleh Etzioni:
The neoclassical paradigm assume that people have one overarching goal: satisfying of their wants.. were depicted as materialistic. ..... In contrast, my finding is that people have several wants, including the commitment to live up to their moral values, and that these wants cannot neatly ordered or regulated by prices (Etzioni dalam Ekins, 1992, hal. 49)
Keinginan manusia dalam kenyataan empirik tidak hanya terpusat pada kebutuhan materialnya saja melainkan juga pada pemenuhan kebutuhan yang tidak material. Pandangan semacam itu adalah empirik sekaligus merupakan ajaran dari agama-agama besar dan bahkan semua agama yang dianut umat manusia yang umumnya mengajarkan keseimbangan kepentingan hidup di dunia dan di hari akhir. Bahkan banyak yang secara ekstrem mengambil posisi berseberangan dengan paham materialisme, humanisme, rasionalisme. Mereka secara ekstrem mempunyai paham spiritualisme berupa eskapisme, zuhud, atau lari dari kemegahan dunia untuk secara penuh mengabdikan diri dalam alam spiritual.
Falsafah yang “bukan materialisme, humanisme dan rasionalisme” adalah sesuatu yang empirik. Demikian juga secara empirik dari awal kehidupan sampai kini ia diikuti oleh bagian banyak umat manusia, bahkan bagian terbesar umat manusia. Masyarakat semacam itu bahkan secara terus menerus akan mengembangkan misi dan dakwah untuk mengubah paham “sekuler “ itu menjadi lebih bermoral, mengubah dari materialistik ke spiritualistik.
Masyarakat semacam itu bukan hanya kenyataan empirik melainkan juga sekaligus sebuah masyarakat yang dicita citakan. Dalam kaitan ini para penganut agama akan berupaya mewujudkan masyarakat yang tidak materialistis sekalipun lingkungan empiriknya materialistik! Apakah masyarakat seperti itu “sudah masa lalu, kuno, dan oleh karenanya harus ditinggalkan dan dianggap tidak ada? Kalau berbagai agama dan kepercayaan itu semakin menguat pada masa mendatang, atau paling tidak bertahan, maka pikiran kearah ekonomi yang tidak “sekuler” merupakan sebuah keniscayaan. Sebaliknya kalau semua itu mengendur seiring perjalanan waktu, tentu pemikiran atas ekonomi moral merupakan sebuah utopia, atau langkah mundur jauh ke masa lalu yang oleh karenanya patut ditertawakan. Tetapi fakta menunjukkan perkembangan yang tidak pernah surut. Ini menunjukkan bahwa ekonomi etik atau apapun namanya bukanlah sebuah upaya yang “ngaya wara” atau tak punya arti.
Karena “falsafah lain” ternyata memang dianut dan empirik, maka penerapan sistem ekonomi baik sosialisme maupun kapitalisme tidaklah tepat (atau tidak mungkin, tidak boleh!) bagi masyarakat yang falsafahnya berbeda. Masyarakat semacam itu mempunyai perilaku yang memang berbeda sehingga harus diterapkan (atas dasar empirisme) sistem lain yang lebih tepat. Namun bisa pula di tengah-tengah kenyataan materialistik memang harus dibangun sistem alternatif karena memang sistem itulah yang diperintahkan dalam kitab suci atau konstitusi. Untuk mengakomodasi hal ini maka alternatif sistem memang harus dibangun, dan bangunan atas sistem itu dalam kapling yang memang di luar “dua dunia”, sehingga adanya pendulum seperti dalam gambar 2 merupakan sebuah kepastian.
Gambar 2. Falsafah Timur Sebagai Landasan Bagi Sistem Ekonomi Alternatif
Dampak Pengajaran pada Perilaku
Tentang sifat homoekonomikus, kini terdapat dua kelompok penerimaan oleh para ekonom. Pertama adalah kelompok ekonom yang memang haqqul yakin bahwa sifat dasar manusia adalah homoekonomikus. Bagi kelompok ini jelas, semua pemikiran danbangunan ekonomi klasik harus dipertahankan. Kedua kelompok ekonom yang sebenarnya yakin (termasuk dalam perilaku pribadinya) bahwa homoekonomikus bukanlah satu satunya sifat dasar manusia, karena manusia sebenarnya juga bersifat sosial dan religius. Tetapi bukan berarti mereka menanggalkan fikiran klasiknya atas alasan teknis semata. Karena mengubah dari homoekonomikus menjadi homo relijius berdampak besar pada model-model yang telah terpateri dalam otak dan buku-buku teks, maka kelompok ini mengambil jalan tengah. Agar model menjadi sederhana, dan model matematis dan grafis tetap bisa digunakan, maka sifat dasar manusia diasumsikan hanya homoekonomikus. Sebenarnya diyakini bahwa manusia mempunyai sifat dasar mencari kepuasan material dan spiritual, tetapi agar sederhana, diasumsikan hanya serakah. Pandangan ini barangkali bisa dianggap sebuah kemajuan. Tetapi pengasumsian sifat dasar manusia itu tetap berbahaya bagi perkembangan pengajaran dan dampaknya bagi perilaku publik.
Pengajaran ilmu ekonomi neoklasik tidak sekedar membuat para mahasiswa dan pelajar tahu mengenai mekanisme ekonomi dengan asumsi klasiknya.
A Study of the educational effetcs of neoclassical teachings shows that students become more self oriented, just as they may become more rational in their decisions.
Beyond the effects on students are those on the general public. All the prevailing neoclassical approach to moral values tends to debase them. All societies set aside certain areas as ‘sacred’. To make the public think about these sacred areas in cost-benefit terms ‘secularizes’ them, strips them of their moral standing and ultimately causes them to be treated as neoclassicist say they are. (Etzioni dalam Ekins, 1992, hal 3)
Proses pengajaran akan mendorong terjadinya internalisasi dan sosialisasi materi neoklasik sehingga pada akhirnya dianggap sebagai sebuah kebenaran. Manusia serakah merupakan kebenaran yang telah diajarkan dan kemudian “merupakan kebenaran yang harus dimanifestasikan dalam perilaku keseharian”. Kecenderungan buruk inilah yang harus menyadarkan kita untuk tidak menyederhanakan pengajaran ekonomi dengan paradigma neoklasik.
Dengan demikian sikap yang “mengakui ketidakserakahan manusia” tetapi (karena alasan praktis) tetap menggunakan alat analisis lama sekedar menunjukkan kemalasan untuk berfikir agak susah dengan menciptakan model-model alternatif. Lebih dari itu sikap tersebut berbahaya bagi perkembangan perilaku publik. Pengajaran selain berfungsi membuat orang tahu juga akan berdampak pada internalisasi nilai sebagaimana diajarkan pada diri seseorang dan secara luas bagi publik.
3 Juni 2003
Oleh: Drs. Hudiyanto -- Dosen FE UMY Yogyakarta, Staf Peneliti Pusat Studi Ekonomi Pancasila UGM
Senin, 17 Januari 2011
KOPERASI DAN MITOS MATERIALISME
MENUJU SISTEM EKONOMI PANCASILA: REFORMASI ATAU REVOLUSI
.... intellectuals are at their best when distant from politics and power... only when intellectuals step back from governing institutions will they be able to speak truth to power.... Intellectuals, therefore had to conceive of themselves as cultural worker, responsible not solely for generating ideas but also for ensuring that those ideas wound up in the minds and arguments of a thoughtful audience ang public. (K. Mattson, 2002: 9, 267)
Universities are introduced, without the intellectual spirit. A bureaucracy is introduced without the rigid and widespread adherence to the principal of promotion by merit, efficiency, and a public service attitude. Parliamentary democracy is introduced without the spirit of fair play, honest election, and a genuine commitment to principles. The sciences are introduced without the spirit of enquiry. The incomplete nature of the modernisation process, the substance without the spirit, is the cause of prevailing backwardness of the developing societies. (Alatas, 1977: 78-79)
Pendahuluan
Jika kita berbicara tentang “Meluruskan Jalan Reformasi”, apa artinya? Apanya (dari reformasi) yang telah melenceng? Apakah jalan(nya) reformasi memang berkelok-kelok ataukah pelaksanaan reformasi tidak mengikuti jalan lurus yang telah dibuat dan disepakati? Memang thema “Meluruskan Jalan Reformasi” dapat diartikan kedua-duanya, yaitu kita ingin meluruskan jalannya reformasi yang kenyataannya telah berjalan berkelok-kelok (ke kanan, ke kiri, naik turun), tetapi juga dapat berarti jalan lurus yang seharusnya ditempuh ternyata tidak diikuti. Reformasi pada kenyataannya telah melenceng karena setiap orang/kelompok orang/partai politik telah mengikuti kehendak masing-masing tanpa peduli kehendak orang/kelompok orang/partai politik lain. Ada yang menyatakan reformasi telah “mati suri” atau “mati muda” yang berarti masyarakat Indonesia belum sempat menikmati hasil-hasil positifnya, dan kini mengharapkan munculnya tokoh-tokoh pemimpin baru untuk menggantikan (tokoh-tokoh) reformasi yang telah mati muda itu.
Pertanyaan lain yang cukup mengganggu adalah mengapa para pemimpin yang telah bertekad melaksanakan reformasi dan memperoleh peluang untuk mewujudkan cita-cita reformasi, ternyata “kualitasnya” diragukan masyarakat. Bahkan masyarakat nampak yakin bahwa mereka, para pemimpin tertentu, dikhawatirkan akan “mengkhianati” cita-cita reformasi.
[1] Makalah Seminar Bulanan PUSTEP-UGM, 7 Oktober 2003. versi pertama disampaikan sebagai prasaran Seminar “Meluruskan Jalan Reformasi”, UGM 25-27 September 2003.
Reformasi Sistem Ekonomi
Pada tanggal 10 Maret 1998 ketika MPR-RI menyetujui TAP tentang GBHN 1998-2003, Sistem Ekonomi Pancasila disepakati sebagai sistem ekonomi yang sepatutnya diterapkan di Indonesia. Kata sistem ekonomi Pancasila disebut 9 kali dalam GBHN setebal 147 halaman tersebut. Sistem Ekonomi Pancasila ala Orde Baru ini didefinisikan sebagai sistem ekonomi dengan 7 butir “paradigma baru” sebagai berikut:
(1) Terciptanya ketahanan nasional yang kukuh dan tangguh;
(2) Mengandung sikap dan tekad kemandirian dalam diri manusia; keluarga, dan masyarakat Indonesia;
(3) Perekonomian nasional dikembangkan ke arah perekonomian yang berkeadilan dan berdaya saing tinggi;
(4) Demokrasi ekonomi diwujudkan untuk memperkukuh struktur usaha nasional;
(5) Koperasi adalah sakaguru perekonomian nasional, sebagai gerakan dan wadah ekonomi rakyat; koperasi sebagai badan usaha ditujukan pada penguatan dan perkuatan basis usaha;
(6) Kemitraan usaha yang dijiwai semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang saling menguntungkan untuk ditumbuh-kembangkan;
(7) Usaha nasional dikembangkan sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dalam pasar terkelola, dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta nasionalisme yang tinggi.
Yang menarik darik ke-7 “paradigma baru” dalam GBHN tersebut adalah tidak disebut dan dikenalinya masalah ketimpangan ekonomi sebagai akibat konglomerasi, meskipun dalam GBHN 1993 sudah ada konstatasi tentang itu dalam bentuk kekhawatiran akan munculnya “keangkuhan” (dari yang kuat, konglomerat) dan “kecemburuan” (dari yang lemah dan miskin) sosial. Pernyataan tentang bahaya konglomerasi dan konglomerat sebenarnya juga sudah secara tegas diberikan oleh laporan Bank Dunia perwakilan Jakarta tahun 1993.
A source of increasing concern in recent year has been the relatively high concenration of ownership ang market power in the modern business sector in the hands of large business groups, or conglomerates..... The dominance of conglomerates raises issues of both equity (equal access to market opportunities) and efficiency (removal of barriers to competition).[2]
[2] World Bank, 1993, Indonesia: Sustaining Development, Report No. 11373. Indo.
Mengapa konglomerasi yang telah merupakan sumber kekisruhan sosial-ekonomi yang serius, dihindari penyebutannya dalam GBHN? Sebabnya adalah karena para konglomerat termasuk putra-putri para pemimpin nasional, telah menguasai panggung politik nasional. Maka para konglomerat ini dengan segala cara berusaha membela posisi tawarnya ketika berhadapan dengan kepentingan kelompok ekonomi lemah yang disebut ekonomi rakyat. Dalam isu konglomerat vs ekonomi rakyat ini para konglomerat dibela oleh kelompok teknokrat yang tidak ingin negara kehilangan sumber ”pertumbuhan ekonomi nasional” andalan. Memang ada slogan peningkatan kemitraan dan upaya-upaya membuat perekonomian lebih lebih adil melalui pengembangan demokrasi ekonomi, dan usaha koperasi dinyatakan sebagai sakaguru perekonomian nasional. Tetapi selama politik ekonomi tidak memihak ekonomi rakyat yang menjadi terjepit, bahkan politik ekonomi itu terang-terangan berpihak pada konglomerat, hasilnya adalah makin melebarnya jurang kaya-miskin, dan ekonomi rakyat makin terpinggirkan.
Krisis Moneter Yang “Menghancurkan”
Dan Allah telah membuat suatu perumpaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman dan tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah-ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat (An Nahl: 112)
Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah), tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri sehancur-hancurnya (Al Israa: 16).
Krisis moneter Juli 1997 yang mencapai puncaknya bulan Januari 1998 jelas merupakan “cobaan Tuhan” atas bangsa Indonesia, karena meskipun berkali-klai diingatkan tentang bahaya knglomerasi, tokh para pemimpin bangsa Indonesia selalu meremehkan dengan alasan, “menurut teori ekonomi, konglomerat itulah satu-satunya andalan kemajuan ekonomi bangsa”. Maka krisis moneter adalah “cobaan” yang lebih berat lagi kadarnya yang menghancurkan ekonomi sektor modern/konglomerat supaya bangsa indonesia menjadi sadar. Terbukti kemudian pemerintah Indonesia yang dikuasai pemikiran-pemikiran ekonomi Klasik-Neoklasik yang kapitalistik liberal, tetap saja bersikukuh (ndableg). Konglomerat yang rontok mati-matian hendak diselamatkan oleh pemerintah, mula-mula melalui dana BLBI (yang kini sudah ditutupbukukan), dan kemudian melalui dana rekapitalisasi perbankan (Rp. 650 trilyun) berupa obligasi negara yang bunganya menjadi tanggungan APBN.
Inilah kisah tragis ekonomi Indonesia yang ingin meniru begitu saja sistem ekonomi kapitalis liberal ala Amerika tanpa mempedulikan dampak negatifnya pada ekonomi rakyat. Bahwa sistem ekonomi kapitalis liberal ini tetap dibela mati-matian oleh para teknokrat (yang senior maupun yang yunior), terbukti dari penolakan tegas para teknokrat terhadap sistem ekonomi kerakyatan meskipun sistem ekonomi ini telah dikukuhkan dalam GBHN hasil sidang istimewa MPR 1998, TAP tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, dan UU No. 25/2000 tentang Propenas. Pada tahun 2001 (Maret-Mei) 7 orang pakar ekonomi “bergulat” tentang harus tidaknya asas kekeluargaan digusur dari pasal 33 UUD 1945. Meskipun akhirnya MPR dalam ST 2002 mempertahankannya secara utuh, tetapi ditambahkannya ayat 4 (baru) telah benar-benar mencemari kewibawaan asas kekeluargaan, lebih-lebih dengan hilangnya kata koperasi dan demokrasi ekonomi, karena dihapuskannya seluruh penjelasan UUD 1945.
Sistem Ekonomi yang “Eksploitatif”
Sejak otonomi daerah dilaksanakan mulai Januari 2001 terjadilah semacam “perebutan” rezki antara pemerintah pusat dan pemerintah-pemerintah daerah, dan antara pemerintah-pemerintah daerah (khususnya Kabupaten/kota) yang bertetangga. Karena dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah adalah Perda-perda di samping UU No. 22 dan No. 25/1999, maka pemerintah-pemerintah daerah bersama DPRD menyusun berbagai Perda, yang jika akhirnya menimbulkan konflik dengan kepentingan pemerintah pusat, pemerintah pusat dhi Departemen Dalam Negeri “menegur” Pemda yang bersangkutan atau ada daerah-daerah yang secara tegas diminta untuk mencabut “Perda-perda bermasalah”.
Banyak daerah, terutama yang kaya sumber daya alam, di masa lalu merasa disedot kekayaannya oleh pemerintah pusat, dan investor dari luar. Nilai dan tingkat “eksploitasi” ini dapat ditaksir. Salah satu cara menghitung atau menaksirnya adalah dengan membandingkan nilai PDRB (per kapita) dengan nilai pengeluaran konsumsi per kapita. Dengan asumsi tidak ada tabungan (saving), jika nilai PDRB per kapita jauh lebih tinggi dibanding nilai pengeluaran konsumsi, maka berarti sebagian besar PDRB tidak dinikmati oleh penduduk setempat. Dengan perkataan lain sebagian PDRB memang “dikirimkan” kepada pemiliknya yaitu investor dari luar daerah, yang bisa beralamat di Jakarta atau di luar negeri.
“Dosa Kolektif” Bangsa
Jika kita yakin bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan ekonomi harus dilaksanakan dalam bingkai “budaya bangsa Indoensia”, maka harus tidak ada keraguan apapun bahwa contoh-contoh atau model-model pembangunan bangsa-bangsa lain, yang pasti mengacu pada sistem nilai dan budaya berbeda., harus tidak kita tiru dan tidak kita terapkan begitu saja sebagai sistemi pembangunan nasional kita. Sistem adalah kata lain dari aturan main. Maka tidak mungkin aturan main yang dibuat dan cocok untuk suatu bangsa lain dapat dipakai dan diterapkan begitu saja pada bangsa Indonesia. Ada pandangan dan sikap “keblinger” yang sering diucapkan dengan ringan oleh ekonom arus utama, bahwa dalam sistem perekonomian global, jika kita tidak dapat mengalahkan mereka (dalam persaingan) lebih baik kita “bergabung” saja dengan mereka (if we cannot beat them, join them). Bukankah ini sikap yang sangat tidak sejalan dengan semangat para pejuang kemerdekaan dan Pendiri Negara (PN) sebagaimana tercantum pada alenia 1 dan 3 Pembukaan UUD 1945? Mengapa kita setelah liberalisasi dan globalisasi abad 20 dan awal abad 21 menjadi tidak percaya diri? Mengapa kita begitu takut diisolasi ekonomi dunia kalau tidak melaksanakan “komitmen” AFTA dan WTO, meskipun kita sadar benar bahwa pelaksanaan komitmen AFTA dan WTO secara apa adanya (lurus dan konsekuen) pasti merugikan petani-petani kita?
Mengubah mindset bangsa yang sudah terlanjur salah kaprah memang tidak mudah, lebih-lebih setelah ekonomi Indonesia menjadi sangat tergantung pada utang luar negeri dan modal luar negeri yang sangat besar. Jika kita sepakat bahwa utang-utang yang sudah sangat besar itulah yang mengakibatkan kita tidak lagi memiliki rasa percaya diri sebagai bangsa, maka tidaklah masuk akal jika kita tidak segera melepaskan diri dari ketergantungan pada utang-utang luar negeri tersebut. “Jangan besar pasak daripada tiang”! Jika penerimaan pajak negara kita tahun 2003 hanya Rp 270 trilyun, mengapa pemerintah harus memaksakan diri mengeluarkan belanja yang jauh lebih besar dari itu, sampai Rp 370 trilyun? Inilah contoh mindset yang harus diubah. Memang benar kewajiban bungan obligasi rekapitalisasi perbankan harus dibayar. Tetapi mengapa bank-bank milik konglomerat yang sekarat harus diselamatkan dengan uang rakyat? Jika teknokrat pernah berargumentasi bahwa dalam era deregulasi dan liberalisasi ekonomi, perusahaan atau pelaku-pelaku ekonomi yang tidak efisien harus diselamatkan dengan uang rakyat, dengan biaya berapapun (at all cost). Inilah contoh penggunaan teori ekonomi Neo-klasik (Barat, Amerika) yang ternyata selalu memihak pada pemilik modal dan tidak pernah memihak pada rakyat yang miskin. Ini harus dirombak total.
Kiranya dapat kita simpulkan bahwa kegagalan Indonesia membangun ekonomi yang berkeadilan (Ekonomi Pancasila) disebabkan oleh kegagalan para budayawan kita mempengaruhi sukma pembangunan ekonomi kita yang telah terlalu berat ditekan kan pada pembangunan materi. Jika diijinkan menyebut nama sebagai ilustrasi, itulah “kegagalan” seorang Soedjatmoko mempengaruhi Widjojo Nitisastro dalam merancang dan merencanakan pembangunan ekonomi yang bermoral Pancasila, karena Soedjatmoko (alm) pernah diangkat sebagai penasehat Ketua Bappenas bidang sosial budaya. Jika kita ingat perencana ekonomi pakistan Mahbub ul Haq “mengaku dosa” karena telah membantu menjerumuskan ekonomi Pakistan pada ketimpangan yang tajam antara Pakistan Barat dan Pakistan Timur sehingga pecah menjadi dua negara (Pakistan sekarang dan Bangladesh), pada tahun 1971, maka krismon 1997 yang telah “menghancurkan” ekonomi konglomerat, kiranya dapat diyakini bahwa krismon tersebut merupakan “peringatan keras” Tuhan atas kekeliruan atau “dosa kolektif” bangsa Indonesia (An Nahl: 112 dan Al Israa: 16).
Reformasi yang kini “membingungkan” masyarakat karena tidak mencapai tujuan menyejahterakan seluruh rakyat Indonesi, adalah karena bangsa ini tidak pernah berani menunjuk kekeliruan-kekeliruan bersama dan mengakui “dosa-dosa kolektif” yang telah diperbuat. Maka hukuman atai percobaan Tuhan telah diberlakukan, dan kita sudah sepantasnya mengakui dan memperhatikan “dosa-dosa” tersebut dengan sungguh-sungguh.
Aspek Ekonomi Kerusakan Bangsa
Jika Ahmad Syafii Ma’arif (2003) dan Franz Magnis-Suseno (2003) berbicara keras tentang kerusakan bangsa yang hampir sempurna, sehingga tinggal tunggu waktu dibawa masuk jurang, maka dilihat dalam perspektif ekonomi diartikan bahwa krisis ekonomi dewasa ini sudah amat parah, yang jika dibiarkan pasti akan mengakibatkan kebangkrutan perekonomian nasional. Meskipun orang tidak pernah lupa menyebutkan bahwa krisis yang melanda bangsa Indonesia dewasa ini sudah menjadi multidimensi, tokh yang paling sering disebutkan di media massa adalah krisis ekonomi, bukan krisis politik, krisis hukum, atau krisis moral. Sebabnya tidak lain karena selama 3 dekade Orde Baru, pembangunan ekonomi sudah menjadi “agama”, dengan peranan yang amat dominan dari (perusahaan-perusahaan) konglomerat. Kini ketika konglomerat sudah rontok, yang sulit dibayangkan untuk bangkit kembali karen autang yang sangat besar, maka ekonomi secara keseluruhan dikatakan dalam keadaan krisis parah.
Bahwa ekonomi nasional dianggap masih dalam kondisi krisis, faktor-faktornya antara lain adalah kurs dollar yang masih 3 kali lebih tinggi dibanding sebelum krisis moneter Juli 1998, bank-bank masih belum mengucurkan kredit ke sektor riil, dan pemerintah terperangkap dalam beban utang dalam dan luar negeri yang sangat berat. Benarkah faktor-faktor ini cukup? Mengapa inflasi yang sudah benar-benar terkendali, dan pertumbuhan ekonomi yang sudah positif ( 3-4% pertahun) tidak dianggap sebagai faktor-faktor yang seharusnya tidak lagi menggambarkan kondisi krisis ekonomi?
Memang pakar-pakar ekonomi pada umumnya masih mampu berargumentasi dan menunjuk belum adanya investasi terutama investasi asing sebagai salah satu penyebab pertumbuhan ekonomi rendah. “Jika pertumbuhan ekonomi hanya ditopang oleh konsumsi maka pertumbuhan ekonomi tidak akan berkelanjutan”, kata mereka.
Diagnosisi ekonomi yang bersifat pesimistik masih jauh lebih kuat dibanding diagnosisi optimistik, karena pada umumnya pakar-pakar ekonomi lebih banyak menggunakan data-data makro sekunder dan tersier di bidang keuangan. Sebaliknya data-data mikro sektor ekonomi rakyat, yang tidak tercatat dalam statistik, tidak pernah masuk dalam perhitungan. Padahal terbukti ekonomi rakyat dimanapun di daerah-daerah benar-benar sudah bangkit, tidak sekedar menggeliat. Usaha-usaha ekonomi rakyat yang disebut sebagai UKM (Usaha Kecil Menengah) berkembang di mana-mana dengan pendanaan mandiri atau melalui dana-dana keuangan mikro seperti pegadaian, koperasi, atau lembaga-lembaga keuangan mikro “informal” di perdesaan. Misalnya selama 1995-2002 kredit yang disalurkan Perum pegadaian meningkat dengan 5,6 kali (560%), dan jumlah orang yang menggadaikan (nasabah) naik 368%. Di Yogyakarta, anggota KOSUDGAMA (Koperasi Serba Usaha Dosen-dosen Gadjah Mada) yang kini beranggotakan 5332 orang (74% diantaranya anggota luar biasa, bukan dosen UGM), anggotanya meningkat lebih dari 5 kali lipat selama periode krisis (1998-2002), dengan nilai pinjaman meningkat 11 kali lipat (1116%) dari Rp 1,04 milyar menjadi Rp 11, 57 milyar. Satu Baitul Maal (BMT Beringharjo) di kota Yogyakarta dalam periode relatif singkat (1995-2002) telah meningkat omset pinjamannya dari 50,9 juta menjadi Rp 5,2 milyar dengan anggota naik dari 393 menjadi 1333
Dapat disimpulkan bahwa kondisi “amat gawat” yang dihadapi bangsa Indonesia dewasa ini tidak terletak dalam bidang ekonomi khususnya ekonomi rakyat, tetapi dalam bidang politik, hukum, dan moral. Korupsi yang makin merajalela yang “menyebar” dari pusat ke daerah-daerah bersamaan dengan pelaksanaan otonomi daerah bukanlah “krisis ekonomi” tetapi krisis moral, dan “kerusakan bangsa” yang diklasifikasikan sebagai hampir sempurna oleh Syafii Ma’arif adalah kerusakan dalam bidang tatakrama atau etika politik, bukan kerusakan ekonomi. Disinilah kekeliruan fatal pakar-pakar ekonomi makro yang sejak krismon 1997 menyatakan ekonomi Indonesia telah “mati secara aneh dan tiba-tiba” (the strange and sudden death of a tiger)[3]. Jika ekonomi Indonesia telah diibaratkan sebagai harimau (tiger) yang sudah mati sejak krismon 1997-1998, lalu apa yang terjadi dengan orang-orangnya? Apakah mereka (bangsa Indonesia) juga ikut mati? Inilah tidak realistisnya analisis ekonom yang memberikan konsep-konsep ekonomi abstrak dari manusia-manusia ekonomi (homo ekonomikus) tanpa merasa perlu membumikannya.
[3] Hal Hill dalam buku pertama tahun 1993 memuji-muji ekonomi Indonesia sebagai The Southeast Asia’s emerging giant, tetapi kemudian pada tahun 1999 menyebutnya telah mati, the strange and sudden death of a tiger.
Kerusakan ekonomi bangsa memang hampir sempurna, tetapi bukan kerusakan ekonomi rakyat. Yang rusak adalah ekonomi konglomerat yang pada masa-masa jayanya terlalu mengandalkan pada modal asing yang murah, tetapi setelah terjadi apresiasi dolar 6 kali lipat secara tiba-tiba maka konglomerat-konglomerat tersebut telah benar-benar hancur berkeping-keping. Apakah kondisi ekonomi konglomerasi seperti ini akan kita pulihkan? Pasti tidak. Indonesia sebaiknya tidak usah berbicara tentang pemulihan ekonomi (economic recovery). Ekonomi siapa yang akan dipulihkan?
Demikian, berbeda dengan pandangan pakar-pakar ekonomi arus utama (main stream), kerusakan ekonomi yang dialami sektor modern/ konglomerat tidak perlu kita ratapi, dan kita tidak perlu mati-matian memulihkan kondisi ekonomi pra-krisis yang sangat timpang. Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang demokratis, menunjuk pada asas ke-4 Pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dimana ekonomi rakyat mendapat dukungan pemihakan yang sungguh-sungguh dari pemerintah. Bahwa sejauh ini pakar-pakar ekonomi arus utama menolak konsep ekonomi kerakyatan, bahkan juga ekonomi kekeluargaan, adalah karena mereka secara a priopri menganggap ekonomi kerakyatan bukan sistem ekonomi pasar, tetapi dituduh sebagai sistem ekonomi “sosialis-komunis” ala Orde Lama 1959-1966. Pandangan dan pemihakan mereka pada konglomerat yang liberal-kapitalistik memang amat sulit diubah lebih-lebih setelah (istilah mereka) “Uni Sovyet pun kapok dengan sosialisme, dan RRC juga sudah menjadi kapitalis”. Sudah pasti mereka “keblinger” karena paham sosialisme tidak pernah mati, dan ekonomi RRC tumbuh cepat bukan karena meninggalkan paham sosialisme tetapi karena amat berkembangnya ekonomi rakyat. Ekonomi Indonesia akan tumbuh cepat seperti RRC jika mampu mengalahkan virus korupsi yang tumbuh subur sejak awal gerakan reformasi yang telah benar-benar melenceng.
Kembali ke Ekonomi Pancasila
Pengalaman pahit krismon 1997-1998 meyakinkan kita semua betapa besar arti perekonomian nasional yang benar-benar mandiri. Ekonomi mandiri adalah ekonomi yang, meskipun tumbuh dengan laju relatif rendah, tetapi dalam jangka panjang terjaga keberlanjutannya. Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi etik yang pernah didambakan oleh (alm) Prof. Ace Partadiredja (1981) yaitu sistem ekonomi yang didasarkan pada nilai-nilai budaya dan ideologi bangsa Indonesia ialah Pancasila.
Harapan saya yang tertinggi adalah munculnya suatu ilmu ekonomi yang tidak memberikan kesan sebagai ilmu yang mengajarkan keserakahan atas alam benda, dan tidak memberikan kesan sebagai suatu ilmu yang mekanistik, melainkan sebagai ilmu yang tidak hanya model-modelnya relevan tapi juga model-model itu didasarkan pada asumsi yang realistik, etik, dan berwajah kemanusiaan yang dijiwai oleh etika, ekonomika etik (ethical economics) sebagaimana ekonomi politik pada saat dilahirkannya pada abad 18. Mungkin ilmu baru itu dapat dinamai Ekonomi Pancasila.[4]
[4] Ace Partadiredja, Ekonomika Etik, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Sosial, Gadjah Mada Press, 2000: 392.
Pemerintah Orde Baru, yang “bersumpah” melaksanakan pancasila dan UUD 1945 “secara murni dan konsekuen”, bertekad untuk mewujudkan kemerataan pembangunan dan keadilan sosial. Tetapi keinginan ini tidak pernah terwujud karena strategi pembangunan dan politik ekonomi, sebagaimana berulang-ulang dikritik oleh Bung Hatta, didasrkan pada liberalisme sehingga seperti biasa, persaingan pasar yang liberal selalu dimenangkan oleh yang kuat (konglomerat) dan melunglaikan yang lemah. Pada tahun 1981 kami menulis:
Ekonomi Indonesia kelihatannya sehat dari luar tetapi pemeriksaan yang mendalam menunjukkan ia sedang sakit kanker, dus penyakit yang sangat berbahaya, obatnya hampir tidak ada. Dalam bahasa ekonomi kelompok ini mengatakan sistem ekonomi Indonesia sekarang ini salah. Ia harus diubah secara fundamental dengan menerapkan sistem ekonomi Pancasila, bukan sistem ekonomi kapitalis liberal.[5]
[5] Mubyarto, Ekonomi Indonesia Dewasa Ini: Berbagai Pertanyaan Ekonom dan Orang Awam, Kompas (ed) Mencari Bentuk Ekonomi Indonesia, Gramedia, 1982, hl 567.
Pidato kenegaraan Presiden Soeharto tanggal 16 Agustus 1981 yang “menenggelamkan” pemikiran ekonomi Pancasila UGM mengatakan antara lain bahwa sistem ekonomi Pancasila “sudah ada” di dalam ideologi Pancasila dan pasal 33 UUD 1945, dan “tidak usah dicari-cari apalagi dengan teori-teori dari luar Indonesia”. Terbukti bahwa 16 tahun sesudah pernyataan tersebut keinginan untuk mewujudkan cita-cita ekonomi Pancasila tidak kesampaian, bahkan nampak makin menjauh sehingga berakhir dengan meledaknya bom waktu krismon tahun 1997. Maka pada sidang-sidang BP-MPR 1997-1998 pemikir-pemikir “kesiangan” berusaha merumuskan konsep-konsep sistem ekonomi Pancasila dengan menyebutkan kata ekonomi Pancasila sebanyak 9 kali dalam GBHN 1998, tetapi dengan menghapus kata-kata ekonomi rakyat yang telah disebut 25 kali dalam GBHN 1993. Pemikiran kembali ke Ekonomi Pancasila yang tertunda 16 tahun ini (1981-1997) terbukti sangat terlambat, karena jurang kaya miskin sudah menganga terlalu lebar. Maka tercemarlah nama Pancasila dan ekonomi Pancasila, dan pada awal reformasi sampai sekarang orang tetap enggan dan cenderung “alergi” pada istilah ekonomi Pancasila. Orang beranggapan (secara keliru) bahwa munculnya berbagai masalah sosial, ekonomi, dan budaya yang bermuara pada krismon adalah justru karena Indonesia telah “melaksanakan” ekonomi Pancasila. Kesalahkaprahan ini harus diluruskan melalui kajian-kajian serius.
Penutup: Revolusi Gagasan Menuju Ekonomi Pancasila
Tanggal 12 Agustus 2002 UGM mendirikan PUSTEP (Pusat Studi Ekonomi Pancasila) yang kemudian disambut pembentukan Komisi Ad Hoc Kajian Ekonomi Pancasila pada Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. Pendirian PUSTEP-UGM ini kemudian diikuti pembentukan Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (PSEK) di Universitas Sarjanawiyata Taman Siswa tanggal 16 Agustus 2003 semuanya berkehendak menyumbang teori-teori dan ilmu ekonomi (asli) Indonesia yang benar-benar memberi manfaat pada masyarakat/bangsa Indonesia khususnya wong cilik.
Ekonomi Pancasila bukanlah sistem ekonomi baru yang masih harus diciptakan untuk mengganti sistem ekonomi yang kini “dianut” bangsa Indonesia. Bibit-bibit sistem ekonomi Pancasila sudah ada dan sudah dilaksanakan oleh sebagian masyarakat Indonesia terutama pada masyarakat perdesaan dalam bentuk usaha-usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Seorang pengemudi ‘speedboat’ Zamrani (26th) yang hanya tamat SD 6 tahun menegaskan “Ekonomi Pancasila dalam Aksi” di dalam pelayanan jasa transpor di Sungai Mahakam Kaltim, yaitu di antara 79 ‘speed’ dan 60 taksi yang semuanya dimiliki warga Kota Bangun. ‘Speed’ hanya melayani penumpang Melak-Kota Bangun pulang-pergi (Kutai Barat dan Kutai Kartanegara), sedangkan taksi Kijang dan lain-lain kendaraan “mini-bus” untuk jurusan Kota Bangun-Tenggarong-Samarinda, dan Balikpapan. “Bagi-bagi rezeki” ala ekonomi rakyat di Kota Bangun inilah bukti nyata telah diterapkannya asas-asas ekonomi Pancasila di Kalimantan Timur.
Adapun mengapa praktek-praktek kehidupan riil dan kegiatan ekonomi rakyat yang mengacu pada sistem (aturan main) ekonomi Pancasila ini tersendat-sendat, alasannya jelas karena politik ekonomi yang dijalankan pemerintah bersifat liberal dan berpihak pada konglomerat. Ketika terjadi krismon 1997-1998, meskipun keberpihakan pemerintah pada konglomerat belum hilang tetapi gerakan ekonomi kerakyatan yang dipicu semangat reformasi memberikan iklim segar pada berkembangnya sistem ekonomi Pancasila yang berpihak pada ekonomi rakyat.
Pembentukan PUSTEP UGM tepat waktu untuk mengisi kevakuman sistem ekonomi nasional, ketika sistem ekonomi kapitalis liberal di Indonesia sedang digugat, dan sistem ekonomi kerakyatan sedang mencari bentuknya yang tepat dan operasional. Sistem ekonomi kerakyatan merupakan sub-sistem dari sistem ekonomi Pancasila yang diragukan dan tegas-tegas ditolak oleh teknokrat “keblinger”, yang begitu silau dengan sistem ekonomi kapitalis liberal dari Barat (Amerika). PUSTEP UGM bertekad melakukan kajian-kajian kehidupan riil (real life) sehingga dapat membakukan ilmu ekonomi tentang kehidupan riil (real-life economics) dari masyarakat Indonesia/bangsa Indonesia.
Jikalau bangsa Indonesia ingin supaya Pancasila yang saya usulkan itu menjadi satu realiteit, ... janganlah lupa akan syarat untuk menyelenggarakannya ialah perjuangan, perjuangan, sekali lagi perjuangan. Jangan mengira bahwa dengan berdirinya negara Indonesia Merdeka itu perjuangan kita telah berakhir. Tidak! Bahkan saya berkata: Di dalam Indonesia merdeka itu perjuangan kita harus berjalan terus, hanya lain sifatnya dengan perjuangan sekarang, lain coraknya. Nanti kita bersama-sama sebagai bangsa yang bersatu padu, berjuang terus menyelenggarkan apa yang kita cita-citakan di dalam Pancasila (Soekarno, 1 Juni 1945).
Jika Ahmad Syafii Ma’arif dan Franz Magnis-Suseno di dalam Seminar “Meluruskan Jalan Reformasi”, mengibaratkan bangsa Indonesia sudah mendekati “jurang kehancuran”, maka reformasi lebih-lebih yang tambal-sulam jelas tidak akan memadai. “kapal” Indonesia harus dibalikkan arahnya. Itulah revolusi bukan sekedar reformasi.
Kompleksitas krisi multidimensi sekarang dan beratnya beban kesulitan mengatasi dan mengakhirinya membuat tekad membangun masa depan harus diwujudkan dalam tindakan-tindakan besar dan inisiatif tingkat tinggi. Tindakan besar yang dimaksud adalah suatu tindakan fundamental, yang secara moral setara dengan revolusi, atau bahkan perang. Justru inilah suatu bentuk nyata “jihad akbar” yang tidak menuntut pengorbanan pertumpahan darah, tetapi menuntut pengorbanan melawan egoisme dan sujektivisme, suatu bentuk pengorbanan psikologis. Jihad akbar adalah jenis perjuangan berat melawan diri sendiri, suatu perjuangan yang memerlukan keberanian menyatakan apa yang benar walaupun pahit karena bertentangan dengan kepentingan pribadi atau kelompok.[6]
[6] Nurcholis Madjid, Meluruskan Jalan Reformasi: Perpektif Ideologi dan Moral, Seminar UGM, 25-27 September 2003.
7 Oktober 2003
Oleh: Prof. Dr. Mubyarto -- Kepala Pusat Studi Ekonomi Pancasila UGM
Universities are introduced, without the intellectual spirit. A bureaucracy is introduced without the rigid and widespread adherence to the principal of promotion by merit, efficiency, and a public service attitude. Parliamentary democracy is introduced without the spirit of fair play, honest election, and a genuine commitment to principles. The sciences are introduced without the spirit of enquiry. The incomplete nature of the modernisation process, the substance without the spirit, is the cause of prevailing backwardness of the developing societies. (Alatas, 1977: 78-79)
Pendahuluan
Jika kita berbicara tentang “Meluruskan Jalan Reformasi”, apa artinya? Apanya (dari reformasi) yang telah melenceng? Apakah jalan(nya) reformasi memang berkelok-kelok ataukah pelaksanaan reformasi tidak mengikuti jalan lurus yang telah dibuat dan disepakati? Memang thema “Meluruskan Jalan Reformasi” dapat diartikan kedua-duanya, yaitu kita ingin meluruskan jalannya reformasi yang kenyataannya telah berjalan berkelok-kelok (ke kanan, ke kiri, naik turun), tetapi juga dapat berarti jalan lurus yang seharusnya ditempuh ternyata tidak diikuti. Reformasi pada kenyataannya telah melenceng karena setiap orang/kelompok orang/partai politik telah mengikuti kehendak masing-masing tanpa peduli kehendak orang/kelompok orang/partai politik lain. Ada yang menyatakan reformasi telah “mati suri” atau “mati muda” yang berarti masyarakat Indonesia belum sempat menikmati hasil-hasil positifnya, dan kini mengharapkan munculnya tokoh-tokoh pemimpin baru untuk menggantikan (tokoh-tokoh) reformasi yang telah mati muda itu.
Pertanyaan lain yang cukup mengganggu adalah mengapa para pemimpin yang telah bertekad melaksanakan reformasi dan memperoleh peluang untuk mewujudkan cita-cita reformasi, ternyata “kualitasnya” diragukan masyarakat. Bahkan masyarakat nampak yakin bahwa mereka, para pemimpin tertentu, dikhawatirkan akan “mengkhianati” cita-cita reformasi.
[1] Makalah Seminar Bulanan PUSTEP-UGM, 7 Oktober 2003. versi pertama disampaikan sebagai prasaran Seminar “Meluruskan Jalan Reformasi”, UGM 25-27 September 2003.
Reformasi Sistem Ekonomi
Pada tanggal 10 Maret 1998 ketika MPR-RI menyetujui TAP tentang GBHN 1998-2003, Sistem Ekonomi Pancasila disepakati sebagai sistem ekonomi yang sepatutnya diterapkan di Indonesia. Kata sistem ekonomi Pancasila disebut 9 kali dalam GBHN setebal 147 halaman tersebut. Sistem Ekonomi Pancasila ala Orde Baru ini didefinisikan sebagai sistem ekonomi dengan 7 butir “paradigma baru” sebagai berikut:
(1) Terciptanya ketahanan nasional yang kukuh dan tangguh;
(2) Mengandung sikap dan tekad kemandirian dalam diri manusia; keluarga, dan masyarakat Indonesia;
(3) Perekonomian nasional dikembangkan ke arah perekonomian yang berkeadilan dan berdaya saing tinggi;
(4) Demokrasi ekonomi diwujudkan untuk memperkukuh struktur usaha nasional;
(5) Koperasi adalah sakaguru perekonomian nasional, sebagai gerakan dan wadah ekonomi rakyat; koperasi sebagai badan usaha ditujukan pada penguatan dan perkuatan basis usaha;
(6) Kemitraan usaha yang dijiwai semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang saling menguntungkan untuk ditumbuh-kembangkan;
(7) Usaha nasional dikembangkan sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dalam pasar terkelola, dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta nasionalisme yang tinggi.
Yang menarik darik ke-7 “paradigma baru” dalam GBHN tersebut adalah tidak disebut dan dikenalinya masalah ketimpangan ekonomi sebagai akibat konglomerasi, meskipun dalam GBHN 1993 sudah ada konstatasi tentang itu dalam bentuk kekhawatiran akan munculnya “keangkuhan” (dari yang kuat, konglomerat) dan “kecemburuan” (dari yang lemah dan miskin) sosial. Pernyataan tentang bahaya konglomerasi dan konglomerat sebenarnya juga sudah secara tegas diberikan oleh laporan Bank Dunia perwakilan Jakarta tahun 1993.
A source of increasing concern in recent year has been the relatively high concenration of ownership ang market power in the modern business sector in the hands of large business groups, or conglomerates..... The dominance of conglomerates raises issues of both equity (equal access to market opportunities) and efficiency (removal of barriers to competition).[2]
[2] World Bank, 1993, Indonesia: Sustaining Development, Report No. 11373. Indo.
Mengapa konglomerasi yang telah merupakan sumber kekisruhan sosial-ekonomi yang serius, dihindari penyebutannya dalam GBHN? Sebabnya adalah karena para konglomerat termasuk putra-putri para pemimpin nasional, telah menguasai panggung politik nasional. Maka para konglomerat ini dengan segala cara berusaha membela posisi tawarnya ketika berhadapan dengan kepentingan kelompok ekonomi lemah yang disebut ekonomi rakyat. Dalam isu konglomerat vs ekonomi rakyat ini para konglomerat dibela oleh kelompok teknokrat yang tidak ingin negara kehilangan sumber ”pertumbuhan ekonomi nasional” andalan. Memang ada slogan peningkatan kemitraan dan upaya-upaya membuat perekonomian lebih lebih adil melalui pengembangan demokrasi ekonomi, dan usaha koperasi dinyatakan sebagai sakaguru perekonomian nasional. Tetapi selama politik ekonomi tidak memihak ekonomi rakyat yang menjadi terjepit, bahkan politik ekonomi itu terang-terangan berpihak pada konglomerat, hasilnya adalah makin melebarnya jurang kaya-miskin, dan ekonomi rakyat makin terpinggirkan.
Krisis Moneter Yang “Menghancurkan”
Dan Allah telah membuat suatu perumpaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman dan tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah-ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat (An Nahl: 112)
Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah), tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri sehancur-hancurnya (Al Israa: 16).
Krisis moneter Juli 1997 yang mencapai puncaknya bulan Januari 1998 jelas merupakan “cobaan Tuhan” atas bangsa Indonesia, karena meskipun berkali-klai diingatkan tentang bahaya knglomerasi, tokh para pemimpin bangsa Indonesia selalu meremehkan dengan alasan, “menurut teori ekonomi, konglomerat itulah satu-satunya andalan kemajuan ekonomi bangsa”. Maka krisis moneter adalah “cobaan” yang lebih berat lagi kadarnya yang menghancurkan ekonomi sektor modern/konglomerat supaya bangsa indonesia menjadi sadar. Terbukti kemudian pemerintah Indonesia yang dikuasai pemikiran-pemikiran ekonomi Klasik-Neoklasik yang kapitalistik liberal, tetap saja bersikukuh (ndableg). Konglomerat yang rontok mati-matian hendak diselamatkan oleh pemerintah, mula-mula melalui dana BLBI (yang kini sudah ditutupbukukan), dan kemudian melalui dana rekapitalisasi perbankan (Rp. 650 trilyun) berupa obligasi negara yang bunganya menjadi tanggungan APBN.
Inilah kisah tragis ekonomi Indonesia yang ingin meniru begitu saja sistem ekonomi kapitalis liberal ala Amerika tanpa mempedulikan dampak negatifnya pada ekonomi rakyat. Bahwa sistem ekonomi kapitalis liberal ini tetap dibela mati-matian oleh para teknokrat (yang senior maupun yang yunior), terbukti dari penolakan tegas para teknokrat terhadap sistem ekonomi kerakyatan meskipun sistem ekonomi ini telah dikukuhkan dalam GBHN hasil sidang istimewa MPR 1998, TAP tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, dan UU No. 25/2000 tentang Propenas. Pada tahun 2001 (Maret-Mei) 7 orang pakar ekonomi “bergulat” tentang harus tidaknya asas kekeluargaan digusur dari pasal 33 UUD 1945. Meskipun akhirnya MPR dalam ST 2002 mempertahankannya secara utuh, tetapi ditambahkannya ayat 4 (baru) telah benar-benar mencemari kewibawaan asas kekeluargaan, lebih-lebih dengan hilangnya kata koperasi dan demokrasi ekonomi, karena dihapuskannya seluruh penjelasan UUD 1945.
Sistem Ekonomi yang “Eksploitatif”
Sejak otonomi daerah dilaksanakan mulai Januari 2001 terjadilah semacam “perebutan” rezki antara pemerintah pusat dan pemerintah-pemerintah daerah, dan antara pemerintah-pemerintah daerah (khususnya Kabupaten/kota) yang bertetangga. Karena dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah adalah Perda-perda di samping UU No. 22 dan No. 25/1999, maka pemerintah-pemerintah daerah bersama DPRD menyusun berbagai Perda, yang jika akhirnya menimbulkan konflik dengan kepentingan pemerintah pusat, pemerintah pusat dhi Departemen Dalam Negeri “menegur” Pemda yang bersangkutan atau ada daerah-daerah yang secara tegas diminta untuk mencabut “Perda-perda bermasalah”.
Banyak daerah, terutama yang kaya sumber daya alam, di masa lalu merasa disedot kekayaannya oleh pemerintah pusat, dan investor dari luar. Nilai dan tingkat “eksploitasi” ini dapat ditaksir. Salah satu cara menghitung atau menaksirnya adalah dengan membandingkan nilai PDRB (per kapita) dengan nilai pengeluaran konsumsi per kapita. Dengan asumsi tidak ada tabungan (saving), jika nilai PDRB per kapita jauh lebih tinggi dibanding nilai pengeluaran konsumsi, maka berarti sebagian besar PDRB tidak dinikmati oleh penduduk setempat. Dengan perkataan lain sebagian PDRB memang “dikirimkan” kepada pemiliknya yaitu investor dari luar daerah, yang bisa beralamat di Jakarta atau di luar negeri.
“Dosa Kolektif” Bangsa
Jika kita yakin bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan ekonomi harus dilaksanakan dalam bingkai “budaya bangsa Indoensia”, maka harus tidak ada keraguan apapun bahwa contoh-contoh atau model-model pembangunan bangsa-bangsa lain, yang pasti mengacu pada sistem nilai dan budaya berbeda., harus tidak kita tiru dan tidak kita terapkan begitu saja sebagai sistemi pembangunan nasional kita. Sistem adalah kata lain dari aturan main. Maka tidak mungkin aturan main yang dibuat dan cocok untuk suatu bangsa lain dapat dipakai dan diterapkan begitu saja pada bangsa Indonesia. Ada pandangan dan sikap “keblinger” yang sering diucapkan dengan ringan oleh ekonom arus utama, bahwa dalam sistem perekonomian global, jika kita tidak dapat mengalahkan mereka (dalam persaingan) lebih baik kita “bergabung” saja dengan mereka (if we cannot beat them, join them). Bukankah ini sikap yang sangat tidak sejalan dengan semangat para pejuang kemerdekaan dan Pendiri Negara (PN) sebagaimana tercantum pada alenia 1 dan 3 Pembukaan UUD 1945? Mengapa kita setelah liberalisasi dan globalisasi abad 20 dan awal abad 21 menjadi tidak percaya diri? Mengapa kita begitu takut diisolasi ekonomi dunia kalau tidak melaksanakan “komitmen” AFTA dan WTO, meskipun kita sadar benar bahwa pelaksanaan komitmen AFTA dan WTO secara apa adanya (lurus dan konsekuen) pasti merugikan petani-petani kita?
Mengubah mindset bangsa yang sudah terlanjur salah kaprah memang tidak mudah, lebih-lebih setelah ekonomi Indonesia menjadi sangat tergantung pada utang luar negeri dan modal luar negeri yang sangat besar. Jika kita sepakat bahwa utang-utang yang sudah sangat besar itulah yang mengakibatkan kita tidak lagi memiliki rasa percaya diri sebagai bangsa, maka tidaklah masuk akal jika kita tidak segera melepaskan diri dari ketergantungan pada utang-utang luar negeri tersebut. “Jangan besar pasak daripada tiang”! Jika penerimaan pajak negara kita tahun 2003 hanya Rp 270 trilyun, mengapa pemerintah harus memaksakan diri mengeluarkan belanja yang jauh lebih besar dari itu, sampai Rp 370 trilyun? Inilah contoh mindset yang harus diubah. Memang benar kewajiban bungan obligasi rekapitalisasi perbankan harus dibayar. Tetapi mengapa bank-bank milik konglomerat yang sekarat harus diselamatkan dengan uang rakyat? Jika teknokrat pernah berargumentasi bahwa dalam era deregulasi dan liberalisasi ekonomi, perusahaan atau pelaku-pelaku ekonomi yang tidak efisien harus diselamatkan dengan uang rakyat, dengan biaya berapapun (at all cost). Inilah contoh penggunaan teori ekonomi Neo-klasik (Barat, Amerika) yang ternyata selalu memihak pada pemilik modal dan tidak pernah memihak pada rakyat yang miskin. Ini harus dirombak total.
Kiranya dapat kita simpulkan bahwa kegagalan Indonesia membangun ekonomi yang berkeadilan (Ekonomi Pancasila) disebabkan oleh kegagalan para budayawan kita mempengaruhi sukma pembangunan ekonomi kita yang telah terlalu berat ditekan kan pada pembangunan materi. Jika diijinkan menyebut nama sebagai ilustrasi, itulah “kegagalan” seorang Soedjatmoko mempengaruhi Widjojo Nitisastro dalam merancang dan merencanakan pembangunan ekonomi yang bermoral Pancasila, karena Soedjatmoko (alm) pernah diangkat sebagai penasehat Ketua Bappenas bidang sosial budaya. Jika kita ingat perencana ekonomi pakistan Mahbub ul Haq “mengaku dosa” karena telah membantu menjerumuskan ekonomi Pakistan pada ketimpangan yang tajam antara Pakistan Barat dan Pakistan Timur sehingga pecah menjadi dua negara (Pakistan sekarang dan Bangladesh), pada tahun 1971, maka krismon 1997 yang telah “menghancurkan” ekonomi konglomerat, kiranya dapat diyakini bahwa krismon tersebut merupakan “peringatan keras” Tuhan atas kekeliruan atau “dosa kolektif” bangsa Indonesia (An Nahl: 112 dan Al Israa: 16).
Reformasi yang kini “membingungkan” masyarakat karena tidak mencapai tujuan menyejahterakan seluruh rakyat Indonesi, adalah karena bangsa ini tidak pernah berani menunjuk kekeliruan-kekeliruan bersama dan mengakui “dosa-dosa kolektif” yang telah diperbuat. Maka hukuman atai percobaan Tuhan telah diberlakukan, dan kita sudah sepantasnya mengakui dan memperhatikan “dosa-dosa” tersebut dengan sungguh-sungguh.
Aspek Ekonomi Kerusakan Bangsa
Jika Ahmad Syafii Ma’arif (2003) dan Franz Magnis-Suseno (2003) berbicara keras tentang kerusakan bangsa yang hampir sempurna, sehingga tinggal tunggu waktu dibawa masuk jurang, maka dilihat dalam perspektif ekonomi diartikan bahwa krisis ekonomi dewasa ini sudah amat parah, yang jika dibiarkan pasti akan mengakibatkan kebangkrutan perekonomian nasional. Meskipun orang tidak pernah lupa menyebutkan bahwa krisis yang melanda bangsa Indonesia dewasa ini sudah menjadi multidimensi, tokh yang paling sering disebutkan di media massa adalah krisis ekonomi, bukan krisis politik, krisis hukum, atau krisis moral. Sebabnya tidak lain karena selama 3 dekade Orde Baru, pembangunan ekonomi sudah menjadi “agama”, dengan peranan yang amat dominan dari (perusahaan-perusahaan) konglomerat. Kini ketika konglomerat sudah rontok, yang sulit dibayangkan untuk bangkit kembali karen autang yang sangat besar, maka ekonomi secara keseluruhan dikatakan dalam keadaan krisis parah.
Bahwa ekonomi nasional dianggap masih dalam kondisi krisis, faktor-faktornya antara lain adalah kurs dollar yang masih 3 kali lebih tinggi dibanding sebelum krisis moneter Juli 1998, bank-bank masih belum mengucurkan kredit ke sektor riil, dan pemerintah terperangkap dalam beban utang dalam dan luar negeri yang sangat berat. Benarkah faktor-faktor ini cukup? Mengapa inflasi yang sudah benar-benar terkendali, dan pertumbuhan ekonomi yang sudah positif ( 3-4% pertahun) tidak dianggap sebagai faktor-faktor yang seharusnya tidak lagi menggambarkan kondisi krisis ekonomi?
Memang pakar-pakar ekonomi pada umumnya masih mampu berargumentasi dan menunjuk belum adanya investasi terutama investasi asing sebagai salah satu penyebab pertumbuhan ekonomi rendah. “Jika pertumbuhan ekonomi hanya ditopang oleh konsumsi maka pertumbuhan ekonomi tidak akan berkelanjutan”, kata mereka.
Diagnosisi ekonomi yang bersifat pesimistik masih jauh lebih kuat dibanding diagnosisi optimistik, karena pada umumnya pakar-pakar ekonomi lebih banyak menggunakan data-data makro sekunder dan tersier di bidang keuangan. Sebaliknya data-data mikro sektor ekonomi rakyat, yang tidak tercatat dalam statistik, tidak pernah masuk dalam perhitungan. Padahal terbukti ekonomi rakyat dimanapun di daerah-daerah benar-benar sudah bangkit, tidak sekedar menggeliat. Usaha-usaha ekonomi rakyat yang disebut sebagai UKM (Usaha Kecil Menengah) berkembang di mana-mana dengan pendanaan mandiri atau melalui dana-dana keuangan mikro seperti pegadaian, koperasi, atau lembaga-lembaga keuangan mikro “informal” di perdesaan. Misalnya selama 1995-2002 kredit yang disalurkan Perum pegadaian meningkat dengan 5,6 kali (560%), dan jumlah orang yang menggadaikan (nasabah) naik 368%. Di Yogyakarta, anggota KOSUDGAMA (Koperasi Serba Usaha Dosen-dosen Gadjah Mada) yang kini beranggotakan 5332 orang (74% diantaranya anggota luar biasa, bukan dosen UGM), anggotanya meningkat lebih dari 5 kali lipat selama periode krisis (1998-2002), dengan nilai pinjaman meningkat 11 kali lipat (1116%) dari Rp 1,04 milyar menjadi Rp 11, 57 milyar. Satu Baitul Maal (BMT Beringharjo) di kota Yogyakarta dalam periode relatif singkat (1995-2002) telah meningkat omset pinjamannya dari 50,9 juta menjadi Rp 5,2 milyar dengan anggota naik dari 393 menjadi 1333
Dapat disimpulkan bahwa kondisi “amat gawat” yang dihadapi bangsa Indonesia dewasa ini tidak terletak dalam bidang ekonomi khususnya ekonomi rakyat, tetapi dalam bidang politik, hukum, dan moral. Korupsi yang makin merajalela yang “menyebar” dari pusat ke daerah-daerah bersamaan dengan pelaksanaan otonomi daerah bukanlah “krisis ekonomi” tetapi krisis moral, dan “kerusakan bangsa” yang diklasifikasikan sebagai hampir sempurna oleh Syafii Ma’arif adalah kerusakan dalam bidang tatakrama atau etika politik, bukan kerusakan ekonomi. Disinilah kekeliruan fatal pakar-pakar ekonomi makro yang sejak krismon 1997 menyatakan ekonomi Indonesia telah “mati secara aneh dan tiba-tiba” (the strange and sudden death of a tiger)[3]. Jika ekonomi Indonesia telah diibaratkan sebagai harimau (tiger) yang sudah mati sejak krismon 1997-1998, lalu apa yang terjadi dengan orang-orangnya? Apakah mereka (bangsa Indonesia) juga ikut mati? Inilah tidak realistisnya analisis ekonom yang memberikan konsep-konsep ekonomi abstrak dari manusia-manusia ekonomi (homo ekonomikus) tanpa merasa perlu membumikannya.
[3] Hal Hill dalam buku pertama tahun 1993 memuji-muji ekonomi Indonesia sebagai The Southeast Asia’s emerging giant, tetapi kemudian pada tahun 1999 menyebutnya telah mati, the strange and sudden death of a tiger.
Kerusakan ekonomi bangsa memang hampir sempurna, tetapi bukan kerusakan ekonomi rakyat. Yang rusak adalah ekonomi konglomerat yang pada masa-masa jayanya terlalu mengandalkan pada modal asing yang murah, tetapi setelah terjadi apresiasi dolar 6 kali lipat secara tiba-tiba maka konglomerat-konglomerat tersebut telah benar-benar hancur berkeping-keping. Apakah kondisi ekonomi konglomerasi seperti ini akan kita pulihkan? Pasti tidak. Indonesia sebaiknya tidak usah berbicara tentang pemulihan ekonomi (economic recovery). Ekonomi siapa yang akan dipulihkan?
Demikian, berbeda dengan pandangan pakar-pakar ekonomi arus utama (main stream), kerusakan ekonomi yang dialami sektor modern/ konglomerat tidak perlu kita ratapi, dan kita tidak perlu mati-matian memulihkan kondisi ekonomi pra-krisis yang sangat timpang. Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang demokratis, menunjuk pada asas ke-4 Pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dimana ekonomi rakyat mendapat dukungan pemihakan yang sungguh-sungguh dari pemerintah. Bahwa sejauh ini pakar-pakar ekonomi arus utama menolak konsep ekonomi kerakyatan, bahkan juga ekonomi kekeluargaan, adalah karena mereka secara a priopri menganggap ekonomi kerakyatan bukan sistem ekonomi pasar, tetapi dituduh sebagai sistem ekonomi “sosialis-komunis” ala Orde Lama 1959-1966. Pandangan dan pemihakan mereka pada konglomerat yang liberal-kapitalistik memang amat sulit diubah lebih-lebih setelah (istilah mereka) “Uni Sovyet pun kapok dengan sosialisme, dan RRC juga sudah menjadi kapitalis”. Sudah pasti mereka “keblinger” karena paham sosialisme tidak pernah mati, dan ekonomi RRC tumbuh cepat bukan karena meninggalkan paham sosialisme tetapi karena amat berkembangnya ekonomi rakyat. Ekonomi Indonesia akan tumbuh cepat seperti RRC jika mampu mengalahkan virus korupsi yang tumbuh subur sejak awal gerakan reformasi yang telah benar-benar melenceng.
Kembali ke Ekonomi Pancasila
Pengalaman pahit krismon 1997-1998 meyakinkan kita semua betapa besar arti perekonomian nasional yang benar-benar mandiri. Ekonomi mandiri adalah ekonomi yang, meskipun tumbuh dengan laju relatif rendah, tetapi dalam jangka panjang terjaga keberlanjutannya. Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi etik yang pernah didambakan oleh (alm) Prof. Ace Partadiredja (1981) yaitu sistem ekonomi yang didasarkan pada nilai-nilai budaya dan ideologi bangsa Indonesia ialah Pancasila.
Harapan saya yang tertinggi adalah munculnya suatu ilmu ekonomi yang tidak memberikan kesan sebagai ilmu yang mengajarkan keserakahan atas alam benda, dan tidak memberikan kesan sebagai suatu ilmu yang mekanistik, melainkan sebagai ilmu yang tidak hanya model-modelnya relevan tapi juga model-model itu didasarkan pada asumsi yang realistik, etik, dan berwajah kemanusiaan yang dijiwai oleh etika, ekonomika etik (ethical economics) sebagaimana ekonomi politik pada saat dilahirkannya pada abad 18. Mungkin ilmu baru itu dapat dinamai Ekonomi Pancasila.[4]
[4] Ace Partadiredja, Ekonomika Etik, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Sosial, Gadjah Mada Press, 2000: 392.
Pemerintah Orde Baru, yang “bersumpah” melaksanakan pancasila dan UUD 1945 “secara murni dan konsekuen”, bertekad untuk mewujudkan kemerataan pembangunan dan keadilan sosial. Tetapi keinginan ini tidak pernah terwujud karena strategi pembangunan dan politik ekonomi, sebagaimana berulang-ulang dikritik oleh Bung Hatta, didasrkan pada liberalisme sehingga seperti biasa, persaingan pasar yang liberal selalu dimenangkan oleh yang kuat (konglomerat) dan melunglaikan yang lemah. Pada tahun 1981 kami menulis:
Ekonomi Indonesia kelihatannya sehat dari luar tetapi pemeriksaan yang mendalam menunjukkan ia sedang sakit kanker, dus penyakit yang sangat berbahaya, obatnya hampir tidak ada. Dalam bahasa ekonomi kelompok ini mengatakan sistem ekonomi Indonesia sekarang ini salah. Ia harus diubah secara fundamental dengan menerapkan sistem ekonomi Pancasila, bukan sistem ekonomi kapitalis liberal.[5]
[5] Mubyarto, Ekonomi Indonesia Dewasa Ini: Berbagai Pertanyaan Ekonom dan Orang Awam, Kompas (ed) Mencari Bentuk Ekonomi Indonesia, Gramedia, 1982, hl 567.
Pidato kenegaraan Presiden Soeharto tanggal 16 Agustus 1981 yang “menenggelamkan” pemikiran ekonomi Pancasila UGM mengatakan antara lain bahwa sistem ekonomi Pancasila “sudah ada” di dalam ideologi Pancasila dan pasal 33 UUD 1945, dan “tidak usah dicari-cari apalagi dengan teori-teori dari luar Indonesia”. Terbukti bahwa 16 tahun sesudah pernyataan tersebut keinginan untuk mewujudkan cita-cita ekonomi Pancasila tidak kesampaian, bahkan nampak makin menjauh sehingga berakhir dengan meledaknya bom waktu krismon tahun 1997. Maka pada sidang-sidang BP-MPR 1997-1998 pemikir-pemikir “kesiangan” berusaha merumuskan konsep-konsep sistem ekonomi Pancasila dengan menyebutkan kata ekonomi Pancasila sebanyak 9 kali dalam GBHN 1998, tetapi dengan menghapus kata-kata ekonomi rakyat yang telah disebut 25 kali dalam GBHN 1993. Pemikiran kembali ke Ekonomi Pancasila yang tertunda 16 tahun ini (1981-1997) terbukti sangat terlambat, karena jurang kaya miskin sudah menganga terlalu lebar. Maka tercemarlah nama Pancasila dan ekonomi Pancasila, dan pada awal reformasi sampai sekarang orang tetap enggan dan cenderung “alergi” pada istilah ekonomi Pancasila. Orang beranggapan (secara keliru) bahwa munculnya berbagai masalah sosial, ekonomi, dan budaya yang bermuara pada krismon adalah justru karena Indonesia telah “melaksanakan” ekonomi Pancasila. Kesalahkaprahan ini harus diluruskan melalui kajian-kajian serius.
Penutup: Revolusi Gagasan Menuju Ekonomi Pancasila
Tanggal 12 Agustus 2002 UGM mendirikan PUSTEP (Pusat Studi Ekonomi Pancasila) yang kemudian disambut pembentukan Komisi Ad Hoc Kajian Ekonomi Pancasila pada Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. Pendirian PUSTEP-UGM ini kemudian diikuti pembentukan Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (PSEK) di Universitas Sarjanawiyata Taman Siswa tanggal 16 Agustus 2003 semuanya berkehendak menyumbang teori-teori dan ilmu ekonomi (asli) Indonesia yang benar-benar memberi manfaat pada masyarakat/bangsa Indonesia khususnya wong cilik.
Ekonomi Pancasila bukanlah sistem ekonomi baru yang masih harus diciptakan untuk mengganti sistem ekonomi yang kini “dianut” bangsa Indonesia. Bibit-bibit sistem ekonomi Pancasila sudah ada dan sudah dilaksanakan oleh sebagian masyarakat Indonesia terutama pada masyarakat perdesaan dalam bentuk usaha-usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Seorang pengemudi ‘speedboat’ Zamrani (26th) yang hanya tamat SD 6 tahun menegaskan “Ekonomi Pancasila dalam Aksi” di dalam pelayanan jasa transpor di Sungai Mahakam Kaltim, yaitu di antara 79 ‘speed’ dan 60 taksi yang semuanya dimiliki warga Kota Bangun. ‘Speed’ hanya melayani penumpang Melak-Kota Bangun pulang-pergi (Kutai Barat dan Kutai Kartanegara), sedangkan taksi Kijang dan lain-lain kendaraan “mini-bus” untuk jurusan Kota Bangun-Tenggarong-Samarinda, dan Balikpapan. “Bagi-bagi rezeki” ala ekonomi rakyat di Kota Bangun inilah bukti nyata telah diterapkannya asas-asas ekonomi Pancasila di Kalimantan Timur.
Adapun mengapa praktek-praktek kehidupan riil dan kegiatan ekonomi rakyat yang mengacu pada sistem (aturan main) ekonomi Pancasila ini tersendat-sendat, alasannya jelas karena politik ekonomi yang dijalankan pemerintah bersifat liberal dan berpihak pada konglomerat. Ketika terjadi krismon 1997-1998, meskipun keberpihakan pemerintah pada konglomerat belum hilang tetapi gerakan ekonomi kerakyatan yang dipicu semangat reformasi memberikan iklim segar pada berkembangnya sistem ekonomi Pancasila yang berpihak pada ekonomi rakyat.
Pembentukan PUSTEP UGM tepat waktu untuk mengisi kevakuman sistem ekonomi nasional, ketika sistem ekonomi kapitalis liberal di Indonesia sedang digugat, dan sistem ekonomi kerakyatan sedang mencari bentuknya yang tepat dan operasional. Sistem ekonomi kerakyatan merupakan sub-sistem dari sistem ekonomi Pancasila yang diragukan dan tegas-tegas ditolak oleh teknokrat “keblinger”, yang begitu silau dengan sistem ekonomi kapitalis liberal dari Barat (Amerika). PUSTEP UGM bertekad melakukan kajian-kajian kehidupan riil (real life) sehingga dapat membakukan ilmu ekonomi tentang kehidupan riil (real-life economics) dari masyarakat Indonesia/bangsa Indonesia.
Jikalau bangsa Indonesia ingin supaya Pancasila yang saya usulkan itu menjadi satu realiteit, ... janganlah lupa akan syarat untuk menyelenggarakannya ialah perjuangan, perjuangan, sekali lagi perjuangan. Jangan mengira bahwa dengan berdirinya negara Indonesia Merdeka itu perjuangan kita telah berakhir. Tidak! Bahkan saya berkata: Di dalam Indonesia merdeka itu perjuangan kita harus berjalan terus, hanya lain sifatnya dengan perjuangan sekarang, lain coraknya. Nanti kita bersama-sama sebagai bangsa yang bersatu padu, berjuang terus menyelenggarkan apa yang kita cita-citakan di dalam Pancasila (Soekarno, 1 Juni 1945).
Jika Ahmad Syafii Ma’arif dan Franz Magnis-Suseno di dalam Seminar “Meluruskan Jalan Reformasi”, mengibaratkan bangsa Indonesia sudah mendekati “jurang kehancuran”, maka reformasi lebih-lebih yang tambal-sulam jelas tidak akan memadai. “kapal” Indonesia harus dibalikkan arahnya. Itulah revolusi bukan sekedar reformasi.
Kompleksitas krisi multidimensi sekarang dan beratnya beban kesulitan mengatasi dan mengakhirinya membuat tekad membangun masa depan harus diwujudkan dalam tindakan-tindakan besar dan inisiatif tingkat tinggi. Tindakan besar yang dimaksud adalah suatu tindakan fundamental, yang secara moral setara dengan revolusi, atau bahkan perang. Justru inilah suatu bentuk nyata “jihad akbar” yang tidak menuntut pengorbanan pertumpahan darah, tetapi menuntut pengorbanan melawan egoisme dan sujektivisme, suatu bentuk pengorbanan psikologis. Jihad akbar adalah jenis perjuangan berat melawan diri sendiri, suatu perjuangan yang memerlukan keberanian menyatakan apa yang benar walaupun pahit karena bertentangan dengan kepentingan pribadi atau kelompok.[6]
[6] Nurcholis Madjid, Meluruskan Jalan Reformasi: Perpektif Ideologi dan Moral, Seminar UGM, 25-27 September 2003.
7 Oktober 2003
Oleh: Prof. Dr. Mubyarto -- Kepala Pusat Studi Ekonomi Pancasila UGM
TIDAK ADA TEMPAT BUAT KOPERASI:jika tidak ada pengakuan bahwa ekonomi tidak hanya berdasarkan persaingan tetapi juga kerjasama
1. Jika seseorang berusaha sungguh-sungguh untuk mencari hakikat dari “koperasi” maka dapat dipastikan akan ‘bertemu’ dengan pemahaman mengenai ‘kerjasama’ dan ‘kebersamaan’. Dan memadukan keterbatasan sehingga diperoleh keleluasaan yang lebih besar, untuk menjangkau hal yang lebih baik –yang sulit terwujud jika dilakukan secara sendiri-sendiri; atau menghadapi tekanan pihak lain yang lebih kuat atau lebih besar. Oleh sebab itu, jika koperasi tidak diartikan sebagai wujud sistem, atau organisasi, atau mekanisme kerja, dari kerjasama dan kebersamaan maka sebenarnya koperasi hanya sebuah ‘toko’ atau ‘pabrik’ atau ‘kantor kas’ yang sama dengan toko, pabrik, dan kantor kas lainnya –hanya beda namanya saja.
2. Kerjasama dan kebersamaan itu sendiri juga memiliki dasar-dasar yang agung dan kokoh. Pertama, kerjasama dan kebersamaan adalah apa yang diajarkan oleh hampir semua agama. Islam menekankan pentingnya ‘ukhuwah’ dan ‘silaturrahmi’, agama lain mengajarkan untuk ‘cintai saudaramu seperti engkau mencintai dirimu sendiri’, dan seterusnya. Kedua, ‘bersama’ (dalam satu keluarga, dalam satu kaum) adalah harkat kemanusiaan. Setiap individu manusia, baik secara naluriah (instink) maupun atas panduan sosio-kulturnya akan selalu berusaha ‘bersama’ manusia lain dalam berbagai manifestasinya. Budaya Sunda misalnya, mengajarkan pentingnya menjaga keutuhan ‘batur sa kasur, batur sa dapur, batur sa sumur, dan batur sa lembur’; dan hal yang serupa akan mudah diperoleh dari berbagai sosio-budaya lain. Ketiga, kebersamaan adalah juga ‘raga’ dan ‘nyawa’ yang menjadi esensi dari keberadaan kita sebagai bangsa, sebagai suatu negara, sebagai suatu masyarakat. Apapun alasannya, kita telah ‘bersepakat’ untuk bersama, hidup dekat dengan satu lingkungan, menyepakati suatu ‘aturan’ kehidupan. Keempat, kerjasama dan kebersamaan juga menjadi unsur utama dalam membangun sebuah bentuk kedaulatan rakyat yang dilaksanakan melalui suatu mekanisme permusyawaratan dan perwakilan. Kebersamaan itu pula yang menjadi dasar bagi kita menghindari kedaulatan rakyat dari jebakan menjadi suatu yang mekanistik “50 persen tambah 1”, sekaligus panduan bagi kita –apabila mekanisme itu terpaksa diambil- untuk tidak boleh menganggap yang “50 persen kurang 1” lainnya itu sebagai tidak ada artinya. Kelima, kebersamaan pulalah yang menggerakkan hati nurani kita untuk peduli kepada kemanusiaan dan kerjasama menjadi paling ampuh untuk menegakkannya. Kebersamaan dan kerjasama –atau dapat pula menggunakan kata lain dalam Bahasa Indonesia: gotong-royong- sebenarnya adalah pandangan hidup kita.
3. Dengan keragaman manifestasi setara jumlah negara, suku bangsa, bahasa, adat istiadat, yang ada di dunia, nilai-nilai kerjasama dan kebersamaan sebenarnya bersifat universal. Sebagai contoh sederhana, kata “united” pada UN, USA, USSR, UAE, atau UK sudah menegaskan bahwa kebersamaan dan kerjasama diinginkan sebagai identitas dari negara-negara tersebut. Dan sungguh banyak contoh-contoh lain yang juga dapat memberikan kesimpulan yang sama. Bahkan hakikatnya, setiap ekosistem yang ada di bumi, apakah itu bernama hutan basah tropis, padang es antartika, gurun pasir, pegunungan batu, atau bentuk ekonsistem kebun belakang rumah, atau kolam rawa kecil di pinggir sungai, adalah suatu bentuk kebersamaan flora, fauna, jasad renik, dan unsur alam lainnya secara seimbang membentuk ekosistem itu.
4. Koperasi sebagai sebuah wujud dari kebersamaan dan kerjasama memang merupakan suatu yang universal. Prinsip dan jati diri koperasi juga bersifat universal. Prinsip dan jati diri koperasi juga bersifat universal. Namun manifestasinya (pengejawantahannya) dapat dan akan (can and will be) bersifat lokal, baik dalam bentuk kegiatan usaha, proses pengambilan keputusan serta sistem dan mekanisme kerja yang berlaku. Sifat ‘kekoperasian’ (cooperativism) dapat tumbuh subur –dan memang seharusnya demikian- tanpa harus dibatasi dengan badan hukum atau label organisasi koperasi. Sebaliknya, mereka yang menggunakan ‘label’ koperasi sebagai identitasnya maka terkandung tanggung jawab untuk menegakkan prinsip dan jati diri koperasi sekaligus memenuhi beberapa ‘persyaratan” organisatoris yang melekat dengan menggunakan identitas itu. Identitas atau label koperasi menjadi sarana (atau wahana) untuk menggunakan sifat universalnya sebagai energi positif bagi mereka yang membutuhkan.
5. Hal inilah (butir 4 di atas) yang selama sekitar 30 tahun terakhir telah terabaikan di Indonesia. Koperasi direnggut dari posisinya sebagai sarana organisasi untuk mengedepankan kebersamaan dan kerjasama, dan dijadikan sebagai sarana untuk kepentingan lainnya. Akibatnya, koperasi menjadi tidak identik dengan kebersamaan dan kerjasama. Yang ada adalah koperasi menjadi tercitrakan dan terkesan sebagai sesuatu yang birokratis, koruptif, penuh ketergantungan, gagal, dan hanya menjadi idiom politik ideologis (‘terpaksa ada karena ada di UUD’) yang tidak bermakna. Dan selama koperasi belum diposisikan secara sungguh-sungguh sebagai identitas dari sebuah ‘kebersamaan dan kerjasama’, maka selama itu pula koperasi akan sangat sulit berkembang.
6. Kondisi koperasi Indonesia yang “terjebak’ pada situasi seperti demikian, tampaknya disebabkan oleh faktor utama. Pertama, karena ketidaktahuan dan ketidakmampuan (ignorance) atas apa sebenarnya yang dimaksud dengan koperasi, mengenai apa yang ada dalam pikiran Bung Hatta ketika mempromosikannya. Kedua, karena kepentingan pragmatis politik kekuasaan yang menggunakan segala cara, termasuk menggunakan koperasi sebagai bagian dari instrumen untuk melanggengkan kekuasaan itu. Koperasi menjadi bagian dari sebuah sistem untuk menjalankan “program-program” sebagai bagian dari kekuasaan birokrasi tersebut.
7. tetapi, ketiga, yang menjadi faktor paling menentukan, adalah karena pemikiran ekonomi didominasi oleh pemikiran mengenai ‘persaingan’ (competitive economi): bahwa rasionalitas ekonomi adalah maksimisasi kepuasan (individu)/maksimisasi keuntungan (perusahaan/privat) di antara keterbatasan sumber daya, bahwa yang lebih banyak selalu lebih baik, bahwa pasar bersaing sempurna adalah yang paling baik, bahwa kesejahteraan ekonomi ditentukan (hanya) oleh daya saing ekonomi. Dalam pemikiran “competitive economy” seperti itu, kerjasama dan kebersamaan seolah menjadi terabaikan bahkan menjadi suatu yang ‘salah’. Koperasi pun hanya dipandang sebagai sebuah ‘perusahaan’ yang harus memiliki rasionalitas yang sama dengan perusahaan lain (privat) seperti memiliki daya saing, efisien, menguntungkan, dan lain-lain, termasuk menghitung kontribusi koperasi dari ‘share’nya pada GNP.
8. apakah ‘persaingan’ merupakan hal yang sama sekali salah? Tentu tidak. Persaingan dalam arti ‘perlombaan untuk menjadi dan memberi yang lebih baik’ (bukan ‘membunuh’ atau ‘dibunuh’) tentu sangat positif dan harus dipupuk. Tetapi keberadaan ‘persaingan’ tersebut tidak kemudian menjadi ‘kerjasama’ harus disingkirkan. Persaingan (perlombaan untuk kebaikan) dan kerjasama ibaratnya dapat menjadi sepasang rel dimana kereta api ekonomi dapat berjalan dengan mantap, berkesinambungan, dan bermanfaat. Bahkan terminologi ‘coopetition’ menjadi suatu yang semakin disadari pentingnya.[1]
Dengan demikian, perjuangan untuk koperasi di Indonesia perlu disertai dengan perjuangan untuk meyakinkan para pemikir ekonomi bahwa ekonomi dalam praktek kesehariannya serta dalam tren perkembangannya ke masa yang akan datang tidak hanya dibangun oleh persaingan, tetapi juga dibangun oleh kerjasama dan kebersamaan. Tanpa itu, tidak akan ada tempat yang layak bagi perkembangan koperasi.
2. Kerjasama dan kebersamaan itu sendiri juga memiliki dasar-dasar yang agung dan kokoh. Pertama, kerjasama dan kebersamaan adalah apa yang diajarkan oleh hampir semua agama. Islam menekankan pentingnya ‘ukhuwah’ dan ‘silaturrahmi’, agama lain mengajarkan untuk ‘cintai saudaramu seperti engkau mencintai dirimu sendiri’, dan seterusnya. Kedua, ‘bersama’ (dalam satu keluarga, dalam satu kaum) adalah harkat kemanusiaan. Setiap individu manusia, baik secara naluriah (instink) maupun atas panduan sosio-kulturnya akan selalu berusaha ‘bersama’ manusia lain dalam berbagai manifestasinya. Budaya Sunda misalnya, mengajarkan pentingnya menjaga keutuhan ‘batur sa kasur, batur sa dapur, batur sa sumur, dan batur sa lembur’; dan hal yang serupa akan mudah diperoleh dari berbagai sosio-budaya lain. Ketiga, kebersamaan adalah juga ‘raga’ dan ‘nyawa’ yang menjadi esensi dari keberadaan kita sebagai bangsa, sebagai suatu negara, sebagai suatu masyarakat. Apapun alasannya, kita telah ‘bersepakat’ untuk bersama, hidup dekat dengan satu lingkungan, menyepakati suatu ‘aturan’ kehidupan. Keempat, kerjasama dan kebersamaan juga menjadi unsur utama dalam membangun sebuah bentuk kedaulatan rakyat yang dilaksanakan melalui suatu mekanisme permusyawaratan dan perwakilan. Kebersamaan itu pula yang menjadi dasar bagi kita menghindari kedaulatan rakyat dari jebakan menjadi suatu yang mekanistik “50 persen tambah 1”, sekaligus panduan bagi kita –apabila mekanisme itu terpaksa diambil- untuk tidak boleh menganggap yang “50 persen kurang 1” lainnya itu sebagai tidak ada artinya. Kelima, kebersamaan pulalah yang menggerakkan hati nurani kita untuk peduli kepada kemanusiaan dan kerjasama menjadi paling ampuh untuk menegakkannya. Kebersamaan dan kerjasama –atau dapat pula menggunakan kata lain dalam Bahasa Indonesia: gotong-royong- sebenarnya adalah pandangan hidup kita.
3. Dengan keragaman manifestasi setara jumlah negara, suku bangsa, bahasa, adat istiadat, yang ada di dunia, nilai-nilai kerjasama dan kebersamaan sebenarnya bersifat universal. Sebagai contoh sederhana, kata “united” pada UN, USA, USSR, UAE, atau UK sudah menegaskan bahwa kebersamaan dan kerjasama diinginkan sebagai identitas dari negara-negara tersebut. Dan sungguh banyak contoh-contoh lain yang juga dapat memberikan kesimpulan yang sama. Bahkan hakikatnya, setiap ekosistem yang ada di bumi, apakah itu bernama hutan basah tropis, padang es antartika, gurun pasir, pegunungan batu, atau bentuk ekonsistem kebun belakang rumah, atau kolam rawa kecil di pinggir sungai, adalah suatu bentuk kebersamaan flora, fauna, jasad renik, dan unsur alam lainnya secara seimbang membentuk ekosistem itu.
4. Koperasi sebagai sebuah wujud dari kebersamaan dan kerjasama memang merupakan suatu yang universal. Prinsip dan jati diri koperasi juga bersifat universal. Prinsip dan jati diri koperasi juga bersifat universal. Namun manifestasinya (pengejawantahannya) dapat dan akan (can and will be) bersifat lokal, baik dalam bentuk kegiatan usaha, proses pengambilan keputusan serta sistem dan mekanisme kerja yang berlaku. Sifat ‘kekoperasian’ (cooperativism) dapat tumbuh subur –dan memang seharusnya demikian- tanpa harus dibatasi dengan badan hukum atau label organisasi koperasi. Sebaliknya, mereka yang menggunakan ‘label’ koperasi sebagai identitasnya maka terkandung tanggung jawab untuk menegakkan prinsip dan jati diri koperasi sekaligus memenuhi beberapa ‘persyaratan” organisatoris yang melekat dengan menggunakan identitas itu. Identitas atau label koperasi menjadi sarana (atau wahana) untuk menggunakan sifat universalnya sebagai energi positif bagi mereka yang membutuhkan.
5. Hal inilah (butir 4 di atas) yang selama sekitar 30 tahun terakhir telah terabaikan di Indonesia. Koperasi direnggut dari posisinya sebagai sarana organisasi untuk mengedepankan kebersamaan dan kerjasama, dan dijadikan sebagai sarana untuk kepentingan lainnya. Akibatnya, koperasi menjadi tidak identik dengan kebersamaan dan kerjasama. Yang ada adalah koperasi menjadi tercitrakan dan terkesan sebagai sesuatu yang birokratis, koruptif, penuh ketergantungan, gagal, dan hanya menjadi idiom politik ideologis (‘terpaksa ada karena ada di UUD’) yang tidak bermakna. Dan selama koperasi belum diposisikan secara sungguh-sungguh sebagai identitas dari sebuah ‘kebersamaan dan kerjasama’, maka selama itu pula koperasi akan sangat sulit berkembang.
6. Kondisi koperasi Indonesia yang “terjebak’ pada situasi seperti demikian, tampaknya disebabkan oleh faktor utama. Pertama, karena ketidaktahuan dan ketidakmampuan (ignorance) atas apa sebenarnya yang dimaksud dengan koperasi, mengenai apa yang ada dalam pikiran Bung Hatta ketika mempromosikannya. Kedua, karena kepentingan pragmatis politik kekuasaan yang menggunakan segala cara, termasuk menggunakan koperasi sebagai bagian dari instrumen untuk melanggengkan kekuasaan itu. Koperasi menjadi bagian dari sebuah sistem untuk menjalankan “program-program” sebagai bagian dari kekuasaan birokrasi tersebut.
7. tetapi, ketiga, yang menjadi faktor paling menentukan, adalah karena pemikiran ekonomi didominasi oleh pemikiran mengenai ‘persaingan’ (competitive economi): bahwa rasionalitas ekonomi adalah maksimisasi kepuasan (individu)/maksimisasi keuntungan (perusahaan/privat) di antara keterbatasan sumber daya, bahwa yang lebih banyak selalu lebih baik, bahwa pasar bersaing sempurna adalah yang paling baik, bahwa kesejahteraan ekonomi ditentukan (hanya) oleh daya saing ekonomi. Dalam pemikiran “competitive economy” seperti itu, kerjasama dan kebersamaan seolah menjadi terabaikan bahkan menjadi suatu yang ‘salah’. Koperasi pun hanya dipandang sebagai sebuah ‘perusahaan’ yang harus memiliki rasionalitas yang sama dengan perusahaan lain (privat) seperti memiliki daya saing, efisien, menguntungkan, dan lain-lain, termasuk menghitung kontribusi koperasi dari ‘share’nya pada GNP.
8. apakah ‘persaingan’ merupakan hal yang sama sekali salah? Tentu tidak. Persaingan dalam arti ‘perlombaan untuk menjadi dan memberi yang lebih baik’ (bukan ‘membunuh’ atau ‘dibunuh’) tentu sangat positif dan harus dipupuk. Tetapi keberadaan ‘persaingan’ tersebut tidak kemudian menjadi ‘kerjasama’ harus disingkirkan. Persaingan (perlombaan untuk kebaikan) dan kerjasama ibaratnya dapat menjadi sepasang rel dimana kereta api ekonomi dapat berjalan dengan mantap, berkesinambungan, dan bermanfaat. Bahkan terminologi ‘coopetition’ menjadi suatu yang semakin disadari pentingnya.[1]
Dengan demikian, perjuangan untuk koperasi di Indonesia perlu disertai dengan perjuangan untuk meyakinkan para pemikir ekonomi bahwa ekonomi dalam praktek kesehariannya serta dalam tren perkembangannya ke masa yang akan datang tidak hanya dibangun oleh persaingan, tetapi juga dibangun oleh kerjasama dan kebersamaan. Tanpa itu, tidak akan ada tempat yang layak bagi perkembangan koperasi.
EKONOMI PANCASILA DALAM TINJAUAN FILSAFAT ILMU
Istilah “Ekonomi Pancasila” baru muncul pada tahun 1967 dalam suatu artikel Dr. Emil Salim. Ketika itu belum begitu jelas apa yang dimaksud dengan istilah itu. Istilah itu menjadi lebih jelas ketika pada tahun 1979, Emil Salim membahas kembali yang dimaksud dengan “Ekonomi Pancasila”. Pada pokoknya “Ekonomi Pancasila” adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai titik keseimbangan. Kekanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan memusat. Secara sederhana Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau “ekonomi pasar terkendali”. Mungkin ada istilah-istilah lain yang mendekati pengertian “Ekonomi Pancasila”, yaitu “sistem ekonomi campuran”, maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme” atau “sistem ekonomi jalan ketiga”. Tetapi kedua istilah itu banyak variasinya di dunia. Sistem ekonomi yang berlaku di Amerika Utara dan Eropa Barat umpamanya, dapat disebut sebagai sistem ekonomi campuran, karena sudah tidak asli kapitalis, tetapi bukan pula sosialis. Tapi persepsi umum menilai bahwa sistem ekonomi AS adalah sebuah model ekonomi kapitalis yang paling representatif, sedangkan sistem ekonomi di Uni Soviet (dulu sampai 1991) atau RRC adalah model ekonomi sosialis yang paling baku. Barangkali yang lebih mendekati model ekonomi campuran adalah sistem ekonomi Inggris atau negara-negara Eropa Barat yang lazim disebut juga sebagai negara kesejahteraan (welfare state).
Dalam sebuah bukunya “Peace by Peaceful Means: Peace and Conflict, Development and Civilization”, Oslo,1996 (diterjemahkan sebagai “Studi Perdamaian: Perdamaian dan Konflik, Pembangunan dan Peradaban, Jakarta, 2003 ), pemikir radikal terkemuka, Johan Galtung, menyebut adanya 6 aliran pemikiran ekonomi yang disimbolkannya dengan warna-warna. Yang paling dasar adalah aliran tiga warna: merah, biru dan hijau. Biru adalah lambang ekonomi kapitalis yang berintikan pasar dan modal. Warna Merah mewakili ekonomi sosialis yang bertumpu pada negara dan kekuasaan. Sedangkan warna Hijau mewakili ekonomi Dunia Ketika yang sedang berkembang, yang bersendikan masyarakat sipil (civil society) dan dialog. Ketiga aliran yang lain merupakan ekonomi campuran. Tapi pengertian “campuran” menurut Galtung berbeda dengan persepsi umum yang bersumber dari pandangan Samuelson dalam buku teksnya. Pertama adalah campuran antara biru, merah dan hijau, yang menjadi warna Merah Muda atau Merah Jambu (pink). Tapi representasi aliran Merah Muda ini adalah negara-negara Eropa Barat minus Inggris, terutama negara-negara Nordic, yaitu negara-negara yang mengikuti konsep negara kesejahteraan. Sedangkan campuran antara warna Biru dan Merah menghasilkan warna Kuning yang diwakili oleh negara-negara Timur Jauh, khususnya Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Hongkong dan Singapore, yang menggabungkan secara tegas unsur-unsur pasar dan negara, modal dan kekuasaan. Aliran pemikiran lain yang disebutnya adalah campuran antara Hijau, Merah Muda dan Kuning yang dinilai sebagai kombinasi yang ideal, karena tidak langsung mencampur warna Biru dan Merah yang paling banyak dikritik atau dalam bahasa studi perdamaian, paling berpotensi menimbulkan konflik dan kekerasan. Aliran ini masih merupakan “angan-angan”, belum ada representasinya. Mengacu pada teori Galtung itu, gagasan Ekonomi Pancasila adalah sah, logis, dan tidak aneh seperti tercermin dalam istilah ejekan “sistem ekonomi bukan-bukan”. Pancasila sering juga disebut sebagai kombinasi antara Declaration of Independence (aliran biru) dan Manifesto Komunis (aliran merah). Tetapi yang lebih tepat, Pancasila intinya adalah kombinasi tiga ideologi, yaitu Nasionalisme, Sosialisme dan Demokrasi, tetapi kesemuanya didasarkan pada Humanisme dan kepercayaan Monoteisme. Bung Karno sendiri dalam salah satu artikelnya menyebut tiga sumber ideologi, yaitu Nasionalisme, Islamisme dan Komunisme. Sedangkan Bung Hatta menyebut tiga sumber lain, yaitu Islam, Sosialisme dan budaya Indonesia. Jika Ekonomi Pancasila dapat dirumuskan sebagai “ekonomi yang mendasarkan diri pada nilai-nilai Pancasila”, maka Ekonomi Pancasila sebenarnya adalah sebuah sistem Ekonomi Campuran.
Pendekatan filsafat ilmu terhadap Ekonomi Pancasila, menghendaki tiga tahap pembahasan. Pertama adalah pembahasan ontologis mengenai keperiadaan “Ekonomi Pancasila”. Kedua, pembahasan epistemologis yang menjawab pertanyaan bagaimana memahami Ekonomi Pancasila itu dan bagaimana cara kerjanya. Ketiga adalah pembahasan aksiologis yang mempertanyakan hasil atau kondisi ideal yang dihasilkan oleh proses pembentukan Ekonomi Pancasila. Pertanyaan semacam ini juga dihadapi oleh pemikiran alternatif yang bernama “Ekonomi Islam” atau di Indonesia lebih populer dengan sebutan “Ekonomi Syari’ah”. Pada awalnya Ekonomi Islam juga dilukiskan secara simbolis sebagai alternatif sistem Kapitalisme dan Sosialisme. Tapi masyarakat bertanya, apa sistem ekonomi syari’ah itu ada wujudnya, jika ada dimana, dan bagaimana kenyataannya, apakah lebih baik dari sistem kapitalisme dan sosialisme, sebagaimana diklaim ? Hanya saja, Ekonomi Islam dan Ekonomi Syari’ah ini sudah lebih jauh berkembang dibanding dengan pemikiran tentang sistem Ekonomi Pancasila. Ekonomi Syari’ah ini sudah menghasilkan buku bacaan dan buku-buku teks. Teori-teorinya sudah diajarkan diperguruan tinggi terkemuka di dunia seperti Universitas Harvard, AS, Universitas Oxford di Inggris dan Universitas Wolongong di Australia. Lembaga ekonomi syari’ah juga sudah beroperasi dalam perekonomian berbagai negara Islam dan non-Islam yang tidak diikuti oleh kaum Muslim saja, tetapi juga non-Muslim, secara perorangan maupun kelembagaan.
Pertanyaan awal yang harus dijawab oleh para penganjur Ekonomi Pancasila adalah apa itu Ekonomi Pancasila secara teoritis-konseptual maupun hampiran empirisnya ? Bahkan lebih lanjut orang bisa bertanya, “apa ada contohnya?”. Apakah Ekonomi Pancasila hanya sekedar angan-angan atau gagasan yang abstrak ?. Pertanyaan-pertanyaan inilah yang selama ini belum dijawab tuntas oleh para penganjur Ekonomi Pancasila, khususnya Prof. Mubyarto. Tapi harus diakui bahwa yang lebih menonjol adalah kritik terhadap pemikiran dan kenyataan ekonomi di Indonesia yang ditentang dan hendak digantikan oleh Ekonomi Pancasila. Kritik ini banyak ditulis oleh Dr. Sritua Arief dan Dr. Sri-Edi Swasono. Dari impresi penelitiannya yang sangat luas, Prof. Mubyarto mengatakan bahwa praktek Ekonomi Pancasila atau Ekonomi Pancasila in action, dengan mudah dapat dijumpai dan dikenali di mana-mana di seluruh Indonesia. Praktek ekonomi itu seringpula disebut sebagai “ekonomi rakyat” yang bersifat moralistik, demokratik dan mandiri. Dengan gambaran dan pembahasan itu sering Ekonomi Pancasila diidentikkan dengan ekonomi rakyat.
Jika salah satu wajah ekonomi Pancasila itu adalah ekonomi ekonomi rakyat yang dijumpai di daerah-daerah, di perdesaan dan kota-kota kecil maupun kampung-kampung kota-kota di Indonesia (disitu banyak dijumpai industri rakyat atau kerajinan rakyat), maka gambaran itu dekat dengan aliran Hijau dalam teori Galtung. Menurut Galtung aliran Hijau bercirikan kolektivisme dimana berlaku kepemilikan kolektif atas faktor produksi yang menghasilkan produk kolektif maupun individual. Dalam distribusi ekonomi ini bertumpu pada pasar lokal, rencana lokal dan pertukaran. Ini sebenarnya adalah gambaran dari sebuah ekonomi tradisional. Jika ini gambaran aliran Hijau maka perekonomian Indonesia tidak hanya bercorak lokal tetapi juga antar-regional, nasional bahkan internasional. Hasil perkebunan rakyat sejak berabad-abad yang lalu menjangkau pasar internasional dan itulah yang memancing kolonialisme Barat.
Ekonomi lokal ini juga sudah bersentuhan dengan modernitas yang mengandung inovasi. Sebagai perekonomian rakyat yang telah mengalami modernisasi, perekonomian rakyat pada dasarnya adalah perekonomian pasar yang didasarkan pada sistem kepemilikan individu dan kolektif. Sebagai ekonomi yang mengandung campuran biru dengan unsur pasar dan modal, maka pengertian pasar disini sudah mengalami perubahan, terutama karena pengaruh teori Keynes, yaitu “pasar terkendali” atau “pasar berkeadilan”. Konsep modalpun juga telah berkembang bukan hanya berupa modal finansial dan modal manusia (human capital), tetapi juga bentuk-bentuk modal lainnya yang diketemukan dalam ilmu-ilmu sosial, yaitu modal sosial (nilai-nilai keutamaan), modal kultural (kreativitas dan estetika), modal intelektual (teknologi dan informasi) dan modal spiritual (keyakinan dan semangat). Modal-modal baru ini telah membebaskan ekonomi dari sistem kapitalis yang hanya mengenal modal finansial saja.
Ekonomi Pancasila disebut juga sebagai ekonomi yang berasaskan kekekeluargaan, kegotong-royongan dan kerjasama. Ini adalah nilai-nilai tradisional yang bersumber pada budaya Indonesia. Tapi asas kekeluargaan ini, yang berdasarkan kepada solidaritas mekanis, telah ditransformasikan menjadi solidaritas fungsional, dengan nilai-nilai individualita dalam lembaga koperasi. Jika itu ciri Ekonomi Pancasila maka ini tergolong dalam aliran Merah Muda atau Nordic. Lagi pula, sistem koperasi yang dibawa oleh Hatta, dipelajarinya ketika ia berkunjung ke negara-negara Skandinavia pada tahun 1926 bersama-sama dengan Dr. Samsi. Selain itu, pasal 33 UUD 1945, menyebutkan bahwa cabang-cabang penting kebutuhan rakyat dikuasai oleh negara, sehingga melahirkan BUMN. Jika ini juga ciri Ekonomi Pancasila, maka Ekonomi Pancasila mengikuti model negara kesejahteraan Eropa Barat. Hal ini lebih menegaskan, bahkan Ekonomi Pancasila tergolong ke dalam aliran Merah Muda. Peranan negara dalam wujud perencanaan pusat (central planning agency) yang dilembagakan dalam Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang masih terus bekerja hingga sekarang, menunjukkan pula bahwa Ekonomi Indonesia mengambil unsur Merah. Namun, Indonesia juga mengakui peranan sektor swasta termasuk asing. Pada masa Ekonomi Terpimpin (1960-1965) mulai berkembang perusahaan-perusahaan swasta besar. Pada masa Orde Baru (1966-1998), sangat menonjol peranan konglomerasi dan perusahaan-perusahaan multinasional hingga sekarang. Indonesia juga menganut rezim devisa bebas dan perdagangan bebas dengan luar negeri. Ini merupakan ciri aliran Biru. Tidak terlalu salah jika Ekonomi Indonesia (yang sebagian menyimpang dari Pancasila) sebagai realitas ekonomi, merupakan kombinasi dari aliran Merah dan Biru dan Hijau sehingga menjadi aliran Merah Muda. Cuma dalam aliran Merah Muda Galtung, warna-warna itu adalah warna-warna yang lemah atau kombinasi yang lemah dari tiga warna itu. Di sini kita melihat adanya kontradiksi antara Ekonomi Pancasila dan realitas Ekonomi Indonesia. Itulah maka, Mubyarto, Sri-Edi Swasono dan Sritua Arief, melakukan kritik yang tajam terhadap realitas Ekonomi Indonesia yang bercorak kapitalis.
Gambaran yang kontradiktif tersebut menggambarkan kesulitan ontologis Ekonomi Pancasila. Hal yang perlu dilakukan adalah penelitian, khususnya penelitian sejarah perekonomian Indonesia, sehingga menghasilkan sejarah ekonomi Indonesia, sebagaimana telah dihasilkan oleh Celso Furtado mengenai sejarah ekonomi Brazil. Pengembangan teori dependensia di Amerika Latin sebenarnya bisa dijadikan acuan. Pada mulanya, teori ketergantungan dilontarkan dalam wujud kritik. Tapi hal ini dilanjutkan dengan studi historis dan sosiologis mengenai perekonomian negara-negara Amerika Latin. Itupun hingga sekarang belum ditemukan konsep pembangunan ekonomi yang mandiri, apalagi diwujudkan. Banyak negara-negara Amerika Latin masih bergantung dan didominasi oleh kekuatan ekonomi kapitalis dari utara.
Jika tidak dilakukan penelitian historis-sosiologis terhadap perekonomian Indonesia, maka kesan yang lebih menonjol adalah bahwa perekonomian Indonesia sebenarnya adalah perekonomian kapitalis. Itulah sebabnya banyak ekonom yang terlibat dalam analisis-analisis ekonomi Indonesia kontemporer, tidak bisa melihat berbedaan Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Rakyat.
Menurut Galtung aliran Merah sebenarnya bukanlah ekonomi yang berdasarkan pada teori Marxisme, melainkan reaksi dan negasi terhadap aliran Biru melalui improvisasi-improvisasi (Sosialisme Uni Soviet lebih merupakan Leninisme daripada Marxisme, sedangkan ekonomi Sosialis Cina lebih merupakan Maoisme daripada Marxisme). Hal ini disebabkan karena Marxisme lebih menonjolkan sebagai teori kritis terhadap kapitalisme. Karena itu mereka hingga kini belum menghasilkan konsep alternatif. Aliran Merah Muda justru lebih merupakan alternatif. Sedangkan aliran Kuning adalah kombinasi aliran Biru dan Merah, sehinga juga merupakan aliran alternatif yang berhasil, tetapi mengandung warna Biru maupun Merah secara kuat. Kecenderungan ini diikuti oleh Indonesia tetapi yang hanya secara lemah menyerap beberapa aliran itu.
Ekonomi Pancasila perlu mengambil pelajaran dari pengalaman, dalam arti, tidak hanya merupakan kritik dan reaksi terhadap aliran Biru dan akhir-akhir ini terhadap aliran Merah. Ternyata model Kuning cukup berhasil, karena dengan tegas dan tidak tanggung-tanggung menyerap kekuatan unsur Biru dan Merah. Tapi dalam kenyataan, Ekonomi Indonesia dalam realitas lebih dekat dengan aliran Merah Muda walaupun secara lemah dan tanggung-tanggung menyerap berbagai unsur itu. Melihat wacana Ekonomi Pancasila yang sekarang dilanjutkan melalui Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP)-UGM, agaknya Ekonomi Pancasila bertolak dari aliran Hijau. Buktinya, salah satu pusat kajian Ekonomi Pancasila adalah perekonomian rakyat dan perekonomian daerah. Namun untuk memperkuat jawaban ontologisnya, PUSTEP perlu menyusun buku Sejarah Perekonomian Indonesia.
Studi-studi sejarah ini sebenarnya telah dilakukan, misalnya mengenai perkebunan rakyat Sumatera Utara oleh Dr.Thee Kian Wie. Ahir-akhir ini juga lahir sebuah disertasi dari UI, tentang sejarah Ekonomi Indonesia di daerah (Sulawesi Selatan) juga tentang perkebunan oleh Dr. Abdul Rasyid A. Anbo Sakka berjudul “Ekspansi dan Kontraksi Kopra Makasar 1883-1958” (2003). Juga sudah banyak dilakukan studi yang merupakan kerjasama antara Indonesia-Belanda dan pernah dibicarakan dalam seminar-seminar internasional. Studi sejarah itu perlu diikuti dengan studi-studi tentang gejala kontemporer dengan pendekatan ekonomi-sosiolologis, ekonomi-politik dan antropologi ekonomi. Buku sejarah ekonomi-sosiologis itu sebenarnya sudah diawali oleh Prof Burger yang pernah dikuliahkan di Fakultas Hukum UI dan direkam oleh Prof. Prayudi menjadi dua jilid buku.
Masalah selanjutnya yang dihadapi dalam pengembangan Ekonomi Pancasila adalah masalah epistemologis yang menyangkut metode pemahaman dan praktek pengembangan Ekonomi Pancasila. Dalam debat Ekonomi Pancasila tahun 1981, Arief Budiman mengajukan pertanyaan mengenai asumsi konsep manusia dalam Ekonomi Pancasila yang sudah jelas dalam teori ekonomi kapitalis, yaitu homo-economicus yang serakah, dan dalam teori sosialis juga jelas, yaitu homo-socius yang cenderung melakukan kerjasama dan mengutamakan masyarakat. Pada waktu itupun sudah diberikan jawaban bahwa konsep manusia dalam Ekonomi Pancasila, lebih merupakan homo-socius dan homo-ethicus atau homo-religious. Dewasa ini sudah lebih banyak ditulis teori mengenai manusia yang menghasilkan manusia-multidimensi yang kompleks. Masalahnya sekarang adalah apakah temuan-temuan baru mengenai teori manusia itu mempengaruhi konsep Ekonomi Pancasila ? Misalnya ada konsep mengenai homo-faber dari Huizinga yaitu manusia adalah suatu makhluk yang bermain dan yang berpotensi untuk mengembangkan teknologi.
Salah satu masalah yang dihadapi oleh Ekonomi Pancasila adalah ketidak mampuan ekonom konvensional yang mengikuti aliran Neoklasik itu untuk melihat gejala semacam ekonomi rakyat. Salah seorang ekonom pernah menolak apa yang disebut “ekonomi rakyat”. Baginya “ekonomi ya ekonomi”. Kesimpulan ini disebabkan karena kacamata yang dipakai. Kacamata Neoklasik memang tidak mampu melihat gejala ekonomi rakyat. Gejala ini hanya bisa ditangkap lewat kacamata ekonomi-sosiologis atau antropologi ekonomi. Karena itulah, dalam rangka advokasi Ekonomi Pancasila Prof. Mubyarto pernah mengusulkan dipergunakannnya pendekatan multi-disipilin dalam melihat gejala ekonomi. Sebenarnya pendekatan ini sudah dipikirkan oleh Bung Hatta, ketika ia menulis buku pengantar mengenai Ekonom-Sosiologi. Studi dengan pendekatan antropologi kini sudah dimulai, termasuk studi disertasi. Buku “Ekonomi Moral, Rasional dan Politik” adalah sebuah kumpulan esai-esai antropologi-ekonomi yang disunting oleh Dr. Heddy Shri Ahimsa-Putra et. al. yang memberikan gambaran mendalam mengenai ekonomi rakyat. Demikian pula hasil penelitian disertasi Dr. Irwan Abdullah yang berjudul “Muslim Businessmen of Jatinom”, sebuah hasil studi antropologi yang informatif, mendalam dan menarik tentang perekonomian rakyat di kota kecil di Klaten, Jawa Tengah. Dari daftar kepustakaan buku ini bisa dikumpulkan hasil-hasil studi yang cukup luas dan mendalam mengenai perekonomian rakyat. Buku-buku itu bisa menjadi bahan penyusunan buku teks atau buku bacaan mengenai ekonomi rakyat, dengan pendekatan sejarah dan multi-disiplin ilmu-ilmu sosial. Buku semacam itu akan sangat membantu memecahkan masalah-masalah ontologi dan epistemologi Ekonomi Rakyat.
Dari segi epistemologis masih belum banyak dirumuskan proses bekerjanya Ekonomi Pancasila. Walaupun Prof. Mubyarto mengatakan bahwa sangat mudah dijumpai Ekonomi Pancasila dalam praktek, yaitu yang dapat dijumpai dari ekonomi pedesaan, ekonomi rakyat, ekonomi koperasi, ekonomi daerah atau mungkin juga ekonomi keluarga (family business), tapi realitas itu belum banyak ditulis. Malah yang banyak ditulis adalah kelemaham-kelemahan dan kasus-kasus kegagalan, stagnasi, marjinalisasi atau ketergantungan perekonomian rakyat. Baru-baru ini terbaca berita di koran bahwa 50% koperasi buruk kinerjanya atau tidak sehat. Advokasi Ekonomi Pancasila agaknya membutuhkan dukungan informasi tentang model-model sukses di lapangan. Sebagai contoh, ekonomi syari’ah meraih kredibilitas karena kisah sukses lembaga-lembaga keuangan syari’ah. Walaupun demikian, tidak sedikit dijumpai di lapangan kisah-kisah sukses koperasi, usaha kecil dan mikro, usaha keluarga atau perkembangan ekonomi daerah. Namun kisah sukses itu harus dibukukan menjadi bahan bagi ilmu manajemen ekonomi rakyat. Barangkali diperlukan penilaian kinerja atau prestasi semacam ISO dalam peruhaan-perusahaan swasta dan BUMN. PT. Pupuk Kaltim umpamanya, telah berhasil meraih penghargaan ISO dan menjadi perusahaan kelas dunia (world class company). Berdasarkan jawaban ontologi dan epistemologi, Ekonomi Pancasila harus sudah bisa dikuliahkan di perguruan tinggi.
Persoalan selanjutnya adalah masalah aksiologi. Masalah ini juga membutuhkan kajian teoritis dan empiris guna mengetahui tujuan dan hasil akhir proses Ekonomi Pancasila.Tapi wacana aksiologi ini sebenarnya tidak mengandung banyak kesulitan, walaupun ternyata belum banyak dilakukan. Namun Ekonomi Pancasila sudah sering disebut sebagai konsep yang bersifat normatif, yaitu Ekonomi yang berorientasi pada nilai-nilai Pancasila. Hanya saja dalam kenyataannya, suatu wacana aksiologis Ekonomi Pancasila belum banyak dilakukan. Cuma secara umum dikatakan bahwa tujuan sistem Ekonomi Pancasila adalah keadilan sosial atau masyarakat yang adil dan makmur. Namun bagaimana rincian dan bentuk kongkret masyarakat yang berkeadilan sosial atau adil dan makmur itu belum banyak ditulis. Yang lebih banyak ditulis adalah aspek negatif ekonomi kapitalis yang menciptakan ketimpangan, ekploitasi, dominasi, ketergantungan, kemiskinan dan keterbelakangan.
Sebagai kesimpulan, mengikuti kerangka teori enam aliran ekonomi di dunia menurut Johan Galtung, Ekonomi Pancasila tergolong ke dalam ekonomi campuran ketiga. Pada dasarnya Ekonomi Pancasila adalah aliran Hijau yang berasal dari Dunia Ketiga. Secara ontologis keberadaan Ekonomi Pancasila perlu dibuktikan dengan buku sejarah ekonomi Indonesia, khususnya ekonomi rakyat. Gambaran mengenai ekonomi rakyat kontemporer diwujudkan dalam penelitian multi-disiplin, khususnya ekonomi sosiologi dan antropologi ekonomi yang mampu menangkap kelembagaan ekonomi rakyat, baik tradisional maupun modern.
Secara epistemologis Ekonomi Pancasila perlu digambarkan dalam sebuah deskripsi dan analisis mengenai Sistem Ekonomi Pancasila, yaitu sistem ekonomi yang disusun berdasarkan UUD 1945, termasuk Pancasila, khususnya berpedoman pada pasal 33. Sokoguru sistem ekonomi ini adalah koperasi, khususnya model koperasi negara-negara Nordic yang sudah cukup baku, baik dari aspek makro maupun mikro. Tapi koperasi Indonesia adalah koperasi yang dibentuk di atas perekonomian rakyat yang terdiri dari usaha keluarga (usaha mikro), usaha kecil dan menengah, sebagaimana pernah digambatrkan oleh Bung Hatta. Sebagai ekonomi campuran, Ekonomi Pencasila mengandung unsur Merah Jambu, khususnya pada aspek peranan negara sebagai regulator terutama melalui lembaga perencanaan pusat dan peranan negara sebagai aktor, yang berujud badan usaha milik negara. Selain itu, berdasarkan Mukaddimah UUD 1945, negara mewujudkan kesejahteraan umum masyarakat, sebagaimana yang terdapat dalam konsep Negara Kesejahteraan dari kawasan Eropa Barat Nordic. Salah satu bentuk kesejahteraan itu adalah adanya sistem jaminan sosial (social security) yang di negara-negara sedang berkembang berbentuk sistem perlindungan sosial (social protection) dan di masa krisis berbentuk jaringan pengaman sosial (social safety net). Sebagai ekonomi campuran pula, Ekonomi Pancasila mengandung unsur Biru yang diserap melalui model aliran Kuning yang mengandung unsur pasar dan modal di satu pihak serta negara dan kekuasaan di lain pihak. Hanya saja, jika pasar didefinisikan sebagai pasar-sosial atau pasar yang berkeadilan, modal disini diartikan secara luas, yang mencakup modal sosial, modal kultural, dan modal spiritual, sehingga perekonomian terbebas dari sistem kapitalis.
Akhirnya, secara aksiologis Ekonomi Pancasila perlu ditegaskan sebagai perekonomian yang bertujuan untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan ketimpangan, kesenjangan, ekspoitasi dan ketargantungan, melalui partisipasi rakyat dalam kegiatan ekonomi sehingga tercapai suatu kondisi masyarakat yang beradilan atau masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Karena itu rumusan normatif mengenai Ekonomi Pancasila perlu disusun. Sebagaimana dikatakan oleh Bung Hatta, kita harus selalu ingat kepada pedoman normatif dalam kegiatan ekonomi, yaitu Pancasila yang perlu ditafsirkan secara sosial-ekonomi.
6 Januari 2004
Oleh: Prof. Dr. Dawam Rahardjo, -- Presiden dari The International Institute of Islamic Thought Indonesia (IIIT-Indonesia), Anggota Komisi Khusus Kajian Ekonomi Pancasila.
Dalam sebuah bukunya “Peace by Peaceful Means: Peace and Conflict, Development and Civilization”, Oslo,1996 (diterjemahkan sebagai “Studi Perdamaian: Perdamaian dan Konflik, Pembangunan dan Peradaban, Jakarta, 2003 ), pemikir radikal terkemuka, Johan Galtung, menyebut adanya 6 aliran pemikiran ekonomi yang disimbolkannya dengan warna-warna. Yang paling dasar adalah aliran tiga warna: merah, biru dan hijau. Biru adalah lambang ekonomi kapitalis yang berintikan pasar dan modal. Warna Merah mewakili ekonomi sosialis yang bertumpu pada negara dan kekuasaan. Sedangkan warna Hijau mewakili ekonomi Dunia Ketika yang sedang berkembang, yang bersendikan masyarakat sipil (civil society) dan dialog. Ketiga aliran yang lain merupakan ekonomi campuran. Tapi pengertian “campuran” menurut Galtung berbeda dengan persepsi umum yang bersumber dari pandangan Samuelson dalam buku teksnya. Pertama adalah campuran antara biru, merah dan hijau, yang menjadi warna Merah Muda atau Merah Jambu (pink). Tapi representasi aliran Merah Muda ini adalah negara-negara Eropa Barat minus Inggris, terutama negara-negara Nordic, yaitu negara-negara yang mengikuti konsep negara kesejahteraan. Sedangkan campuran antara warna Biru dan Merah menghasilkan warna Kuning yang diwakili oleh negara-negara Timur Jauh, khususnya Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Hongkong dan Singapore, yang menggabungkan secara tegas unsur-unsur pasar dan negara, modal dan kekuasaan. Aliran pemikiran lain yang disebutnya adalah campuran antara Hijau, Merah Muda dan Kuning yang dinilai sebagai kombinasi yang ideal, karena tidak langsung mencampur warna Biru dan Merah yang paling banyak dikritik atau dalam bahasa studi perdamaian, paling berpotensi menimbulkan konflik dan kekerasan. Aliran ini masih merupakan “angan-angan”, belum ada representasinya. Mengacu pada teori Galtung itu, gagasan Ekonomi Pancasila adalah sah, logis, dan tidak aneh seperti tercermin dalam istilah ejekan “sistem ekonomi bukan-bukan”. Pancasila sering juga disebut sebagai kombinasi antara Declaration of Independence (aliran biru) dan Manifesto Komunis (aliran merah). Tetapi yang lebih tepat, Pancasila intinya adalah kombinasi tiga ideologi, yaitu Nasionalisme, Sosialisme dan Demokrasi, tetapi kesemuanya didasarkan pada Humanisme dan kepercayaan Monoteisme. Bung Karno sendiri dalam salah satu artikelnya menyebut tiga sumber ideologi, yaitu Nasionalisme, Islamisme dan Komunisme. Sedangkan Bung Hatta menyebut tiga sumber lain, yaitu Islam, Sosialisme dan budaya Indonesia. Jika Ekonomi Pancasila dapat dirumuskan sebagai “ekonomi yang mendasarkan diri pada nilai-nilai Pancasila”, maka Ekonomi Pancasila sebenarnya adalah sebuah sistem Ekonomi Campuran.
Pendekatan filsafat ilmu terhadap Ekonomi Pancasila, menghendaki tiga tahap pembahasan. Pertama adalah pembahasan ontologis mengenai keperiadaan “Ekonomi Pancasila”. Kedua, pembahasan epistemologis yang menjawab pertanyaan bagaimana memahami Ekonomi Pancasila itu dan bagaimana cara kerjanya. Ketiga adalah pembahasan aksiologis yang mempertanyakan hasil atau kondisi ideal yang dihasilkan oleh proses pembentukan Ekonomi Pancasila. Pertanyaan semacam ini juga dihadapi oleh pemikiran alternatif yang bernama “Ekonomi Islam” atau di Indonesia lebih populer dengan sebutan “Ekonomi Syari’ah”. Pada awalnya Ekonomi Islam juga dilukiskan secara simbolis sebagai alternatif sistem Kapitalisme dan Sosialisme. Tapi masyarakat bertanya, apa sistem ekonomi syari’ah itu ada wujudnya, jika ada dimana, dan bagaimana kenyataannya, apakah lebih baik dari sistem kapitalisme dan sosialisme, sebagaimana diklaim ? Hanya saja, Ekonomi Islam dan Ekonomi Syari’ah ini sudah lebih jauh berkembang dibanding dengan pemikiran tentang sistem Ekonomi Pancasila. Ekonomi Syari’ah ini sudah menghasilkan buku bacaan dan buku-buku teks. Teori-teorinya sudah diajarkan diperguruan tinggi terkemuka di dunia seperti Universitas Harvard, AS, Universitas Oxford di Inggris dan Universitas Wolongong di Australia. Lembaga ekonomi syari’ah juga sudah beroperasi dalam perekonomian berbagai negara Islam dan non-Islam yang tidak diikuti oleh kaum Muslim saja, tetapi juga non-Muslim, secara perorangan maupun kelembagaan.
Pertanyaan awal yang harus dijawab oleh para penganjur Ekonomi Pancasila adalah apa itu Ekonomi Pancasila secara teoritis-konseptual maupun hampiran empirisnya ? Bahkan lebih lanjut orang bisa bertanya, “apa ada contohnya?”. Apakah Ekonomi Pancasila hanya sekedar angan-angan atau gagasan yang abstrak ?. Pertanyaan-pertanyaan inilah yang selama ini belum dijawab tuntas oleh para penganjur Ekonomi Pancasila, khususnya Prof. Mubyarto. Tapi harus diakui bahwa yang lebih menonjol adalah kritik terhadap pemikiran dan kenyataan ekonomi di Indonesia yang ditentang dan hendak digantikan oleh Ekonomi Pancasila. Kritik ini banyak ditulis oleh Dr. Sritua Arief dan Dr. Sri-Edi Swasono. Dari impresi penelitiannya yang sangat luas, Prof. Mubyarto mengatakan bahwa praktek Ekonomi Pancasila atau Ekonomi Pancasila in action, dengan mudah dapat dijumpai dan dikenali di mana-mana di seluruh Indonesia. Praktek ekonomi itu seringpula disebut sebagai “ekonomi rakyat” yang bersifat moralistik, demokratik dan mandiri. Dengan gambaran dan pembahasan itu sering Ekonomi Pancasila diidentikkan dengan ekonomi rakyat.
Jika salah satu wajah ekonomi Pancasila itu adalah ekonomi ekonomi rakyat yang dijumpai di daerah-daerah, di perdesaan dan kota-kota kecil maupun kampung-kampung kota-kota di Indonesia (disitu banyak dijumpai industri rakyat atau kerajinan rakyat), maka gambaran itu dekat dengan aliran Hijau dalam teori Galtung. Menurut Galtung aliran Hijau bercirikan kolektivisme dimana berlaku kepemilikan kolektif atas faktor produksi yang menghasilkan produk kolektif maupun individual. Dalam distribusi ekonomi ini bertumpu pada pasar lokal, rencana lokal dan pertukaran. Ini sebenarnya adalah gambaran dari sebuah ekonomi tradisional. Jika ini gambaran aliran Hijau maka perekonomian Indonesia tidak hanya bercorak lokal tetapi juga antar-regional, nasional bahkan internasional. Hasil perkebunan rakyat sejak berabad-abad yang lalu menjangkau pasar internasional dan itulah yang memancing kolonialisme Barat.
Ekonomi lokal ini juga sudah bersentuhan dengan modernitas yang mengandung inovasi. Sebagai perekonomian rakyat yang telah mengalami modernisasi, perekonomian rakyat pada dasarnya adalah perekonomian pasar yang didasarkan pada sistem kepemilikan individu dan kolektif. Sebagai ekonomi yang mengandung campuran biru dengan unsur pasar dan modal, maka pengertian pasar disini sudah mengalami perubahan, terutama karena pengaruh teori Keynes, yaitu “pasar terkendali” atau “pasar berkeadilan”. Konsep modalpun juga telah berkembang bukan hanya berupa modal finansial dan modal manusia (human capital), tetapi juga bentuk-bentuk modal lainnya yang diketemukan dalam ilmu-ilmu sosial, yaitu modal sosial (nilai-nilai keutamaan), modal kultural (kreativitas dan estetika), modal intelektual (teknologi dan informasi) dan modal spiritual (keyakinan dan semangat). Modal-modal baru ini telah membebaskan ekonomi dari sistem kapitalis yang hanya mengenal modal finansial saja.
Ekonomi Pancasila disebut juga sebagai ekonomi yang berasaskan kekekeluargaan, kegotong-royongan dan kerjasama. Ini adalah nilai-nilai tradisional yang bersumber pada budaya Indonesia. Tapi asas kekeluargaan ini, yang berdasarkan kepada solidaritas mekanis, telah ditransformasikan menjadi solidaritas fungsional, dengan nilai-nilai individualita dalam lembaga koperasi. Jika itu ciri Ekonomi Pancasila maka ini tergolong dalam aliran Merah Muda atau Nordic. Lagi pula, sistem koperasi yang dibawa oleh Hatta, dipelajarinya ketika ia berkunjung ke negara-negara Skandinavia pada tahun 1926 bersama-sama dengan Dr. Samsi. Selain itu, pasal 33 UUD 1945, menyebutkan bahwa cabang-cabang penting kebutuhan rakyat dikuasai oleh negara, sehingga melahirkan BUMN. Jika ini juga ciri Ekonomi Pancasila, maka Ekonomi Pancasila mengikuti model negara kesejahteraan Eropa Barat. Hal ini lebih menegaskan, bahkan Ekonomi Pancasila tergolong ke dalam aliran Merah Muda. Peranan negara dalam wujud perencanaan pusat (central planning agency) yang dilembagakan dalam Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang masih terus bekerja hingga sekarang, menunjukkan pula bahwa Ekonomi Indonesia mengambil unsur Merah. Namun, Indonesia juga mengakui peranan sektor swasta termasuk asing. Pada masa Ekonomi Terpimpin (1960-1965) mulai berkembang perusahaan-perusahaan swasta besar. Pada masa Orde Baru (1966-1998), sangat menonjol peranan konglomerasi dan perusahaan-perusahaan multinasional hingga sekarang. Indonesia juga menganut rezim devisa bebas dan perdagangan bebas dengan luar negeri. Ini merupakan ciri aliran Biru. Tidak terlalu salah jika Ekonomi Indonesia (yang sebagian menyimpang dari Pancasila) sebagai realitas ekonomi, merupakan kombinasi dari aliran Merah dan Biru dan Hijau sehingga menjadi aliran Merah Muda. Cuma dalam aliran Merah Muda Galtung, warna-warna itu adalah warna-warna yang lemah atau kombinasi yang lemah dari tiga warna itu. Di sini kita melihat adanya kontradiksi antara Ekonomi Pancasila dan realitas Ekonomi Indonesia. Itulah maka, Mubyarto, Sri-Edi Swasono dan Sritua Arief, melakukan kritik yang tajam terhadap realitas Ekonomi Indonesia yang bercorak kapitalis.
Gambaran yang kontradiktif tersebut menggambarkan kesulitan ontologis Ekonomi Pancasila. Hal yang perlu dilakukan adalah penelitian, khususnya penelitian sejarah perekonomian Indonesia, sehingga menghasilkan sejarah ekonomi Indonesia, sebagaimana telah dihasilkan oleh Celso Furtado mengenai sejarah ekonomi Brazil. Pengembangan teori dependensia di Amerika Latin sebenarnya bisa dijadikan acuan. Pada mulanya, teori ketergantungan dilontarkan dalam wujud kritik. Tapi hal ini dilanjutkan dengan studi historis dan sosiologis mengenai perekonomian negara-negara Amerika Latin. Itupun hingga sekarang belum ditemukan konsep pembangunan ekonomi yang mandiri, apalagi diwujudkan. Banyak negara-negara Amerika Latin masih bergantung dan didominasi oleh kekuatan ekonomi kapitalis dari utara.
Jika tidak dilakukan penelitian historis-sosiologis terhadap perekonomian Indonesia, maka kesan yang lebih menonjol adalah bahwa perekonomian Indonesia sebenarnya adalah perekonomian kapitalis. Itulah sebabnya banyak ekonom yang terlibat dalam analisis-analisis ekonomi Indonesia kontemporer, tidak bisa melihat berbedaan Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Rakyat.
Menurut Galtung aliran Merah sebenarnya bukanlah ekonomi yang berdasarkan pada teori Marxisme, melainkan reaksi dan negasi terhadap aliran Biru melalui improvisasi-improvisasi (Sosialisme Uni Soviet lebih merupakan Leninisme daripada Marxisme, sedangkan ekonomi Sosialis Cina lebih merupakan Maoisme daripada Marxisme). Hal ini disebabkan karena Marxisme lebih menonjolkan sebagai teori kritis terhadap kapitalisme. Karena itu mereka hingga kini belum menghasilkan konsep alternatif. Aliran Merah Muda justru lebih merupakan alternatif. Sedangkan aliran Kuning adalah kombinasi aliran Biru dan Merah, sehinga juga merupakan aliran alternatif yang berhasil, tetapi mengandung warna Biru maupun Merah secara kuat. Kecenderungan ini diikuti oleh Indonesia tetapi yang hanya secara lemah menyerap beberapa aliran itu.
Ekonomi Pancasila perlu mengambil pelajaran dari pengalaman, dalam arti, tidak hanya merupakan kritik dan reaksi terhadap aliran Biru dan akhir-akhir ini terhadap aliran Merah. Ternyata model Kuning cukup berhasil, karena dengan tegas dan tidak tanggung-tanggung menyerap kekuatan unsur Biru dan Merah. Tapi dalam kenyataan, Ekonomi Indonesia dalam realitas lebih dekat dengan aliran Merah Muda walaupun secara lemah dan tanggung-tanggung menyerap berbagai unsur itu. Melihat wacana Ekonomi Pancasila yang sekarang dilanjutkan melalui Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP)-UGM, agaknya Ekonomi Pancasila bertolak dari aliran Hijau. Buktinya, salah satu pusat kajian Ekonomi Pancasila adalah perekonomian rakyat dan perekonomian daerah. Namun untuk memperkuat jawaban ontologisnya, PUSTEP perlu menyusun buku Sejarah Perekonomian Indonesia.
Studi-studi sejarah ini sebenarnya telah dilakukan, misalnya mengenai perkebunan rakyat Sumatera Utara oleh Dr.Thee Kian Wie. Ahir-akhir ini juga lahir sebuah disertasi dari UI, tentang sejarah Ekonomi Indonesia di daerah (Sulawesi Selatan) juga tentang perkebunan oleh Dr. Abdul Rasyid A. Anbo Sakka berjudul “Ekspansi dan Kontraksi Kopra Makasar 1883-1958” (2003). Juga sudah banyak dilakukan studi yang merupakan kerjasama antara Indonesia-Belanda dan pernah dibicarakan dalam seminar-seminar internasional. Studi sejarah itu perlu diikuti dengan studi-studi tentang gejala kontemporer dengan pendekatan ekonomi-sosiolologis, ekonomi-politik dan antropologi ekonomi. Buku sejarah ekonomi-sosiologis itu sebenarnya sudah diawali oleh Prof Burger yang pernah dikuliahkan di Fakultas Hukum UI dan direkam oleh Prof. Prayudi menjadi dua jilid buku.
Masalah selanjutnya yang dihadapi dalam pengembangan Ekonomi Pancasila adalah masalah epistemologis yang menyangkut metode pemahaman dan praktek pengembangan Ekonomi Pancasila. Dalam debat Ekonomi Pancasila tahun 1981, Arief Budiman mengajukan pertanyaan mengenai asumsi konsep manusia dalam Ekonomi Pancasila yang sudah jelas dalam teori ekonomi kapitalis, yaitu homo-economicus yang serakah, dan dalam teori sosialis juga jelas, yaitu homo-socius yang cenderung melakukan kerjasama dan mengutamakan masyarakat. Pada waktu itupun sudah diberikan jawaban bahwa konsep manusia dalam Ekonomi Pancasila, lebih merupakan homo-socius dan homo-ethicus atau homo-religious. Dewasa ini sudah lebih banyak ditulis teori mengenai manusia yang menghasilkan manusia-multidimensi yang kompleks. Masalahnya sekarang adalah apakah temuan-temuan baru mengenai teori manusia itu mempengaruhi konsep Ekonomi Pancasila ? Misalnya ada konsep mengenai homo-faber dari Huizinga yaitu manusia adalah suatu makhluk yang bermain dan yang berpotensi untuk mengembangkan teknologi.
Salah satu masalah yang dihadapi oleh Ekonomi Pancasila adalah ketidak mampuan ekonom konvensional yang mengikuti aliran Neoklasik itu untuk melihat gejala semacam ekonomi rakyat. Salah seorang ekonom pernah menolak apa yang disebut “ekonomi rakyat”. Baginya “ekonomi ya ekonomi”. Kesimpulan ini disebabkan karena kacamata yang dipakai. Kacamata Neoklasik memang tidak mampu melihat gejala ekonomi rakyat. Gejala ini hanya bisa ditangkap lewat kacamata ekonomi-sosiologis atau antropologi ekonomi. Karena itulah, dalam rangka advokasi Ekonomi Pancasila Prof. Mubyarto pernah mengusulkan dipergunakannnya pendekatan multi-disipilin dalam melihat gejala ekonomi. Sebenarnya pendekatan ini sudah dipikirkan oleh Bung Hatta, ketika ia menulis buku pengantar mengenai Ekonom-Sosiologi. Studi dengan pendekatan antropologi kini sudah dimulai, termasuk studi disertasi. Buku “Ekonomi Moral, Rasional dan Politik” adalah sebuah kumpulan esai-esai antropologi-ekonomi yang disunting oleh Dr. Heddy Shri Ahimsa-Putra et. al. yang memberikan gambaran mendalam mengenai ekonomi rakyat. Demikian pula hasil penelitian disertasi Dr. Irwan Abdullah yang berjudul “Muslim Businessmen of Jatinom”, sebuah hasil studi antropologi yang informatif, mendalam dan menarik tentang perekonomian rakyat di kota kecil di Klaten, Jawa Tengah. Dari daftar kepustakaan buku ini bisa dikumpulkan hasil-hasil studi yang cukup luas dan mendalam mengenai perekonomian rakyat. Buku-buku itu bisa menjadi bahan penyusunan buku teks atau buku bacaan mengenai ekonomi rakyat, dengan pendekatan sejarah dan multi-disiplin ilmu-ilmu sosial. Buku semacam itu akan sangat membantu memecahkan masalah-masalah ontologi dan epistemologi Ekonomi Rakyat.
Dari segi epistemologis masih belum banyak dirumuskan proses bekerjanya Ekonomi Pancasila. Walaupun Prof. Mubyarto mengatakan bahwa sangat mudah dijumpai Ekonomi Pancasila dalam praktek, yaitu yang dapat dijumpai dari ekonomi pedesaan, ekonomi rakyat, ekonomi koperasi, ekonomi daerah atau mungkin juga ekonomi keluarga (family business), tapi realitas itu belum banyak ditulis. Malah yang banyak ditulis adalah kelemaham-kelemahan dan kasus-kasus kegagalan, stagnasi, marjinalisasi atau ketergantungan perekonomian rakyat. Baru-baru ini terbaca berita di koran bahwa 50% koperasi buruk kinerjanya atau tidak sehat. Advokasi Ekonomi Pancasila agaknya membutuhkan dukungan informasi tentang model-model sukses di lapangan. Sebagai contoh, ekonomi syari’ah meraih kredibilitas karena kisah sukses lembaga-lembaga keuangan syari’ah. Walaupun demikian, tidak sedikit dijumpai di lapangan kisah-kisah sukses koperasi, usaha kecil dan mikro, usaha keluarga atau perkembangan ekonomi daerah. Namun kisah sukses itu harus dibukukan menjadi bahan bagi ilmu manajemen ekonomi rakyat. Barangkali diperlukan penilaian kinerja atau prestasi semacam ISO dalam peruhaan-perusahaan swasta dan BUMN. PT. Pupuk Kaltim umpamanya, telah berhasil meraih penghargaan ISO dan menjadi perusahaan kelas dunia (world class company). Berdasarkan jawaban ontologi dan epistemologi, Ekonomi Pancasila harus sudah bisa dikuliahkan di perguruan tinggi.
Persoalan selanjutnya adalah masalah aksiologi. Masalah ini juga membutuhkan kajian teoritis dan empiris guna mengetahui tujuan dan hasil akhir proses Ekonomi Pancasila.Tapi wacana aksiologi ini sebenarnya tidak mengandung banyak kesulitan, walaupun ternyata belum banyak dilakukan. Namun Ekonomi Pancasila sudah sering disebut sebagai konsep yang bersifat normatif, yaitu Ekonomi yang berorientasi pada nilai-nilai Pancasila. Hanya saja dalam kenyataannya, suatu wacana aksiologis Ekonomi Pancasila belum banyak dilakukan. Cuma secara umum dikatakan bahwa tujuan sistem Ekonomi Pancasila adalah keadilan sosial atau masyarakat yang adil dan makmur. Namun bagaimana rincian dan bentuk kongkret masyarakat yang berkeadilan sosial atau adil dan makmur itu belum banyak ditulis. Yang lebih banyak ditulis adalah aspek negatif ekonomi kapitalis yang menciptakan ketimpangan, ekploitasi, dominasi, ketergantungan, kemiskinan dan keterbelakangan.
Sebagai kesimpulan, mengikuti kerangka teori enam aliran ekonomi di dunia menurut Johan Galtung, Ekonomi Pancasila tergolong ke dalam ekonomi campuran ketiga. Pada dasarnya Ekonomi Pancasila adalah aliran Hijau yang berasal dari Dunia Ketiga. Secara ontologis keberadaan Ekonomi Pancasila perlu dibuktikan dengan buku sejarah ekonomi Indonesia, khususnya ekonomi rakyat. Gambaran mengenai ekonomi rakyat kontemporer diwujudkan dalam penelitian multi-disiplin, khususnya ekonomi sosiologi dan antropologi ekonomi yang mampu menangkap kelembagaan ekonomi rakyat, baik tradisional maupun modern.
Secara epistemologis Ekonomi Pancasila perlu digambarkan dalam sebuah deskripsi dan analisis mengenai Sistem Ekonomi Pancasila, yaitu sistem ekonomi yang disusun berdasarkan UUD 1945, termasuk Pancasila, khususnya berpedoman pada pasal 33. Sokoguru sistem ekonomi ini adalah koperasi, khususnya model koperasi negara-negara Nordic yang sudah cukup baku, baik dari aspek makro maupun mikro. Tapi koperasi Indonesia adalah koperasi yang dibentuk di atas perekonomian rakyat yang terdiri dari usaha keluarga (usaha mikro), usaha kecil dan menengah, sebagaimana pernah digambatrkan oleh Bung Hatta. Sebagai ekonomi campuran, Ekonomi Pencasila mengandung unsur Merah Jambu, khususnya pada aspek peranan negara sebagai regulator terutama melalui lembaga perencanaan pusat dan peranan negara sebagai aktor, yang berujud badan usaha milik negara. Selain itu, berdasarkan Mukaddimah UUD 1945, negara mewujudkan kesejahteraan umum masyarakat, sebagaimana yang terdapat dalam konsep Negara Kesejahteraan dari kawasan Eropa Barat Nordic. Salah satu bentuk kesejahteraan itu adalah adanya sistem jaminan sosial (social security) yang di negara-negara sedang berkembang berbentuk sistem perlindungan sosial (social protection) dan di masa krisis berbentuk jaringan pengaman sosial (social safety net). Sebagai ekonomi campuran pula, Ekonomi Pancasila mengandung unsur Biru yang diserap melalui model aliran Kuning yang mengandung unsur pasar dan modal di satu pihak serta negara dan kekuasaan di lain pihak. Hanya saja, jika pasar didefinisikan sebagai pasar-sosial atau pasar yang berkeadilan, modal disini diartikan secara luas, yang mencakup modal sosial, modal kultural, dan modal spiritual, sehingga perekonomian terbebas dari sistem kapitalis.
Akhirnya, secara aksiologis Ekonomi Pancasila perlu ditegaskan sebagai perekonomian yang bertujuan untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan ketimpangan, kesenjangan, ekspoitasi dan ketargantungan, melalui partisipasi rakyat dalam kegiatan ekonomi sehingga tercapai suatu kondisi masyarakat yang beradilan atau masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Karena itu rumusan normatif mengenai Ekonomi Pancasila perlu disusun. Sebagaimana dikatakan oleh Bung Hatta, kita harus selalu ingat kepada pedoman normatif dalam kegiatan ekonomi, yaitu Pancasila yang perlu ditafsirkan secara sosial-ekonomi.
6 Januari 2004
Oleh: Prof. Dr. Dawam Rahardjo, -- Presiden dari The International Institute of Islamic Thought Indonesia (IIIT-Indonesia), Anggota Komisi Khusus Kajian Ekonomi Pancasila.
ISU-ISU KONTEMPORER EKONOMI PANCASILA
Masalah yang dihadapi oleh Ekonomi Pancasila, sebagai gagasan, barangkali akan lebih bisa dipahami dengan membandingkannya dengan kasus gagasan lain yang serupa. Dalam hal ini saya ingin membandingkannya dengan gagasan “Ekonomi Pasar Sosial” (EPS) atau “Social Market Economy” (SME) dalam perkembangan dan pembangunan ekonomi di negara Republik Federal Jerman (Jerman Barat sebelum unifikasi), dari mana gagasan tersebut lahir. Dalam penjelasannya mengenai EPS dalam suatu seminar April 1995, Prof. Jochen Roepke juga membangdingkan EPS dengan Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) untuk Indonesia.1) Sebagaimana Ekonomi Pancasila, EPE adalah sebuah gagasan mengenai sistem ekonomi. Menurut Gernot Gutmann, gagasan EPS secara mendalam mengakar pada konsep etika Kristen, baik dari pemikiran Katholik maupun aliran Kristen Protestan Lutheran. EPS adalah sebuah konsep teoritis yang mula-mula dibangun oleh Profesor Alfred Muller-Armack dan kemudian diwujudkan melalui aksi politik menjadi realitas praktis sesudah Perang Dunia II, oleh Ludwig Erhard yang selama beberapa tahun menjadi menteri federal dan kemudian kanselir Republik Federal Jerman.2) Sedangkan gagasan Ekonomi Pancasila, mula-mula dilontarkan oleh Profesor Emil Salim yang juga beberapa tahun menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas) dan menteri di dua departemen, yaitu Departemen Perhubungan dan Departemen Kependudukan dan Lingkungan Hidup.3)
1) Prof. Dr. Jochen Roepke “Ekonomi Pasar Sosial: Resep Bagi Indonesia” dalam buku M. Furqon alfaruqiy & M. Soelhi eds. “Relevansi Ekonomi Pasar Sosial bagi Indonesia”, CIDES & Konrad Adenaurer-Stiftung Jakarta, 1995. Dalam artikel itu “Ekonomi Pancasila” disebut dua kali, di catatan kali hal 11-1, dari hal. 11-2. Disitu Roepke membandingkan EPS dengan Ekonomi Pancasila.
2) Gernot Gutmann “The Intellectual Basis and Historical Development of Social Market Economy” dimuat dalam buku Winfried Jung Cel. “Social Market Economy: an Economic System for Developing Countries”. Internationales Institut “Konrad Adenauer-Stiftung”. Buku ini mencerminkan pandangan Partai Kristen Demokrat. Jerman Barat terhadap EPS. Disita antara lain di katakana bahwa EPS tidak identik dengan “free market economy” maupun aliran “monetarist”.
3) Tulisan Emil Salim yang pertama berjudul “Sistim Ekonomi Pancasila”, dimuat di harian Kompas, 30 Juni, 1966, dimuat kembali dalam buku Hamid Basyaib & Hamid Abidin eds. “Kembali ke Jalan Lurus: Esai-esai 1966-99, Alvabet, Jakarta, 2000, lihat hal 3-5.
Walaupun EPS baru dilaksanakan pada masa sesudah PD II namun gagasan ini, sebagaimana diuraikan oleh Prof. Rudiger Funk, sebenarnya sudah mulai berkembang sebelum PD II atau sesudah PD I, yaitu sejak dasawarsa 30-an. Gagasan itu sendiri berasal dari tiga sumber. Pertama adalah faham Neo-Liberalisme yang dikembangkan oleh dua ekonom Jerman, Alexander Rustow dan Wilhelm Roepke. Pada tahun 1932 Rustow mengeluarkan pendapat tentang betapa pentingnya suatu sistem perekonomian bebas, tetapi tidak sebagaimana faham liberalisme klasik yang mendasarkan diri pada prinsip laissez faire, dimana kegiatan ekonomi dikendalikan oleh tangan gaib (invisible hand). Neoo-Lioberalisme Jerman ini tidak mau disamakan bahkan bertentangan dengan aliran Neo-Klasik dan Libertarian. Berbeda dengan aliran liberal klasik, Roepke justru berpendapat tentang pentingnya peranan pemerintahan yang kuat. untuk melindungan pasar dari berbagai kelompok kepentingan (interest group) yang bisa merusak pasar dan keseimbangan sosial. Dengan demikian, Neo-Liberal Jerman ini justru percaya pada peranan “tangan yang nampak” (visible hand). Sumber kedua adalah aliran ekonomi mazhab Freiburg yang muncul pada tahun 1930-an yang dipelopori oleh dua ahli hukum, Franz Bohm dan Hans Grossmann-Doerth dan seorang pakar ekonomi, Walter Eucken yang melahirkan Ordo-Liberalisme. Dan sumber ketiga adalah Etika Sosial Kristen, terutama Etika Sosial Katholik.4)
4) Baca artikel Prof. Rudiger Funk “Model dan Kenyataan Ekonomi Pasar Sosial, Khususnya dipandang dari sudut Kebijakan Persaingan” dalam buku M. Furqon Alfaruqiy & M. Soelhi, op.cit hal I-6 dan I-8.
Semua pendahulu dari EPS ini mempunyai kesamaan pandangan yang mendasar bahwa Liberalisme abad ke 19 telah menjurus kepada eksploitasi dan hancurnya kemanusiaan serta mendukung struktur kekuasaan yang mengakibatkan ketidak-stabilan ekonomi dan politik. Karena itu mereka berpendapat bahwa sistem ekonomin pasar itu perlu diatur, suatu pemikiran yang sepintas mengandung kontradiksi. Posisi dasar bersama penganut Neo-Liberalisme dan Ordo-Liberalisme adalah:
· Pembatasan yang ketat terhadap ajaran Liberalisme.
· Kritik radikal terhadap kolektivisme, baik jenis Nazi maupun Komunisme dan Sosialisme
· Sama-sama menyetujui masyarakat dan sistem perekonomian yang liberal murni yang diartikan sebagai “jalan ketiga” antara kedua ekstrim yang dikecam, yaitu antara Liberalisme laissez di satu pihak faire dan Kolektivisme sosialis di lain pihak.
· Sama-sama menuntut suatu kebijaksanaan tatanan ekonomi yang konsekuen.5)
5) Ibid, op.cit hal I-6 dan I-8.
Untuk itu dibutuhkan suatu pemerintahan atau negara yang kuat dan independen untuk menetapkan kerangka aturan permainan ekonomi serta sasaran-sasarannya yang pasti. Libelarisme baru ditopang oleh “segi-tiga ajaib” atau trilogi, yaitu “kebebasan individu” yang dijamin dan dilindungi oleh negara, jaminan sosial masyarakat yang diciptakan melalui kebijaksanaan sosial (social policy) dan pertumbuhan ekonomi yang terkendali. Sasaran kebijaksanaan EPS adalah: stabilitas nilai mata uang, tanpa pengangguran atau kesempatan kerja penuh (full employment), pertumbuhan ekonomi yang wajar dan keseimbangan neraca pembayaran. Sementara itu faham Ordo-liberalisme menekankan pada prinsip bahwa negara ditugaskan untuk menyusun kebijaksanaan sosial yang menyeluruh melalui kebijaksanaan distribusi pendapatan dan kekayaan yang aktif guna menghilangkan kesenjangan sosial. Ordo Liberalisme ini juga menekankan adanya jaminan sosial dan proteksi terhadap hak-hak pekerja. Dengan perkataan lain, EPS berusaha mengkaitkan kebebasan pasar dengan keseimbangan sosial. Di bidang sosial, EPS ingin mencapai tiga sasaran makro, yaitu keadilan sosial (social justice), jaminan sosial (social security) dan kemajuan sosial (social progress).
Ketika mulai dilaksanakan, EPS tidak merupakan suatu sistem resmi dan sistem tertutup yang dianut oleh negara. Di Indonesia, pada masa sesudah kemerdekaan, juga tidak pernah disebut SEP, namun dalam UUD 1945, dicantumkan pasal-pasal yang berkaitan dengan sistem ekonomi yang intginya ditulis dalam pasal 33, dan aspek-aspek lain, yang sifatnya politik dicantumkan pada pasal 23 (mengenai hak budget dewan perwakilan rakyat) dan yang sifatnya sosial tercantum pada pasal-pasal 27 ayat 1 (mengenai kesempatan kerja dan tingkat hidup), dan pasal 34 mengenai jaminan sosial terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar yang menjadi tanggung-jawab negara. Bahkan untuk mewujudkan pasal 34 tersebut dibentuk departemen sosial. Pasal-pasal itulah dan kini rumusan dalam Pembukaaan UUD 1945 yang merupakan nilai-nilai keutamaan (virtue), merupakan dasar-dasar pemikiran mengenai apa yang baru pada tahun 1966 dan dikukuhkan kembali pada tahun 1979 disebut oleh Emil Salim sebagai Sistem Ekonomi Pancasila (SEP).6)
6) Dua tulisan Emil Salim yang berjudul “Sistem Ekonomi Pancasila”. Pertama dimuat di harian Kompas, 30 Juni, 1966 dan kedua dimuat di jurnal Prisma No. 5, Mei 1979.
Baik ESP maupun SEP adalah suatu sistem yang terbuka, artinya terbuka bagi gagasan-gagasan baru. Pada tahun 1980, sejumlah ekonom, terutama dari FE-UGM, menyempurnakan gagasan itu menjadi konsep Ekonomi Pancasila (EP). Pada waktu itu ditambahkan konsep-konsep epistemologi dan aksiologi, terutama oleh Dr. Sarino Mangunpranoto.7) Sumbangan pemikiran lain datang dari Prof. Sri-Edi Swasono dengan pemikiran-pemikiran strukturalisme, walaupun ia lebih banyak menggunakan istilah “Demokrasi Ekonomi”.8) Dengan tema Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Kerakyatan, sumbangan pemikiran dilakukan pula secara substantif oleh Prof. Sritua Arief. Pemikir inilah yang banyak membahas isu-isu kontemporer Ekonomi Pancasila, khususnya berkaitan dengan strategi pembangunan. Ia banyak membahas isu-isu mengenai hutang luar negeri, penanaman modal asing, peranan IMF dan Bank Dunia yang berusaha mendikte kebijaksanaan ekonomi Indonesia.9) Prof. Mubyarto juga membahas beberapa isu kontemporer, misalnya masalah globalisasi, privatisasi dan paham Neo-Liberalisme yang berlawanan dengan prinsip populisme, tantangan otonomi daerah dan ekonomi kerakyatan.10)
7) Lihat makalah-makalah dalam seminar FE-UGM, 19 September, 1980 yang berjumlah 19 dimuat dalam buku Mubyarto & Budiono “Ekonomi Pancasila”, Badan Penerbit FE-UGM, Yogyakarta, 1980.
8) Baca misalnya “Demokrasi Ekonomi : Keterkaitan Usaha Partisipatif VS Konsentrasi Ekonomi”, Dekopin 1989. Pemikirannya yang lebih konprehensif di tulisnya dalam “Demokrasi Ekonomi Komitmen dan Pembangunan Indonesia” Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Ekonomi, pada fakultas Ekonomi, UI, Jakarta 26 Juni, 1989.
9) Baca misalnya Dr. Sritua Arief “Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia: Pemberdayaan Rakyat dalam Arus Globalisasi”, Zaman, 1998.
10) Baca misalnya buku Mubyarto “Membangun Sistem Ekonomi” BPEE Yogyakarta, 2000.
Dalam realisasinya, ESP menghadapi dilema antara menempuh “model sistem” (meminjam istilah Emil Salim) “Perencanaan Sentral” dan sistem pasar bebas.11) Menghadapi situasi kehancuran sesudah perang dengan masalah-masalah inflasi (mata uang yang tidak ada harganya), pengangguran, kemiskinan dan kekacauan sosial, negara baru Jerman yang didominasi oleh kekuatan sekutu yang menang perang (AS, Rusia, Inggris dan Prancis) itu terdorong untuk memakai sistem perencanaan sentral. Tapi pada waktu itu birokrasi telah rusak, kekuatan pemerintah dan legitimasi politik sangat lemah, tenaga ahli sangat kurang dan informasi mengenai keadaan ekonomi hampir nihil, sehingga tidak mungkin dibentuk lembaga perencanaan pusat dan jika pun dibentuk tidak bisa melaksanakan tugasnya. Karena itu pilihannya, adalah menyerahkan prakarsa dan keputusan ekonomi (produksi, distribusi dan konsumsi) kepada rakyat. Tapi memampuan rakyat untuk mengambil keputusan juga sangat lemah, karena tidak adanya ionformasi pasar. Karena itu pilihan tengah-tengahnya, seperti terkandung dalam EPS adalah menepuh sistem pasar bebas dengan dukungan hukum yang disertai dengan kepemimpinan pemerintah yang kuat. Disini, peranan teknokrat-negarawan Ludwig Erhard yang muncul memegang tampuk pimpinan pada tahun 1948, sangat penting.12)
11) Baca Emil Salim “Sistem Ekonomi dan Ekonomi Indonesia” Lembaga Ekonomi dan Kemasyarakatan Nasional, Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta, 1965.
12) Prof. Rudiger Funk, op.cit. hal I-8. Erhad menggantikan Konrad Adenauer sebagai Bundeskanzler.
Sebagaimana di Indonesia pada awal kemerdekaan, Jerman juga sangat dipengaruhi oleh faham sosialisme. Namun pimpinan pemerintahan seperti Erhard pada waktu itu berani menentang arus, yaitu memilih sistem pasar bebas, namun dikawal dengan kebijaksanaan sosial. Faktor lain adalah dukungan kelas buruh pada waktu itu yang sangat mendapat perhatian dari pemerintah melalui kebijaksanaan pasar tenaga kerja, perlindungan kerja, distribusi pendapatan dan pengamanan terhadap risiko kerja serta jaminan sosial yang memang sudah merupakan pandangan kuat sejak di masa Bismark, sebagai perintis sistem jaminan sosial.13)
13) Ibid. op.cit hal 1-24.
Salah satu keistmewaan dari EPS adalah realisasinya yang berkesinambungan dan Konsisten, dengan kombinasi komitmen kuat dari rezim yang berkuasa dan dukungan kuat dari rakyat yang sebenarnya juga terdiri dari kekuatan yang beragam, yaitu kekuatan sosial demokrat, kekuatan Kristen (Katholik dan Lutheran) dan kekuatan liberal. Di Indonesia juga terdapat beberapa kekuatan politik, yaitu kaum nasionalis, Islam (dan umat beragama), sosialis (kerakyatan) dan kelompok liberal yang berpengaruh di lingkungan inteketual dan dunia bisnis.14) Berbeda dengan pelaksanaan EPS di Jermian, sistem perekonomian di Indonesia, sebagaimana diutarakan oleh Emil Salim, dalam jangka waktu lama, bergerak seperti bandul jam ke kiri (sistem komando) dan kekanan (sistem pasar bebas). Dalam gerak bandul jam itu, mula-mula berkembang sistem liberal dengan tekakan keras dari kelompok sosialis, kemudian sejak 1957 bergerak kea rah nasionalisme ekonomi yang kemudian berkembang menjadi sistem ekonomi komando yang telah mencapai posisi dominan kemudian mengalami kegagalan karena inflasi. Pada masa Orde Baru, sejak 1967 sistem pasar bebas berkembang kuat sehingga melahirkan sektor swasta yang makin kuat walaupun kekuatan ekonomi yang dominant masih sektor negara, tetapi pada tahun 1997 juga mengalami kegagalan dan berakhir dengan krisis.
14) Bung Karno dalam tulisannya tahun 1927, “Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme” telah mengindentifikasikan tiga kekuatan masyarakat yang sama-sama anti-imperialisme. Tapi ia lupa adanya kelompok liberal yang tanda-tandanya sudah muncul pada dasawarsa ’30-an, dipelopori oleh St. Takdir Alisyahbana, namun memang baru muncul digelanggang politik sesudah kemerdekaan. Takohnya adalah St. Syahrir, walaupun ia menamakan dirinya “sosialis”.
Sekarang sebenarnya Indonesia berada di simpang jalan. Sejak tahun 1983, perekonomian mengalami proses liberalisasi, terutama di sektor moneter dan baru terbatas di sektor riil. Tapi pada masa reformasi, di bawah tekanan IMF, terjadi proses liberalisasi di sektor riil, di samping sektor moneter yang terus berjalan, ditandai dengan UU Bank Indonesia yang menetapkan independent si Bank Sentral. Di atas itu pada masa reformasi ini, perekonomian sangat dipengaruhi oleh faham Neo-Liberal. Namun struktur ekonomi yang didukung oleh sektor negara relatif masih cukup kuat, walaupun sektor negara ini mengandung banyak kelemahan dan persoalan, sehingga berada dalam situasi “under attack” (dikritik terus menerus).
Di bawah tekanan pengaruh paham Neo_Liberalisme, pada tahun 2002 timbul usaha-usaha untuk menggantikan seluruh pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945, yang menjadi dasar-dasar SEP. Namun upaya untuk menggantikan pasal 33 dengan sistem ekonomi pasar tidak berhasil, namun telah terjadi penambahan pada pasal 34 dengan pasal-pasal kesejahteraan sosial. Sungguhpun demikian, dengan dihilangkannya Penjelasan 33, maka pasal ini menjadi terkebiri, terutama menyangkut konsep demokrasi ekonomi dan kedudukan koperasi dalam perekonomian nasional. Seandainya telah terjadi penghapusan pasal-pasal ekonomi UUD 1945 tersebut, maka SEP akan kehilangan dasar pijakan, sehingga konsep SEP akan berakhir. Kemungkinan ini masih ada dalam proses reformasi konstitusi yang mungkin saja akan timbul kekuatan yang ingin menggantikan pasal-pasal ekonomi UUD 1945.15)
15) Sekarang sudah ada dua lembaga yang mempelajari konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komite Konstitusi.
Pada tataran praktek, dalam perkembangannya sejak 1950-an dengan interupsi antara tahun 1957-1967, sektor swasta makin kuat, ditandai dengan tumbuhnya perusahaan-perusahaan besar yang menjadi konglomerasi dan grup bisnis besar yang menguasai sektor riil serta masuknya modal asing yang menguasai usaha-usaha besar. Tapi sejak 1988, terjadi pertumbuhan bank swasta. Pada masa krisis moneter 1997, sektor perbankan runtuh, namun ditolong oleh Pemerintah melalui program rekapitalisasi dan penyehatan melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sebenarnya dengan rekapitalisasi itu, perbankan jatuh ke tangan control pemerintah. Namun akhir-akhir ini mengalami privatisasi. Kini berbagai bank swasta nasional terpenting yang menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), telah terjual kepada modal asing, sehingga saham mayoritas BCA kini telah dikuasai oleh kelompok Farallon dari AS (walapun rumor mengatakan bahwa kelompok “Djarum” , yang core business-nya adalah perusahaan rokok , sebagai berdiri dibelakangnya), padahal semula akan dijadikan sebagai BUMN, karena masih menyandang dana rekapitalisasi. Bank Niaga yang semula dikenal sebagai “bank pribumi” dan dibangun oleh Robby Djohan dengan sukses itu, telah jatuh ke tangan kelompok Asset Commercial Berhad dari Malaysia. Sedangkan Bank Danamon dan Bank Internasional, keduanya dikuasai oleh Grup Temasek, Singapore yang didalamnya terdapat modal Deutsche Bank, Jerman. Grup Temasek ini juga dikenal sebagai pembeli PT. Indosat yang semula merupakan BUMN yang dibanggakan bersama dengan PT. Telkom. Bank Lippo juga jatuh ke tangan pemodal dari Austria (walaupun rumor mengatakan bahwa Muchtar Riady, pemilik lama Lippo, secara informal masih pegang kendali). Tapi berita yang cukup merisaukan adalah rumor tentang rencana untuk menjual 51% saham Bank BNI. Mengingat pola privatisasi yang terjadi selama ini, diperkirakan Bank BNI akan juga jatuh ke tangan asing. Sebagai upaya legitimasi, baru-baru ini telah muncul tulisan yang mempertanyakan “apakah negara masih perlu menguasai sektor perbankan”, padahal selama ini bank-bank BUMN telah berhasil mendominasi sektor perbankan nasional. Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang baru-baru ini dikeluarkan oleh BI tidak menyinggung hari depan bank-bank BUMN.16)
16) Baca Bank Indonesia “Arsitektur Perbankan Indonesia,” Jakarta 2004 yang baru saja diterbitkan.
Di bawah bendera globalisasi, dan dalam tekanan kebutuhan penerimaan APBN dan pembayaran hutang luar negeri, telah terjadi proses privatisasi perusahaan-perusahaan, khususnya perusahaan besar ke tangan modal asing. Yang menjadi sasaran privatisasi ini adalah BUMN yang kini jumlahnya berkurang dari 240-an menjadi 130-an. Kini telah timbul pertanyaan, bahwa jika masyarakat dan busnis dunia mampu menyediakan dana investasi dan mampu mengoperasikan perusahaan secara efisien dan menguntungkan, sehingga bisa menjadi sumber perpajakan, apakah pemerintah masih perlu melakukan investasi dengan pendirian BUMN ? Yang jelas telah terjadi adalah berkurangnya jumlah BUMN, bahkan juga penutupan BUMN-BUMN yang merugi, tidak adanya rencana untuk mendirikan BUMN-BUMN baru dan terus berlangsungnya proses privatisasi, maka sektor negara akan memasuki masa krisis eksistensi dan peranan.
Beberapa faktor obyektif dijadikan argumen dari proses privatisasi ini. Pertama, BUMN dianggap membebani keuangan negara yang cenderung melemah. Kedua, modal asing dinilai sebagai alternatif pembiayaan proyek-proyek yang membutuhkan dana besar. Ketiga, persepsi bahwa perusahaan negara itu tidak efisien dank arena itu tidak mampu bersaing di pasar bebas dan pasar global. Keempat, BUMN akan mendesak peranan swasta dalam mengembangkan dunia swasta, karena selalu mendapatkan dukungan dari pemerintah, sehingga menimbulkan “unfairness”. Kelima, pandangan bahwa negara sebagai regulator yang adil, tidak bisa merangkap sebagai pelaku bisnis, sebagaimana wasit tidak boleh menjadi pemain dalam sepakbola dan olah raga apapun.
Namun ada argumen yang bisa mendukung eksistensi dan peranan BUMN. Pertama, dalam sistem pasar “bebas”, mengapa negara tidak bisa diberi kesempatan untuk menjadi investor, terutama di bidang-bidang tertentu, misalnya industri skala besar, bidang yang mengasai hajat hidup rakyat banyak, industri strategis,bidang-bidang yang swasta tidak tertarik atau bidang-bidang rintisan yang nantinya bisa membuka kesempatan usaha yang lebih luas. Kedua, persepsi bahwa BUMN tidak mempu mencapai efisiensi dan kompetitif, adalah keliru, karena di Singapore umpamanya (dengan contoh Singapore Airline, Singapore Technologies atau Development Bank of Singapore ), BUMN bisa berhasil menjadi perusahaan kelas dunia, dan di Indonesiapun terdapat contoh tentang keberhasilan BUMN (misalnya Pupuk Kaltim, Telkom, Semen Gresik, PTP-PTP dsb.). Sebagaimana perusahaan-perusahaan swasta yang mampu berkembang karena profesionalisasi, maka BUMN juga bisa melakukan profesionalisasi. Ketiga, jika negara tidak diperbolehkan melakukan investasi, sementara itu domal nasional makin tipis, maka peluang-peluang investasi besar akan dilakukan oleh kekuatan modal asing yang akan mengambil alih-kedaulatan ekonomi. Keempat, BUMN bisa dicegah untuk mendesar swasta, dengan hanya menangani bidang-bidang yang tidak bisa ditangani oleh swasta atau swasta tidak tertarik, lagi pula BUMN bisa berperan sebagai perintis yang selanjutnya bisa diikuti oleh swasta, bahkan BUMN bisa membantu mengembangkan usaha kecil, menengah dan koperasi.17)
17) Studi mutakhir mengenai privatisasi dan BUMN Indonesia baca A. Effendy Choirie “Privatisasi versus Neo-Sosialisme Indonesia”, LP3ES, 2003.
Masalah kedua yang dihadapi olek SEP adalah pandangan bahwa koperasi harus merupakan soko-guru perekonomian nasional. Pandangan ini bukannya tidak mungkin dilaksanakan, terbukti dengan koperasi-koperasi di Skandinavia atau koperasikoperasi pertanian di Belanda, AS, Jepang, Taiwan dan Kanada. Di Skandinavia, koperasi didukung oleh pemerintah, sedangkan di negara-negara lain koperasi dibiarkan berkembang di pasar. Di Jepang, koperasi dikembangkan oleh Depertemen pertanian, sehingga yang berkembang hanya koperasi pertanian, walaupun berkembang juga di sektor perdagangan, sebagaimana di Singapore.
Di Indonesia, dari periode ke periode, Pemerintah membina koperasi dan akhirnya baru di masa Orde Baru, dibentuk departemen khusus untuk koperasi dan kemudian juga usaha kecil dan menengah. Dari segi kuantitatif, jumlah koperasi cukup besar, pernah mencapai lebih dari 60.000 unit. Koperasi, khususnya Koperasi Unit Desa (KUD) pernah berperan penting dalam pencapaian swasembada beras pada tahun 1985. namun koperasi koperasi lain dinilai tidak berkembang, bahkan menjadi sumber KKN atau diperalat oleh sektor swasta dan negara. Pada dasarnya, koperasi dinilai sebagai sektor yang paling tertinggal dibanding dengan sektor negara dan swasta. Koperasi dinilai tidak mampu bertindak sebagai pelaku bisnis dan hanya berperan sebagai lembaga sosial, itupun dengan kontribusi yang tidak berarti. Kenyataan inilah yang antara lain mendrong usaha-usaha untuk menghapus asas kekeluargaan untuk diganti dengan asas pasar bebas dalam Amandemen UUD 1945. Jika koperasi gagal berkembang menjadi sokoguru perekonomian, maka SEP akan kehilangan dasar berpijak empiris. Dewasa ini koperasi praktis trelah kehilangan kredibilitasnya sebagai badan usaha, apalagi yang juga menyandang “berwatak sosial”.
Sungguhpun demikian, hingga saat ini, koperasi masih tetap dipercaya sebagai lembaga ekonomi yang paling cocok untuk mengembangkan usaha kecil dan menengah dan akhir-akhir ini juga di sektor perkreditan. Sebagian besar Bait al Maal wa al Tamwil (BMT) yang sukses berkembang sebagai sebagai lembaga kredit mikro yang tumbuh dari bawah, memakai koperasi sebagai badan hukum dan mekanisme kerja. Koperasi Jasa “Pekalongan” juga merupakan kasus keberhasilan koperasi menjadi koperasi kredit yang beroperasi sesuai prinsip-prinsip perbankan. Di Surabaya juga didapatkan koperasi Setia Bhakti Wanita, yang berkembvang menjadi lembaga perkreditan yang sukses dan terus berkembang. Demikian pula tidak sedikit koperasi yang berhasil, misalnya koperasi-koperasi karyawan. Berbagai rencana pengembangan, misalnya pengembangan koperasi nelayan atau koperasi peternakan, masih terus menjadi pilihan. Sungguhpun begitu kasus-kasus keberhasilan itu belum mampu mengangkat citra koperasi dalam perkembangan ekonomi.
Dalam kebijaksanaan ekonomi yang selalu mengacu kepada UUD 1945 dan dengan demikian dapat disebut sebagai SEP, justru sektor swasta yang dianggap berhasil. Indikatornya antara lain, pertama, menghasilkan bagian terbesar dari PDB dan nilai tambah ekonomi nasional. Kedua, berkembangnya lembaga-lembaga badan usaha yang menjadi pelaku-pelaku ekonomi yang produktif dan efisien, sebagian diantaranya, berhasil menjadi perusahaan dan grup perusahaan yang besar. Ketiga, badan-badan perusahaan swasta makin banyak didukung dengan tenaga-tenaga professional dan memakai teknologi tinggi (penggunaan information technologies). Keempat, perusahaan-perusahaan swasta merupakan sumber pembentukan modal (capital formation) yang makin potensial. Keempat, badan usaha swasta telah menjadi sumber perpajakan yang dewasa ini teleh mencapai hampir Rp 800 triliun per tahun. Kelima, sektor swasta telah mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi. Sektor swasta inilah lembaga yang bergerak atas dasar pasar bebas yang kompetitif.
Apakah perkembangan ini dinilai telah menyimpang dari “jalan lurus” SEP ? Dalam arti tertentu, perkembangan sektor swasta, termasuk sektor asing, telah menimbulkan berbagai masalah. Pertama, sektor usaha swasta besar teleh menjadi predator terhadap usaha kecil dan menengah, walaupun bisa juga justru menumbuhkan kesempatan baru usaha kecil. Kedua, sektor swasta telah menimbulkan kesenjangan dalam distribusi pendapatan. Ketiga, sektor swasta telah menjadi sumber perilaku bisnis yang tidak etis bahkan menjurus ke ekonomi kriminalitas (crime economy). Keempat, modal asing makin lama makin mendominasi perekonomian nasional Kelima, sektor swasta terbukti menjadi sumber krisis ekonomi. Keenam, sektor swasta menjadi perusak lingkungan hidup, yang jika dinilai dengan biaya, maka tingkat pertumbuhan ekonomi menjadi negatif. Ketujuh, sektor swasta telah menciptakan hutang luar negeri yang besar, melebihi hutang pemerintah. Gejala itu semua bertentangan dengan aksiologi SEP.
Para penganjur EP berpendapat bahwa berbagai masalah tersebut di atas diakibatkan oleh penyimpangan-penyimpangan pada tingkat kebijaksanaan pembangunan. Karena itulah maka penganjur EP menyerukan untuk “kembali ke khittah” atau kembali menempuh “jalan lurus” yang menurut Emil Salim adalah SEP. Guna meyakinkan telah terjadinya penhyimpangan-penyimpangan atau belum dilaksanakannya SEP, maka diperlukan suatu studi untuk menilai produk perundang-undangan dari waktu ke waktu, yaitu misalnya: UU Penanaman Modal Asing (PMA), UU Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), UU Pokok Agraria, UU Perbankan, UU Bank Indonesia, UU Pokok Koperasi, UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, UU Pertambangan, UU Perburuhan, apakah UU itu telah melaksanakan prinsip-prinsip SEP ataukah telah terjadi penyimpangan. Perlu pula dikaji berbagai Ketetapan MPRS dan MPR. TAP MPR No. XXIII/MPRS/1966 umpamanya, menyatakan dirinya sebagai implementasi SEP yang dilaksanakan dalam pembangunan Orde Baru. Tapi pembangunan Orde Baru juga melakukan penyimpangan-penyimpangan, sehingga diperlukan reformasi ekonomi.
Di alam reformasi sekarang ini, pengembangan BUMN dan koperasi menghadapi persoalan. BUMN harus berhadapan dengan arus globalisasi yang berujud privatisasi. Koperasi juga menghadapi masalah karena telah kehilangan kredibilitas sebagai badan usaha yang efisien dan b ersih dari KKN. Komponen SEP yang masih bertahan adalah Ekonomi Kerakyatan (EK). Komponen ini dewasa ini masih mendapatkan angin karena pertama, ambruknya usaha besar dan konglomerasi, sehingga bank-bank tidak lagi berani mengucurkan kredit. Kedua, bertahannnya UKM terhadap krisis 1997, bahkan justru pada masa krisis itu lahir UKM-UKM baru. Ketiga, gelombang kebangkitan kembali UKM di tingkat global, dimulai di Itali dan AS, demikian juga telah bangkit di beberapa negara Eropa Barat, Taiwan Korea Selatan, RRC dan Thailand. Dalam kebangkitan itu Bank Dunia makin menaruh perhatian terhadap potensi perkembangan UKM.
Pertanyaan yang timbul adalah, apakah UKM dapat menarik manfaat dari globalisasi? Joseph Stiglitz umpamanya, percaya bahwa globalisasi bisa membantu mengatasi kemiskinan asal dikelola secara benar, tidak sebagaimana dilakukan oleh IMF.18) Menurut pandangan yang optimis, UKM justru akan bisa memanfaatkan sumberdaya global, antara lain teknologi informasi. Melalui teknologi informasi, produk-produk UKM yang memiliki kekhasan, bisa dipasarkan di pasar global, tanpa melalui perusahaan-perusahaan besar. Selain itu, dengan berkembangnya sistem outsourcing dewasa ini, banyak pekerjaan akan diserahkan kepada UKM di negara-negara sedang berkembang.
18) Joseph E. Stiglitz “Globalization and its Discontents” W.W. Norton Company, N.Y, London, 2002. Baca hal 4 dan 5. Disamping menjanjikan mengatasi kemiskinan, ternyata globalisasi dalam pengamatan Stiglitz juga telah menciptakan kemiskinan baru.
Di lain pihak produk-produk usaha besar (UB) skala global telah menyingkirkan produk-produk lokal. Dalam skala besar, produk-produk usaha besar itu mampu menghasilkan produk-produk berkualitas dengan harga yang murah. Produk-produk pertanian, khususnya pangan, dari negara-negara besar, telah menjatuhkan harga produk-produk pertanian. Sementara itu, pemerintah negara-negara sedang berkembang tidak diperbolehkan untuk melakukan proteksi pasar dan memberi subsidi yang amat besar. Sementara, sektor pertanian di negara-negara maju sendiri mendapatkan subsidi yang besar dan proteksi pasar. Ini menimbulkan ketidak-adilan (unfairness) dalam praktek globalisasi yang didominasi oleh kepentingan negara-negara industri maju.
Dalam proses industrialisasi, negara-negara sedang berkembang, termasuk Indonesia menghadapi dilema di bidang permodalan. Di satu pihak, dianggap menguntungkan untuk memanfaatkan modal dari luar negeri, karena ketersediaan maupun murahnya harga modal. Lagi pula modal asing selalu didukung dengan teknologi dan penguasdaan pasar. Di lain pihak jika memanfaatkan dengan mengundang modal asing, maka perekonomian dapat didominasi oleh modal asing, sehingga rakyat hanya akan menjadi kuli. Secara ekonomi, Indonesia akan menjadi negara jajahan kembali.
Peranan negara juga mengandung dilema. Agar bisa berperan kuat, maka negara harus menguasai modal atau dana. Tetapi dana yang terbaik adalah yang bersumber dari pajak. Sebab, pajak akan meningkatkan demokrasi. Namun untuk bisa menarik pajak, harus dikembangkan usaha-usaha, terutama usaha-usaha swasta. UB dan perusahaan asing akan bisa membayar pajak lebih baik. Karena itu maka pemerintah terdorong untuk mengembangkan usaha swasta dan memberi kesempatan pada modal asing. Guna mengambangkan swasta, diperlukan sistem pasar bebas.
Berdasarkan pengalaman pelaksanaan EPS di Jerman, pengembangan sistem pasar bebas tidak menjadi persoalan asalkan pertama, diatur dengan hukum yang kuat. Kedua, dikontrol oleh pemerintah yang kuat dan independent. Ketiga, diimbangi dengan kebijaksanaan sosial yang mencakup aspek distribusi pendapatan dan kekayaan, jaminan sosial dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Jakarta, 6 April 2004.
Oleh: Prof. Dr. Dawam Rahardjo -- Presiden The International Institute of Islamic Thought (III-T) Indonesia, Anggota Komisi Khusus Kajian Ekonomi Pancasila (K3EP).
1) Prof. Dr. Jochen Roepke “Ekonomi Pasar Sosial: Resep Bagi Indonesia” dalam buku M. Furqon alfaruqiy & M. Soelhi eds. “Relevansi Ekonomi Pasar Sosial bagi Indonesia”, CIDES & Konrad Adenaurer-Stiftung Jakarta, 1995. Dalam artikel itu “Ekonomi Pancasila” disebut dua kali, di catatan kali hal 11-1, dari hal. 11-2. Disitu Roepke membandingkan EPS dengan Ekonomi Pancasila.
2) Gernot Gutmann “The Intellectual Basis and Historical Development of Social Market Economy” dimuat dalam buku Winfried Jung Cel. “Social Market Economy: an Economic System for Developing Countries”. Internationales Institut “Konrad Adenauer-Stiftung”. Buku ini mencerminkan pandangan Partai Kristen Demokrat. Jerman Barat terhadap EPS. Disita antara lain di katakana bahwa EPS tidak identik dengan “free market economy” maupun aliran “monetarist”.
3) Tulisan Emil Salim yang pertama berjudul “Sistim Ekonomi Pancasila”, dimuat di harian Kompas, 30 Juni, 1966, dimuat kembali dalam buku Hamid Basyaib & Hamid Abidin eds. “Kembali ke Jalan Lurus: Esai-esai 1966-99, Alvabet, Jakarta, 2000, lihat hal 3-5.
Walaupun EPS baru dilaksanakan pada masa sesudah PD II namun gagasan ini, sebagaimana diuraikan oleh Prof. Rudiger Funk, sebenarnya sudah mulai berkembang sebelum PD II atau sesudah PD I, yaitu sejak dasawarsa 30-an. Gagasan itu sendiri berasal dari tiga sumber. Pertama adalah faham Neo-Liberalisme yang dikembangkan oleh dua ekonom Jerman, Alexander Rustow dan Wilhelm Roepke. Pada tahun 1932 Rustow mengeluarkan pendapat tentang betapa pentingnya suatu sistem perekonomian bebas, tetapi tidak sebagaimana faham liberalisme klasik yang mendasarkan diri pada prinsip laissez faire, dimana kegiatan ekonomi dikendalikan oleh tangan gaib (invisible hand). Neoo-Lioberalisme Jerman ini tidak mau disamakan bahkan bertentangan dengan aliran Neo-Klasik dan Libertarian. Berbeda dengan aliran liberal klasik, Roepke justru berpendapat tentang pentingnya peranan pemerintahan yang kuat. untuk melindungan pasar dari berbagai kelompok kepentingan (interest group) yang bisa merusak pasar dan keseimbangan sosial. Dengan demikian, Neo-Liberal Jerman ini justru percaya pada peranan “tangan yang nampak” (visible hand). Sumber kedua adalah aliran ekonomi mazhab Freiburg yang muncul pada tahun 1930-an yang dipelopori oleh dua ahli hukum, Franz Bohm dan Hans Grossmann-Doerth dan seorang pakar ekonomi, Walter Eucken yang melahirkan Ordo-Liberalisme. Dan sumber ketiga adalah Etika Sosial Kristen, terutama Etika Sosial Katholik.4)
4) Baca artikel Prof. Rudiger Funk “Model dan Kenyataan Ekonomi Pasar Sosial, Khususnya dipandang dari sudut Kebijakan Persaingan” dalam buku M. Furqon Alfaruqiy & M. Soelhi, op.cit hal I-6 dan I-8.
Semua pendahulu dari EPS ini mempunyai kesamaan pandangan yang mendasar bahwa Liberalisme abad ke 19 telah menjurus kepada eksploitasi dan hancurnya kemanusiaan serta mendukung struktur kekuasaan yang mengakibatkan ketidak-stabilan ekonomi dan politik. Karena itu mereka berpendapat bahwa sistem ekonomin pasar itu perlu diatur, suatu pemikiran yang sepintas mengandung kontradiksi. Posisi dasar bersama penganut Neo-Liberalisme dan Ordo-Liberalisme adalah:
· Pembatasan yang ketat terhadap ajaran Liberalisme.
· Kritik radikal terhadap kolektivisme, baik jenis Nazi maupun Komunisme dan Sosialisme
· Sama-sama menyetujui masyarakat dan sistem perekonomian yang liberal murni yang diartikan sebagai “jalan ketiga” antara kedua ekstrim yang dikecam, yaitu antara Liberalisme laissez di satu pihak faire dan Kolektivisme sosialis di lain pihak.
· Sama-sama menuntut suatu kebijaksanaan tatanan ekonomi yang konsekuen.5)
5) Ibid, op.cit hal I-6 dan I-8.
Untuk itu dibutuhkan suatu pemerintahan atau negara yang kuat dan independen untuk menetapkan kerangka aturan permainan ekonomi serta sasaran-sasarannya yang pasti. Libelarisme baru ditopang oleh “segi-tiga ajaib” atau trilogi, yaitu “kebebasan individu” yang dijamin dan dilindungi oleh negara, jaminan sosial masyarakat yang diciptakan melalui kebijaksanaan sosial (social policy) dan pertumbuhan ekonomi yang terkendali. Sasaran kebijaksanaan EPS adalah: stabilitas nilai mata uang, tanpa pengangguran atau kesempatan kerja penuh (full employment), pertumbuhan ekonomi yang wajar dan keseimbangan neraca pembayaran. Sementara itu faham Ordo-liberalisme menekankan pada prinsip bahwa negara ditugaskan untuk menyusun kebijaksanaan sosial yang menyeluruh melalui kebijaksanaan distribusi pendapatan dan kekayaan yang aktif guna menghilangkan kesenjangan sosial. Ordo Liberalisme ini juga menekankan adanya jaminan sosial dan proteksi terhadap hak-hak pekerja. Dengan perkataan lain, EPS berusaha mengkaitkan kebebasan pasar dengan keseimbangan sosial. Di bidang sosial, EPS ingin mencapai tiga sasaran makro, yaitu keadilan sosial (social justice), jaminan sosial (social security) dan kemajuan sosial (social progress).
Ketika mulai dilaksanakan, EPS tidak merupakan suatu sistem resmi dan sistem tertutup yang dianut oleh negara. Di Indonesia, pada masa sesudah kemerdekaan, juga tidak pernah disebut SEP, namun dalam UUD 1945, dicantumkan pasal-pasal yang berkaitan dengan sistem ekonomi yang intginya ditulis dalam pasal 33, dan aspek-aspek lain, yang sifatnya politik dicantumkan pada pasal 23 (mengenai hak budget dewan perwakilan rakyat) dan yang sifatnya sosial tercantum pada pasal-pasal 27 ayat 1 (mengenai kesempatan kerja dan tingkat hidup), dan pasal 34 mengenai jaminan sosial terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar yang menjadi tanggung-jawab negara. Bahkan untuk mewujudkan pasal 34 tersebut dibentuk departemen sosial. Pasal-pasal itulah dan kini rumusan dalam Pembukaaan UUD 1945 yang merupakan nilai-nilai keutamaan (virtue), merupakan dasar-dasar pemikiran mengenai apa yang baru pada tahun 1966 dan dikukuhkan kembali pada tahun 1979 disebut oleh Emil Salim sebagai Sistem Ekonomi Pancasila (SEP).6)
6) Dua tulisan Emil Salim yang berjudul “Sistem Ekonomi Pancasila”. Pertama dimuat di harian Kompas, 30 Juni, 1966 dan kedua dimuat di jurnal Prisma No. 5, Mei 1979.
Baik ESP maupun SEP adalah suatu sistem yang terbuka, artinya terbuka bagi gagasan-gagasan baru. Pada tahun 1980, sejumlah ekonom, terutama dari FE-UGM, menyempurnakan gagasan itu menjadi konsep Ekonomi Pancasila (EP). Pada waktu itu ditambahkan konsep-konsep epistemologi dan aksiologi, terutama oleh Dr. Sarino Mangunpranoto.7) Sumbangan pemikiran lain datang dari Prof. Sri-Edi Swasono dengan pemikiran-pemikiran strukturalisme, walaupun ia lebih banyak menggunakan istilah “Demokrasi Ekonomi”.8) Dengan tema Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Kerakyatan, sumbangan pemikiran dilakukan pula secara substantif oleh Prof. Sritua Arief. Pemikir inilah yang banyak membahas isu-isu kontemporer Ekonomi Pancasila, khususnya berkaitan dengan strategi pembangunan. Ia banyak membahas isu-isu mengenai hutang luar negeri, penanaman modal asing, peranan IMF dan Bank Dunia yang berusaha mendikte kebijaksanaan ekonomi Indonesia.9) Prof. Mubyarto juga membahas beberapa isu kontemporer, misalnya masalah globalisasi, privatisasi dan paham Neo-Liberalisme yang berlawanan dengan prinsip populisme, tantangan otonomi daerah dan ekonomi kerakyatan.10)
7) Lihat makalah-makalah dalam seminar FE-UGM, 19 September, 1980 yang berjumlah 19 dimuat dalam buku Mubyarto & Budiono “Ekonomi Pancasila”, Badan Penerbit FE-UGM, Yogyakarta, 1980.
8) Baca misalnya “Demokrasi Ekonomi : Keterkaitan Usaha Partisipatif VS Konsentrasi Ekonomi”, Dekopin 1989. Pemikirannya yang lebih konprehensif di tulisnya dalam “Demokrasi Ekonomi Komitmen dan Pembangunan Indonesia” Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Ekonomi, pada fakultas Ekonomi, UI, Jakarta 26 Juni, 1989.
9) Baca misalnya Dr. Sritua Arief “Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia: Pemberdayaan Rakyat dalam Arus Globalisasi”, Zaman, 1998.
10) Baca misalnya buku Mubyarto “Membangun Sistem Ekonomi” BPEE Yogyakarta, 2000.
Dalam realisasinya, ESP menghadapi dilema antara menempuh “model sistem” (meminjam istilah Emil Salim) “Perencanaan Sentral” dan sistem pasar bebas.11) Menghadapi situasi kehancuran sesudah perang dengan masalah-masalah inflasi (mata uang yang tidak ada harganya), pengangguran, kemiskinan dan kekacauan sosial, negara baru Jerman yang didominasi oleh kekuatan sekutu yang menang perang (AS, Rusia, Inggris dan Prancis) itu terdorong untuk memakai sistem perencanaan sentral. Tapi pada waktu itu birokrasi telah rusak, kekuatan pemerintah dan legitimasi politik sangat lemah, tenaga ahli sangat kurang dan informasi mengenai keadaan ekonomi hampir nihil, sehingga tidak mungkin dibentuk lembaga perencanaan pusat dan jika pun dibentuk tidak bisa melaksanakan tugasnya. Karena itu pilihannya, adalah menyerahkan prakarsa dan keputusan ekonomi (produksi, distribusi dan konsumsi) kepada rakyat. Tapi memampuan rakyat untuk mengambil keputusan juga sangat lemah, karena tidak adanya ionformasi pasar. Karena itu pilihan tengah-tengahnya, seperti terkandung dalam EPS adalah menepuh sistem pasar bebas dengan dukungan hukum yang disertai dengan kepemimpinan pemerintah yang kuat. Disini, peranan teknokrat-negarawan Ludwig Erhard yang muncul memegang tampuk pimpinan pada tahun 1948, sangat penting.12)
11) Baca Emil Salim “Sistem Ekonomi dan Ekonomi Indonesia” Lembaga Ekonomi dan Kemasyarakatan Nasional, Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta, 1965.
12) Prof. Rudiger Funk, op.cit. hal I-8. Erhad menggantikan Konrad Adenauer sebagai Bundeskanzler.
Sebagaimana di Indonesia pada awal kemerdekaan, Jerman juga sangat dipengaruhi oleh faham sosialisme. Namun pimpinan pemerintahan seperti Erhard pada waktu itu berani menentang arus, yaitu memilih sistem pasar bebas, namun dikawal dengan kebijaksanaan sosial. Faktor lain adalah dukungan kelas buruh pada waktu itu yang sangat mendapat perhatian dari pemerintah melalui kebijaksanaan pasar tenaga kerja, perlindungan kerja, distribusi pendapatan dan pengamanan terhadap risiko kerja serta jaminan sosial yang memang sudah merupakan pandangan kuat sejak di masa Bismark, sebagai perintis sistem jaminan sosial.13)
13) Ibid. op.cit hal 1-24.
Salah satu keistmewaan dari EPS adalah realisasinya yang berkesinambungan dan Konsisten, dengan kombinasi komitmen kuat dari rezim yang berkuasa dan dukungan kuat dari rakyat yang sebenarnya juga terdiri dari kekuatan yang beragam, yaitu kekuatan sosial demokrat, kekuatan Kristen (Katholik dan Lutheran) dan kekuatan liberal. Di Indonesia juga terdapat beberapa kekuatan politik, yaitu kaum nasionalis, Islam (dan umat beragama), sosialis (kerakyatan) dan kelompok liberal yang berpengaruh di lingkungan inteketual dan dunia bisnis.14) Berbeda dengan pelaksanaan EPS di Jermian, sistem perekonomian di Indonesia, sebagaimana diutarakan oleh Emil Salim, dalam jangka waktu lama, bergerak seperti bandul jam ke kiri (sistem komando) dan kekanan (sistem pasar bebas). Dalam gerak bandul jam itu, mula-mula berkembang sistem liberal dengan tekakan keras dari kelompok sosialis, kemudian sejak 1957 bergerak kea rah nasionalisme ekonomi yang kemudian berkembang menjadi sistem ekonomi komando yang telah mencapai posisi dominan kemudian mengalami kegagalan karena inflasi. Pada masa Orde Baru, sejak 1967 sistem pasar bebas berkembang kuat sehingga melahirkan sektor swasta yang makin kuat walaupun kekuatan ekonomi yang dominant masih sektor negara, tetapi pada tahun 1997 juga mengalami kegagalan dan berakhir dengan krisis.
14) Bung Karno dalam tulisannya tahun 1927, “Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme” telah mengindentifikasikan tiga kekuatan masyarakat yang sama-sama anti-imperialisme. Tapi ia lupa adanya kelompok liberal yang tanda-tandanya sudah muncul pada dasawarsa ’30-an, dipelopori oleh St. Takdir Alisyahbana, namun memang baru muncul digelanggang politik sesudah kemerdekaan. Takohnya adalah St. Syahrir, walaupun ia menamakan dirinya “sosialis”.
Sekarang sebenarnya Indonesia berada di simpang jalan. Sejak tahun 1983, perekonomian mengalami proses liberalisasi, terutama di sektor moneter dan baru terbatas di sektor riil. Tapi pada masa reformasi, di bawah tekanan IMF, terjadi proses liberalisasi di sektor riil, di samping sektor moneter yang terus berjalan, ditandai dengan UU Bank Indonesia yang menetapkan independent si Bank Sentral. Di atas itu pada masa reformasi ini, perekonomian sangat dipengaruhi oleh faham Neo-Liberal. Namun struktur ekonomi yang didukung oleh sektor negara relatif masih cukup kuat, walaupun sektor negara ini mengandung banyak kelemahan dan persoalan, sehingga berada dalam situasi “under attack” (dikritik terus menerus).
Di bawah tekanan pengaruh paham Neo_Liberalisme, pada tahun 2002 timbul usaha-usaha untuk menggantikan seluruh pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945, yang menjadi dasar-dasar SEP. Namun upaya untuk menggantikan pasal 33 dengan sistem ekonomi pasar tidak berhasil, namun telah terjadi penambahan pada pasal 34 dengan pasal-pasal kesejahteraan sosial. Sungguhpun demikian, dengan dihilangkannya Penjelasan 33, maka pasal ini menjadi terkebiri, terutama menyangkut konsep demokrasi ekonomi dan kedudukan koperasi dalam perekonomian nasional. Seandainya telah terjadi penghapusan pasal-pasal ekonomi UUD 1945 tersebut, maka SEP akan kehilangan dasar pijakan, sehingga konsep SEP akan berakhir. Kemungkinan ini masih ada dalam proses reformasi konstitusi yang mungkin saja akan timbul kekuatan yang ingin menggantikan pasal-pasal ekonomi UUD 1945.15)
15) Sekarang sudah ada dua lembaga yang mempelajari konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komite Konstitusi.
Pada tataran praktek, dalam perkembangannya sejak 1950-an dengan interupsi antara tahun 1957-1967, sektor swasta makin kuat, ditandai dengan tumbuhnya perusahaan-perusahaan besar yang menjadi konglomerasi dan grup bisnis besar yang menguasai sektor riil serta masuknya modal asing yang menguasai usaha-usaha besar. Tapi sejak 1988, terjadi pertumbuhan bank swasta. Pada masa krisis moneter 1997, sektor perbankan runtuh, namun ditolong oleh Pemerintah melalui program rekapitalisasi dan penyehatan melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sebenarnya dengan rekapitalisasi itu, perbankan jatuh ke tangan control pemerintah. Namun akhir-akhir ini mengalami privatisasi. Kini berbagai bank swasta nasional terpenting yang menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), telah terjual kepada modal asing, sehingga saham mayoritas BCA kini telah dikuasai oleh kelompok Farallon dari AS (walapun rumor mengatakan bahwa kelompok “Djarum” , yang core business-nya adalah perusahaan rokok , sebagai berdiri dibelakangnya), padahal semula akan dijadikan sebagai BUMN, karena masih menyandang dana rekapitalisasi. Bank Niaga yang semula dikenal sebagai “bank pribumi” dan dibangun oleh Robby Djohan dengan sukses itu, telah jatuh ke tangan kelompok Asset Commercial Berhad dari Malaysia. Sedangkan Bank Danamon dan Bank Internasional, keduanya dikuasai oleh Grup Temasek, Singapore yang didalamnya terdapat modal Deutsche Bank, Jerman. Grup Temasek ini juga dikenal sebagai pembeli PT. Indosat yang semula merupakan BUMN yang dibanggakan bersama dengan PT. Telkom. Bank Lippo juga jatuh ke tangan pemodal dari Austria (walaupun rumor mengatakan bahwa Muchtar Riady, pemilik lama Lippo, secara informal masih pegang kendali). Tapi berita yang cukup merisaukan adalah rumor tentang rencana untuk menjual 51% saham Bank BNI. Mengingat pola privatisasi yang terjadi selama ini, diperkirakan Bank BNI akan juga jatuh ke tangan asing. Sebagai upaya legitimasi, baru-baru ini telah muncul tulisan yang mempertanyakan “apakah negara masih perlu menguasai sektor perbankan”, padahal selama ini bank-bank BUMN telah berhasil mendominasi sektor perbankan nasional. Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang baru-baru ini dikeluarkan oleh BI tidak menyinggung hari depan bank-bank BUMN.16)
16) Baca Bank Indonesia “Arsitektur Perbankan Indonesia,” Jakarta 2004 yang baru saja diterbitkan.
Di bawah bendera globalisasi, dan dalam tekanan kebutuhan penerimaan APBN dan pembayaran hutang luar negeri, telah terjadi proses privatisasi perusahaan-perusahaan, khususnya perusahaan besar ke tangan modal asing. Yang menjadi sasaran privatisasi ini adalah BUMN yang kini jumlahnya berkurang dari 240-an menjadi 130-an. Kini telah timbul pertanyaan, bahwa jika masyarakat dan busnis dunia mampu menyediakan dana investasi dan mampu mengoperasikan perusahaan secara efisien dan menguntungkan, sehingga bisa menjadi sumber perpajakan, apakah pemerintah masih perlu melakukan investasi dengan pendirian BUMN ? Yang jelas telah terjadi adalah berkurangnya jumlah BUMN, bahkan juga penutupan BUMN-BUMN yang merugi, tidak adanya rencana untuk mendirikan BUMN-BUMN baru dan terus berlangsungnya proses privatisasi, maka sektor negara akan memasuki masa krisis eksistensi dan peranan.
Beberapa faktor obyektif dijadikan argumen dari proses privatisasi ini. Pertama, BUMN dianggap membebani keuangan negara yang cenderung melemah. Kedua, modal asing dinilai sebagai alternatif pembiayaan proyek-proyek yang membutuhkan dana besar. Ketiga, persepsi bahwa perusahaan negara itu tidak efisien dank arena itu tidak mampu bersaing di pasar bebas dan pasar global. Keempat, BUMN akan mendesak peranan swasta dalam mengembangkan dunia swasta, karena selalu mendapatkan dukungan dari pemerintah, sehingga menimbulkan “unfairness”. Kelima, pandangan bahwa negara sebagai regulator yang adil, tidak bisa merangkap sebagai pelaku bisnis, sebagaimana wasit tidak boleh menjadi pemain dalam sepakbola dan olah raga apapun.
Namun ada argumen yang bisa mendukung eksistensi dan peranan BUMN. Pertama, dalam sistem pasar “bebas”, mengapa negara tidak bisa diberi kesempatan untuk menjadi investor, terutama di bidang-bidang tertentu, misalnya industri skala besar, bidang yang mengasai hajat hidup rakyat banyak, industri strategis,bidang-bidang yang swasta tidak tertarik atau bidang-bidang rintisan yang nantinya bisa membuka kesempatan usaha yang lebih luas. Kedua, persepsi bahwa BUMN tidak mempu mencapai efisiensi dan kompetitif, adalah keliru, karena di Singapore umpamanya (dengan contoh Singapore Airline, Singapore Technologies atau Development Bank of Singapore ), BUMN bisa berhasil menjadi perusahaan kelas dunia, dan di Indonesiapun terdapat contoh tentang keberhasilan BUMN (misalnya Pupuk Kaltim, Telkom, Semen Gresik, PTP-PTP dsb.). Sebagaimana perusahaan-perusahaan swasta yang mampu berkembang karena profesionalisasi, maka BUMN juga bisa melakukan profesionalisasi. Ketiga, jika negara tidak diperbolehkan melakukan investasi, sementara itu domal nasional makin tipis, maka peluang-peluang investasi besar akan dilakukan oleh kekuatan modal asing yang akan mengambil alih-kedaulatan ekonomi. Keempat, BUMN bisa dicegah untuk mendesar swasta, dengan hanya menangani bidang-bidang yang tidak bisa ditangani oleh swasta atau swasta tidak tertarik, lagi pula BUMN bisa berperan sebagai perintis yang selanjutnya bisa diikuti oleh swasta, bahkan BUMN bisa membantu mengembangkan usaha kecil, menengah dan koperasi.17)
17) Studi mutakhir mengenai privatisasi dan BUMN Indonesia baca A. Effendy Choirie “Privatisasi versus Neo-Sosialisme Indonesia”, LP3ES, 2003.
Masalah kedua yang dihadapi olek SEP adalah pandangan bahwa koperasi harus merupakan soko-guru perekonomian nasional. Pandangan ini bukannya tidak mungkin dilaksanakan, terbukti dengan koperasi-koperasi di Skandinavia atau koperasikoperasi pertanian di Belanda, AS, Jepang, Taiwan dan Kanada. Di Skandinavia, koperasi didukung oleh pemerintah, sedangkan di negara-negara lain koperasi dibiarkan berkembang di pasar. Di Jepang, koperasi dikembangkan oleh Depertemen pertanian, sehingga yang berkembang hanya koperasi pertanian, walaupun berkembang juga di sektor perdagangan, sebagaimana di Singapore.
Di Indonesia, dari periode ke periode, Pemerintah membina koperasi dan akhirnya baru di masa Orde Baru, dibentuk departemen khusus untuk koperasi dan kemudian juga usaha kecil dan menengah. Dari segi kuantitatif, jumlah koperasi cukup besar, pernah mencapai lebih dari 60.000 unit. Koperasi, khususnya Koperasi Unit Desa (KUD) pernah berperan penting dalam pencapaian swasembada beras pada tahun 1985. namun koperasi koperasi lain dinilai tidak berkembang, bahkan menjadi sumber KKN atau diperalat oleh sektor swasta dan negara. Pada dasarnya, koperasi dinilai sebagai sektor yang paling tertinggal dibanding dengan sektor negara dan swasta. Koperasi dinilai tidak mampu bertindak sebagai pelaku bisnis dan hanya berperan sebagai lembaga sosial, itupun dengan kontribusi yang tidak berarti. Kenyataan inilah yang antara lain mendrong usaha-usaha untuk menghapus asas kekeluargaan untuk diganti dengan asas pasar bebas dalam Amandemen UUD 1945. Jika koperasi gagal berkembang menjadi sokoguru perekonomian, maka SEP akan kehilangan dasar berpijak empiris. Dewasa ini koperasi praktis trelah kehilangan kredibilitasnya sebagai badan usaha, apalagi yang juga menyandang “berwatak sosial”.
Sungguhpun demikian, hingga saat ini, koperasi masih tetap dipercaya sebagai lembaga ekonomi yang paling cocok untuk mengembangkan usaha kecil dan menengah dan akhir-akhir ini juga di sektor perkreditan. Sebagian besar Bait al Maal wa al Tamwil (BMT) yang sukses berkembang sebagai sebagai lembaga kredit mikro yang tumbuh dari bawah, memakai koperasi sebagai badan hukum dan mekanisme kerja. Koperasi Jasa “Pekalongan” juga merupakan kasus keberhasilan koperasi menjadi koperasi kredit yang beroperasi sesuai prinsip-prinsip perbankan. Di Surabaya juga didapatkan koperasi Setia Bhakti Wanita, yang berkembvang menjadi lembaga perkreditan yang sukses dan terus berkembang. Demikian pula tidak sedikit koperasi yang berhasil, misalnya koperasi-koperasi karyawan. Berbagai rencana pengembangan, misalnya pengembangan koperasi nelayan atau koperasi peternakan, masih terus menjadi pilihan. Sungguhpun begitu kasus-kasus keberhasilan itu belum mampu mengangkat citra koperasi dalam perkembangan ekonomi.
Dalam kebijaksanaan ekonomi yang selalu mengacu kepada UUD 1945 dan dengan demikian dapat disebut sebagai SEP, justru sektor swasta yang dianggap berhasil. Indikatornya antara lain, pertama, menghasilkan bagian terbesar dari PDB dan nilai tambah ekonomi nasional. Kedua, berkembangnya lembaga-lembaga badan usaha yang menjadi pelaku-pelaku ekonomi yang produktif dan efisien, sebagian diantaranya, berhasil menjadi perusahaan dan grup perusahaan yang besar. Ketiga, badan-badan perusahaan swasta makin banyak didukung dengan tenaga-tenaga professional dan memakai teknologi tinggi (penggunaan information technologies). Keempat, perusahaan-perusahaan swasta merupakan sumber pembentukan modal (capital formation) yang makin potensial. Keempat, badan usaha swasta telah menjadi sumber perpajakan yang dewasa ini teleh mencapai hampir Rp 800 triliun per tahun. Kelima, sektor swasta telah mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi. Sektor swasta inilah lembaga yang bergerak atas dasar pasar bebas yang kompetitif.
Apakah perkembangan ini dinilai telah menyimpang dari “jalan lurus” SEP ? Dalam arti tertentu, perkembangan sektor swasta, termasuk sektor asing, telah menimbulkan berbagai masalah. Pertama, sektor usaha swasta besar teleh menjadi predator terhadap usaha kecil dan menengah, walaupun bisa juga justru menumbuhkan kesempatan baru usaha kecil. Kedua, sektor swasta telah menimbulkan kesenjangan dalam distribusi pendapatan. Ketiga, sektor swasta telah menjadi sumber perilaku bisnis yang tidak etis bahkan menjurus ke ekonomi kriminalitas (crime economy). Keempat, modal asing makin lama makin mendominasi perekonomian nasional Kelima, sektor swasta terbukti menjadi sumber krisis ekonomi. Keenam, sektor swasta menjadi perusak lingkungan hidup, yang jika dinilai dengan biaya, maka tingkat pertumbuhan ekonomi menjadi negatif. Ketujuh, sektor swasta telah menciptakan hutang luar negeri yang besar, melebihi hutang pemerintah. Gejala itu semua bertentangan dengan aksiologi SEP.
Para penganjur EP berpendapat bahwa berbagai masalah tersebut di atas diakibatkan oleh penyimpangan-penyimpangan pada tingkat kebijaksanaan pembangunan. Karena itulah maka penganjur EP menyerukan untuk “kembali ke khittah” atau kembali menempuh “jalan lurus” yang menurut Emil Salim adalah SEP. Guna meyakinkan telah terjadinya penhyimpangan-penyimpangan atau belum dilaksanakannya SEP, maka diperlukan suatu studi untuk menilai produk perundang-undangan dari waktu ke waktu, yaitu misalnya: UU Penanaman Modal Asing (PMA), UU Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), UU Pokok Agraria, UU Perbankan, UU Bank Indonesia, UU Pokok Koperasi, UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, UU Pertambangan, UU Perburuhan, apakah UU itu telah melaksanakan prinsip-prinsip SEP ataukah telah terjadi penyimpangan. Perlu pula dikaji berbagai Ketetapan MPRS dan MPR. TAP MPR No. XXIII/MPRS/1966 umpamanya, menyatakan dirinya sebagai implementasi SEP yang dilaksanakan dalam pembangunan Orde Baru. Tapi pembangunan Orde Baru juga melakukan penyimpangan-penyimpangan, sehingga diperlukan reformasi ekonomi.
Di alam reformasi sekarang ini, pengembangan BUMN dan koperasi menghadapi persoalan. BUMN harus berhadapan dengan arus globalisasi yang berujud privatisasi. Koperasi juga menghadapi masalah karena telah kehilangan kredibilitas sebagai badan usaha yang efisien dan b ersih dari KKN. Komponen SEP yang masih bertahan adalah Ekonomi Kerakyatan (EK). Komponen ini dewasa ini masih mendapatkan angin karena pertama, ambruknya usaha besar dan konglomerasi, sehingga bank-bank tidak lagi berani mengucurkan kredit. Kedua, bertahannnya UKM terhadap krisis 1997, bahkan justru pada masa krisis itu lahir UKM-UKM baru. Ketiga, gelombang kebangkitan kembali UKM di tingkat global, dimulai di Itali dan AS, demikian juga telah bangkit di beberapa negara Eropa Barat, Taiwan Korea Selatan, RRC dan Thailand. Dalam kebangkitan itu Bank Dunia makin menaruh perhatian terhadap potensi perkembangan UKM.
Pertanyaan yang timbul adalah, apakah UKM dapat menarik manfaat dari globalisasi? Joseph Stiglitz umpamanya, percaya bahwa globalisasi bisa membantu mengatasi kemiskinan asal dikelola secara benar, tidak sebagaimana dilakukan oleh IMF.18) Menurut pandangan yang optimis, UKM justru akan bisa memanfaatkan sumberdaya global, antara lain teknologi informasi. Melalui teknologi informasi, produk-produk UKM yang memiliki kekhasan, bisa dipasarkan di pasar global, tanpa melalui perusahaan-perusahaan besar. Selain itu, dengan berkembangnya sistem outsourcing dewasa ini, banyak pekerjaan akan diserahkan kepada UKM di negara-negara sedang berkembang.
18) Joseph E. Stiglitz “Globalization and its Discontents” W.W. Norton Company, N.Y, London, 2002. Baca hal 4 dan 5. Disamping menjanjikan mengatasi kemiskinan, ternyata globalisasi dalam pengamatan Stiglitz juga telah menciptakan kemiskinan baru.
Di lain pihak produk-produk usaha besar (UB) skala global telah menyingkirkan produk-produk lokal. Dalam skala besar, produk-produk usaha besar itu mampu menghasilkan produk-produk berkualitas dengan harga yang murah. Produk-produk pertanian, khususnya pangan, dari negara-negara besar, telah menjatuhkan harga produk-produk pertanian. Sementara itu, pemerintah negara-negara sedang berkembang tidak diperbolehkan untuk melakukan proteksi pasar dan memberi subsidi yang amat besar. Sementara, sektor pertanian di negara-negara maju sendiri mendapatkan subsidi yang besar dan proteksi pasar. Ini menimbulkan ketidak-adilan (unfairness) dalam praktek globalisasi yang didominasi oleh kepentingan negara-negara industri maju.
Dalam proses industrialisasi, negara-negara sedang berkembang, termasuk Indonesia menghadapi dilema di bidang permodalan. Di satu pihak, dianggap menguntungkan untuk memanfaatkan modal dari luar negeri, karena ketersediaan maupun murahnya harga modal. Lagi pula modal asing selalu didukung dengan teknologi dan penguasdaan pasar. Di lain pihak jika memanfaatkan dengan mengundang modal asing, maka perekonomian dapat didominasi oleh modal asing, sehingga rakyat hanya akan menjadi kuli. Secara ekonomi, Indonesia akan menjadi negara jajahan kembali.
Peranan negara juga mengandung dilema. Agar bisa berperan kuat, maka negara harus menguasai modal atau dana. Tetapi dana yang terbaik adalah yang bersumber dari pajak. Sebab, pajak akan meningkatkan demokrasi. Namun untuk bisa menarik pajak, harus dikembangkan usaha-usaha, terutama usaha-usaha swasta. UB dan perusahaan asing akan bisa membayar pajak lebih baik. Karena itu maka pemerintah terdorong untuk mengembangkan usaha swasta dan memberi kesempatan pada modal asing. Guna mengambangkan swasta, diperlukan sistem pasar bebas.
Berdasarkan pengalaman pelaksanaan EPS di Jerman, pengembangan sistem pasar bebas tidak menjadi persoalan asalkan pertama, diatur dengan hukum yang kuat. Kedua, dikontrol oleh pemerintah yang kuat dan independent. Ketiga, diimbangi dengan kebijaksanaan sosial yang mencakup aspek distribusi pendapatan dan kekayaan, jaminan sosial dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Jakarta, 6 April 2004.
Oleh: Prof. Dr. Dawam Rahardjo -- Presiden The International Institute of Islamic Thought (III-T) Indonesia, Anggota Komisi Khusus Kajian Ekonomi Pancasila (K3EP).
Langganan:
Postingan (Atom)